• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta

bydejurnalcom
Senin, 30 Maret 2026
Reading Time: 1 min read
Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com — Kasus pemerasan oknum wartawan di Subang akhirnya terungkap. Polres Subang memastikan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dalam proses hukum.Senin (30/3/2025)

Korban berinisial DA (33), warga Pasir Kareumbi, Subang. Sementara pelaku berinisial MH (47), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait kebebasan pers, melainkan murni tindak pidana.

BacaJuga :

Kejari Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Amankan Dokumen dan Data Digital

Nyangku 2026 Masyarakat Tumplek Ruah, Wisata Budaya Terintegrasi dan UMKM Hidupkan Ekonomi Panjalu

Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda

“Perlu kami tegaskan, ini bukan produk jurnalistik, melainkan perbuatan melawan hukum. Ada unsur pemerasan dan pengancaman yang jelas, sehingga kami tangani dengan ketentuan pidana,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin saat sedang tertidur di ruang kerja di Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang.

Foto tersebut kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban. Pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif.

Permintaan tersebut sempat diturunkan menjadi Rp15 juta. Namun, karena korban tidak memenuhi permintaan, pelaku akhirnya menyebarkan pemberitaan negatif.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelaku mengambil foto korban. Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, pelaku mulai menyebarkan berita negatif.

AKBP Dony Eko Wicaksono menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa forensik, dan ahli hukum pidana.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam, bukti percakapan, serta foto dan konten media elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk modus pemerasan dengan ancaman penyebaran konten pribadi.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Kelola Aset dengan Tertib dan Akuntabel

Next Post

Pemkab Ciamis Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Lintas OPD

Related Posts

Usia 40+ Tetap Aktif, Yard Pickleball Ciamis Ajak Senior Ramaikan YTTA
deNews

Usia 40+ Tetap Aktif, Yard Pickleball Ciamis Ajak Senior Ramaikan YTTA

Selasa, 8 September 2026
Kapolsek Bungbulang Dorong Nilai Dasa Dharma Pramuka Jadi Bekal Generasi Muda
deNews

Kapolsek Bungbulang Dorong Nilai Dasa Dharma Pramuka Jadi Bekal Generasi Muda

Selasa, 8 September 2026
Peduli Masyarakat, Apotek Mekarwangi 2 Gelar Sunatan Massal Gratis Saat Grand Opening
deSerimonial

Peduli Masyarakat, Apotek Mekarwangi 2 Gelar Sunatan Massal Gratis Saat Grand Opening

Senin, 7 September 2026
Kejari Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Amankan Dokumen dan Data Digital
deNews

Kejari Ciamis Geledah Kantor LKM Cidolog, Amankan Dokumen dan Data Digital

Senin, 7 September 2026
Nyangku 2026 Masyarakat Tumplek Ruah, Wisata Budaya Terintegrasi dan UMKM Hidupkan Ekonomi Panjalu
deNews

Nyangku 2026 Masyarakat Tumplek Ruah, Wisata Budaya Terintegrasi dan UMKM Hidupkan Ekonomi Panjalu

Senin, 7 September 2026
Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda
deNews

Rawink Rantik Soroti Penataan PKL Jalan Pasar Baru, Pemkab Garut Diminta Sinkronkan Pembangunan dengan Raperda

Senin, 7 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Kasi Intel Tak Mau Ada Kata Pisah Dengan Garut

Rabu, 16 Oktober 2019

Peringatan Maulid Nabi Di Situs Bumi Alit Kabuyutan, Bupati Bandung : Ajaran Langit Diungkap Lewat Bahasa Adat Budaya

Kamis, 29 Oktober 2020

Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.

Selasa, 30 September 2025

Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya

Jumat, 19 September 2025

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020

Tasyakur Binni’mah Pelepasan Siswa Kelas XII TA 2024-2025 MA Al-Ihsan Ciparay

Sabtu, 17 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste