• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPRD Garut Dorong Kepastian Status Relawan Kebersihan, Skema Alih Daya Jadi Solusi

bydejurnalcom
Senin, 20 April 2026
Reading Time: 2 mins read
DPRD Garut Dorong Kepastian Status Relawan Kebersihan, Skema Alih Daya Jadi Solusi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Audiensi antara Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi I bersama Garut Critical Watch (GCW) serta para relawan tenaga kebersihan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para relawan untuk menyuarakan aspirasi terkait kejelasan status kepegawaian mereka yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Anggota Komisi I DPRD Garut, H. Iman Alirahman, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya menerima langsung aspirasi dari para relawan yang tergabung dalam berbagai kelompok tenaga kebersihan. Dalam audiensi tersebut, para relawan menuntut adanya kejelasan status kerja serta perlindungan yang layak atas pengabdian mereka yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2023. Regulasi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja non-ASN, termasuk relawan kebersihan, untuk direkrut melalui skema alih daya (outsourcing). Dengan adanya aturan ini, diharapkan persoalan status yang selama ini menggantung dapat segera menemukan solusi konkret.

BacaJuga :

Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Satlantas Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak

“Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang, karena dari pihak dinas juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi ini. Perbup 198 Tahun 2023 menjadi dasar yang kuat untuk memberikan kepastian kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Ir. Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait mekanisme pengangkatan tenaga kebersihan melalui skema alih daya. Ia menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyampaikan nota dinas kepada pimpinan daerah sebagai bentuk tindak lanjut administratif.

Menurutnya, audiensi ini bukan semata-mata untuk memulai proses baru, melainkan untuk memperkuat dasar dan keyakinan dalam pengambilan kebijakan. Ia optimistis bahwa dalam waktu dekat akan ada kepastian bagi para relawan, setidaknya dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Harapannya ada kepastian dalam waktu dekat. Minimal satu bulan ke depan sudah ada kejelasan, terutama bagi sekitar 104 orang yang diusulkan untuk direkrut lebih dulu melalui skema alih daya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jujun mengungkapkan bahwa total relawan tenaga kebersihan yang tercatat mencapai sekitar 230 orang. Namun, pada tahap awal, kuota yang memungkinkan untuk direkrut berada di angka 104 orang, dengan mempertimbangkan masa kerja sebagai salah satu indikator utama. Mereka yang telah mengabdi selama 6 tahun atau lebih dinilai memiliki peluang lebih besar untuk diprioritaskan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 413 personel yang terlibat dalam operasional kebersihan di 13 kecamatan di Kabupaten Garut. Mereka terdiri dari berbagai jenis pekerjaan seperti sopir armada, awak angkut, operator alat berat (cator), hingga petugas penyapu jalan, termasuk yang dikenal sebagai “Srikandi” di kawasan alun-alun dan sekitarnya.

Selama ini, keberadaan relawan memang belum memiliki dasar regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan kompensasi secara langsung. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam pengelolaan tenaga kebersihan non-formal. Namun, dengan hadirnya Perbup 198 Tahun 2023, pemerintah kini memiliki pijakan hukum untuk melakukan rekrutmen sekaligus memberikan hak yang lebih layak bagi para pekerja tersebut.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penataan sistem ketenagakerjaan di sektor kebersihan yang lebih profesional, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Garut.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gerakan Cek Kesehatan Gratis di Perkantoran Garut : Deteksi Dini Jadi Kunci Hidup Sehat

Next Post

Rapat Paripurna HUT ke-385 Kabupaten Bandung, DPRD Momentum Perbaikan Kualitas Hidup

Related Posts

Meneladani Semangat Bung Karno, Yudha Puja Turnawan Dorong Budaya Donor Darah dan Kepedulian Sosial di Garut
deHumaniti

Meneladani Semangat Bung Karno, Yudha Puja Turnawan Dorong Budaya Donor Darah dan Kepedulian Sosial di Garut

Sabtu, 6 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Disdukcapil Ciamis Turun Tangan Bersihkan Jantung Kota
deNews

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Disdukcapil Ciamis Turun Tangan Bersihkan Jantung Kota

Sabtu, 6 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, ASN dan Masyarakat di Ciamis Serentak Gelar Aksi Bersih Lingkungan
deNews

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, ASN dan Masyarakat di Ciamis Serentak Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026
Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya
deNews

Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya

Sabtu, 6 Juni 2026
Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam
deNews

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 6 Juni 2026
Satlantas Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak
deNews

Satlantas Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak

Sabtu, 6 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Anggran Pilkada Ciamis Tembus 51 Milyar

Selasa, 14 Mei 2024

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Sapi 2015, Siapa Kurir Honorer?

Kamis, 17 Oktober 2019

Wartawan dan KPU Kabupaten Bandung Islah di Sekretariat PWI

Selasa, 29 September 2020

Terkait Adanya Dumas Program Sembako/BPNT Ke Kejati Jabar, Komisi IV DPRD Garut : Kita Sudah Wanti-Wanti

Selasa, 29 September 2020

Mengenal Goong Renteng Embah Bandong Bumi Alit Kabuyutan

Jumat, 30 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste