Dejerunal.com, Garut – Dengan menindaklanjuti Surat Bupati Garut Nomor 100.1.5/1287/BAPEDA Tertanggal 25 Maret 2026, terkait hal permohonan agenda penyampaian atas LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pelaksanan berkaitan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, prihal laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disampaikan didalam Rapat Paripurna DPRD, dilaksanakan 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Akhirnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan Pihak Protokol Pemda Kabupaten Garut menggelar rapat kerjasama pada tanggal 27 Maret 2026, dan sebagaimana agenda telah tersusun di Sekertariat DPRD, pada tanggal 30 Maret 2026, akhirnya menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dengan Acara Pokok Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, Penyampaian LKPJ Bupati Garut Akhir Tahun Anggaran 2025, serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Garut LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2025.
Dengan terbentuknya Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) kabupaten Garut, membahas LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2025, nampak terlihat kesibukan Anggota DPRD tergabung didalam Pansus DPRD Kabupaten Garut, tanggal 31 Maret 2026 terus berjalan dan sebagaimana terpantau dilayar monitor pada Sekertariat DPRD jadwal Rapat Pansus DPRD dengan SKPD Pemda Kabupaten Garut.
Rapat Pansus LKPJ Bupati Garut TA. 2025 ini sangatlah penting, tentu selain menjalankan amanat Peraturan Perundang-Undangan juga sebagai tolak ukur/evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik atas penyerapan program capaian kinerja dalam penggunaan atas APBD sehingga dapat terkoreksi apakah sudah selaras dengan perencanaan program atau malah melenceng banyak kekurangan.
Ketika disinggung mensoal interupsi Anggota DPRD Kabupaten Garut asal Fraksi Gerindra, Lulu Gandhi kepada Bupati Garut pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 30 Maret 2026 lalu), Penjabaran Stastitik Perbandingan Capaian Makro Garut, atas Jawa Barat dan Nasional, dimana Bupati Garut menjelaskan bahwa hal berkaitan data tersebut Pemda Kabupaten Garut melalui Bupati Garut telah berkordinasi secara langsung dengan pihak BPS ( Badan Pusat Statistik dan BAPEDA, bahkan Bupati Garut, terkesan meragukan atas LKPJ pada TA.2024 “kok bisa”, padahal BPS menjadi hal rujukan seolah Dewa Bupati Garut, faktanya masih banyak ditemukannya data Desil tidak sesuai di lapangan.
Berkaitan hal tersebut menurut Ketua DPRD Kabupaten Garut, ditemui diruang kerjanya, pada tanggal 31 Maret 2026 menyampaikan
“Yah perlu digaris bawahi oleh rekan – rekan, berkaitan dengan Rapat Kerja Pansus LKPJ, itu mengevaluasi atau mengkoreksi sejauh mana capaian kinerja atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan mana saja yang perlu menjadi catatan strategis atas koreksi tersebut, sehingga kita dapat melengkapi atas LKPJ Bupati Garut “. Ungkapnya.
Berkaitan hal tersebut Aris Munandar Ketua DPRD Kabupaten Garut mengatakan.
“Ya itu sebuah hal wajar dan sudah sesuai aturan, meski Pimpinan Rapat mengajukan apakah perlu disampaikan atau dijawab pada Rapat Pansus DPRD, malah saat itu Bupati meminta izin untuk menjawab langsung, dan tentunya kita akan undang pihak BPS secara khusus dan kita akan bahas di Pansus LKPJ”. Tegasnya.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar, berkaitan dengan LKPJ Bupati Garut TA. 2025, sebagaimana Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/659/OTDA yang tertanggal 20 Februari 2026, dan ditujukan langsung Kepada Yth, Gubernur, Pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Prihal Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Adapun hal Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, yang mengatur LKPJ diantaranya ;
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Ayat (2) dan Pasal 64 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana menegaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, memegang teguh UUD RI dan menjalankan UU dan Peraturannya dengan seluruh-lurusnya.
2. Berdasarkan Ketentuan Pasal 104 dan 157 UU Nomor 23 Tahun 2014, menegaskan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Udangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD.RI Tahun 1945.
3. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 huruf (b) bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, meliputi menaati seluruh ketentuan Peraturan Perundangan – Undangan. Pasal 69 Ayat (1), selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Didalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah.
5. Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, ditegaskan dalam pasal 23 huruf (h) bahwa DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Kepala Daerah dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
6. Selanjutnya diatur juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Garut menegaskan bahwa hasil penyampaian Nota LKPJ Bupati, dimana berdasarkan Surat Edaran tersebut,
“Ya terkait dengan masukan dan catatan atau rekomendasi ini wajib dilaporkan pada Mendagri dan juga untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan di LKPJ tahun berikutnya ” Tegas Aris Munandar.
Sementara menurut Asep Nugraha Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, saat ditemui pada tanggal 31 Maret 2026, ketikan ditanya mensoal sejauh mana peranan Badan Pusat Statistik (BPS) didalam menentukan Desil seseorang (dimana Desil merupakan Istilah atau metode statistik yang digunakan untuk membagi data kelompok masyarakat dengan ukuran yang sama 10 % dari jumlah 10 Desil ditentukan).
Disampaikan oleh Asep Nugraha Kabid Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Garut bahwa BPS
(Badan Pusat Statistik), merupakan sebuah Lembaga Negara yang berwenang secara utama menentukan nasib seseorang didalam pemeringkatan Desil (baik Desil 1-10), untuk kesejahteraan ekonomi, hal tersebut bukan sekedar berdasarkan pada pendapatan gaji seseorang, melainkan ada 39 variabel survei yang menjadi data acuan tunggal pemerintah pusat (DTSEN) dalam menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut.
“Dimana indikator utama BPS, menetapkan Desil menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Sensus Nasional (Susenas), inilah kenapa begitu pentingnya peran BPS didalam penentuan Desil, bukan dipengaruhi ataa jumlah penghasilan gaji, akan tetapi berdasarkan 39 Variabel yang diantarnya berkaitan dengan rumah tangga termasuk didalamnya kondisi rumah serta aset. Dimana 26 Variabel urusan Keluarga dan 13 Variabel urusan Personal, sebagai acuan untuk penentuan Desil “. Ujarnya .
Ditegaskan lebih lanjut oleh Asep Nugraha, “ada beberapa pengelompokkan Desil yaitu Desil 1- 4 untuk penerima BPJS dan Desil 1-5 untuk Bansos, sehingga Desil 1-5 ini sebagai kelompok sangat miskin dan hingga miskin, sementara Desil 6-10, merupakan kelompok sejahtera dan lebih sejahtera atau mandiri. Namun meski demikian masyarakat dapat memeriksa data Desil baik secara mandiri melalui situs resmi DTSEN. Web. BPS. Go. Id. Dengan menggunakan NIK atau melalui Tim PKH Kemensos atau Cek Bansos, atau juga melalui Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Desa” . Jelasnya.
Dalam penghujung penyampaiannya, Asep Nugraha selaku Kabid Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Garut
“Dimana SIKS-NG ini adalah aplikasi berbasis Web/Offline dari Kementerian Sosial RI untuk Operator Desa/Kelurahan, pemutakhiran data kemiskinan, baik untuk usulan baru, verifikasi perbaikan dan penghentian penerimaan atas Bantuan Sosial (Bansos) seperti PKH, BPNT secara online, melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)”. Tandasnya.
Sementara menurut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Garut Luqi Sa’adilah Farindani, saat dikonfirmasi selepas dari acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, pada hari Senin, 6 April 2026, ketika ditanya mensoal apa yang menjadi pertanyaan Lulu Gandhi di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Pada Tanggal 30 Maret 2026.
“Ya, nanti kita bahas didalam Rapat Pansus, yah nanti kita undang pihak BPS dan hasilnya kita sampaikan dalam laporan Pansus LKPJ Bupati Garut Tahun Anggaran 2025, nanti di Paripurnakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, ok ,, terima kasih “. Pungkasnya.***Yohaness















