• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta

bydejurnalcom
Senin, 30 Maret 2026
Reading Time: 1 min read
Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com — Kasus pemerasan oknum wartawan di Subang akhirnya terungkap. Polres Subang memastikan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dalam proses hukum.Senin (30/3/2025)

Korban berinisial DA (33), warga Pasir Kareumbi, Subang. Sementara pelaku berinisial MH (47), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait kebebasan pers, melainkan murni tindak pidana.

BacaJuga :

Sekda Andang Lepas Kafilah Porsadin, Ciamis Pasang Target Juara Umum

Tim LCC SMPN 1 Mangunjaya Raih Juara, Aqilla dan Rekan Tampil Gemilang

Gol Menit ke-88, Persib Takluk 0-1 dari Madura United

“Perlu kami tegaskan, ini bukan produk jurnalistik, melainkan perbuatan melawan hukum. Ada unsur pemerasan dan pengancaman yang jelas, sehingga kami tangani dengan ketentuan pidana,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin saat sedang tertidur di ruang kerja di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban. Pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif.

Permintaan tersebut sempat diturunkan menjadi Rp15 juta. Namun, karena korban tidak memenuhi permintaan, pelaku akhirnya menyebarkan pemberitaan negatif.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku mengambil foto korban. Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, pelaku mulai menyebarkan berita negatif.

AKBP Dony Eko Wicaksono menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa forensik, dan ahli hukum pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk modus pemerasan dengan ancaman penyebaran konten pribadi.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Kelola Aset dengan Tertib dan Akuntabel

Next Post

Pemkab Ciamis Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Lintas OPD

Related Posts

Komisi IV DPRD Garut dan GMPK Bahas Penguatan Pengawasan PKBM
deNews

Komisi IV DPRD Garut dan GMPK Bahas Penguatan Pengawasan PKBM

Jumat, 23 Oktober 2026
Bupati Herdiat Andalkan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Ciamis di Tengah Tekanan Anggaran
deNews

Bupati Herdiat Andalkan UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Ciamis di Tengah Tekanan Anggaran

Jumat, 23 Oktober 2026
Todong Pelajar dengan Pistol Mainan, Pelaku Curas di Leuwigoong Ditangkap
deNews

Todong Pelajar dengan Pistol Mainan, Pelaku Curas di Leuwigoong Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026
Sekda Andang Lepas Kafilah Porsadin, Ciamis Pasang Target Juara Umum
deNews

Sekda Andang Lepas Kafilah Porsadin, Ciamis Pasang Target Juara Umum

Jumat, 23 Oktober 2026
Tim LCC SMPN 1 Mangunjaya Raih Juara, Aqilla dan Rekan Tampil Gemilang
deNews

Tim LCC SMPN 1 Mangunjaya Raih Juara, Aqilla dan Rekan Tampil Gemilang

Jumat, 23 Oktober 2026
Gol Menit ke-88, Persib Takluk 0-1 dari Madura United
deNews

Gol Menit ke-88, Persib Takluk 0-1 dari Madura United

Jumat, 23 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

6 Mei Kabupaten Sukabumi Laksanakan PSBB Secara Parsial

Kamis, 30 April 2020

Reaksi Cepat Pemdes Bumiwangi Menangani Bencana

Kamis, 1 Maret 2018

Ketua DPRD dan Ketua DPD PDIP Subang Mendoakan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Cepat Terungkap

Rabu, 15 September 2021
Bupati Bandung, Dadang Supriatna berdoa untul kelancaran Hari Santri Nasional.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Daar El Jannah, Bupati Bandung Doakan Segera Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Kehadiran Legislator Dalam Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi

Jumat, 5 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste