Dejurnal.com, Garut – Kabupaten Garut ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu daerah calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026 selain Maros (Sulawesi Selatan), Asahan (Sumatera Utara), Bangka Tengah (Bangka Belitung), Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan), Kota Tanggerang (Banten) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah). Program KPK ini bertujuan memperkuat Integritas, Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih.
Observasi Tim KPK di Kabupaten Garut difokuskan kepada Peningkatan Transparansi dan Tata Kelola Pemerintahan, dilaksanakan di Aula Rapat Sekretariat Pemda Kabupaten Garut, dihadiri Kepala Daerah, Sekda dan Asisten Daerah, Staf Ahli dan Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan Para SKPD (Kepala Dinas, Camat dan Pegawai di Lingkup Pemda Kabupaten Garut, Kamis (9/4/2026).
Menurut Sekda Garut, Nurdin Yana, saat ditanya kesiapan Kabupaten Garut terkait hal itu mengatakan, ada beberapa persyaratan/Indikator yang jadi atau memberikan dasar didalam Capaian Observasi Percontohan Kabupaten / Kota Anti Korupsi.
“Sebagaimana yang telah tadi disampaikan itu ada 6 Area Kompomen Indikator dan 19 Sub Area Indikator antara lain Tata Kelola sebagaimana saran dari Korsupga MCP-KPK, yaitu Komitmen Pimpinan,
Tata Kelola Pemerintahan, Pengawasan Interen, Pelayanan Publik, Budaya Kerja (Integritas) dan Partisipasi Masyarakat,” ujarnya saat ditemui usai rapat..
Dikatakan Nurdin Yana, penilaian Kabupaten Garut itu sudah melebihi batas minimal yang menjadi persyaratan, dimana tata kelola pemerintahan kita itu diangka 90,92 artinya sudah melebihi syarat minimal diisyaratkan, juga berkaitan dengan pelayanan publik secara normatif itu sudah masuk kriteria dengan nilai sudah tertinggi sehingga ke 6 poin atau 6 area komponen itu sudah ada terutama pelayanan, pengawasan dan kemudian juga peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.
“Ini semua sudah dinilai tinggal satu syarat lagi yaitu harus ada atau memiliki Desa Anti Korupsi, kita sedang cari,” ungkapnya.
Nurdin Yana menegaskan, dengan dasar administrasi Garut sudah bisa masuk, makanya hari ini dalam rangka observasi, apakah Garut bisa masuk atau tidak sebagai Kabupaten/Kota Anti Korupsi
“Ya kita ini harus bisa masuk,” Tandasnya.
Menurut Sekda, sejak kemarin KPK sudah ada komunikasi dengan semua SKPD untuk observasi, untuk pemenuhan persyaratan.
“Untuk yang belum tentunya, kita harus segera untuk melengkapinya dan nanti juga ada pembina juga dari Tim KPK, ini merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Garut bisa menjadi Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi mewakili Jawa Barat, yang bersaing dengan Daerah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia,” Pungkasnya.***Yohaness















