• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPRD Garut Dorong Kepastian Status Relawan Kebersihan, Skema Alih Daya Jadi Solusi

bydejurnalcom
Senin, 20 April 2026
Reading Time: 2 mins read
DPRD Garut Dorong Kepastian Status Relawan Kebersihan, Skema Alih Daya Jadi Solusi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Audiensi antara Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi I bersama Garut Clean Watch (GCW) serta para relawan tenaga kebersihan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi para relawan untuk menyuarakan aspirasi terkait kejelasan status kepegawaian mereka yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.

Anggota Komisi I DPRD Garut, H. Iman Alirahman, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya menerima langsung aspirasi dari para relawan yang tergabung dalam berbagai kelompok tenaga kebersihan. Dalam audiensi tersebut, para relawan menuntut adanya kejelasan status kerja serta perlindungan yang layak atas pengabdian mereka yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2023. Regulasi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja non-ASN, termasuk relawan kebersihan, untuk direkrut melalui skema alih daya (outsourcing). Dengan adanya aturan ini, diharapkan persoalan status yang selama ini menggantung dapat segera menemukan solusi konkret.

BacaJuga :

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

“Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang, karena dari pihak dinas juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi ini. Perbup 198 Tahun 2023 menjadi dasar yang kuat untuk memberikan kepastian kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Ir. Jujun Juansyah Nurhakim, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait mekanisme pengangkatan tenaga kebersihan melalui skema alih daya. Ia menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyampaikan nota dinas kepada pimpinan daerah sebagai bentuk tindak lanjut administratif.

Menurutnya, audiensi ini bukan semata-mata untuk memulai proses baru, melainkan untuk memperkuat dasar dan keyakinan dalam pengambilan kebijakan. Ia optimistis bahwa dalam waktu dekat akan ada kepastian bagi para relawan, setidaknya dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Harapannya ada kepastian dalam waktu dekat. Minimal satu bulan ke depan sudah ada kejelasan, terutama bagi sekitar 104 orang yang diusulkan untuk direkrut lebih dulu melalui skema alih daya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jujun mengungkapkan bahwa total relawan tenaga kebersihan yang tercatat mencapai sekitar 230 orang. Namun, pada tahap awal, kuota yang memungkinkan untuk direkrut berada di angka 104 orang, dengan mempertimbangkan masa kerja sebagai salah satu indikator utama. Mereka yang telah mengabdi selama 6 tahun atau lebih dinilai memiliki peluang lebih besar untuk diprioritaskan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 413 personel yang terlibat dalam operasional kebersihan di 13 kecamatan di Kabupaten Garut. Mereka terdiri dari berbagai jenis pekerjaan seperti sopir armada, awak angkut, operator alat berat (cator), hingga petugas penyapu jalan, termasuk yang dikenal sebagai “Srikandi” di kawasan alun-alun dan sekitarnya.

Selama ini, keberadaan relawan memang belum memiliki dasar regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan kompensasi secara langsung. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam pengelolaan tenaga kebersihan non-formal. Namun, dengan hadirnya Perbup 198 Tahun 2023, pemerintah kini memiliki pijakan hukum untuk melakukan rekrutmen sekaligus memberikan hak yang lebih layak bagi para pekerja tersebut.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penataan sistem ketenagakerjaan di sektor kebersihan yang lebih profesional, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Garut.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Gerakan Cek Kesehatan Gratis di Perkantoran Garut : Deteksi Dini Jadi Kunci Hidup Sehat

Next Post

Rapat Paripurna HUT ke-385 Kabupaten Bandung, DPRD Momentum Perbaikan Kualitas Hidup

Related Posts

Bupati Garut Lantik Empat Kadis Bersama Puluhan Jabatan Fungsional
deNews

Bupati Garut Lantik Empat Kadis Bersama Puluhan Jabatan Fungsional

Rabu, 22 April 2026
Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik
deNews

Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik

Rabu, 22 April 2026
Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April
deNews

Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April

Rabu, 22 April 2026
Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan
deNews

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan

Rabu, 22 April 2026
Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini
deNews

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Selasa, 21 April 2026
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
deNews

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Selasa, 21 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Demokrasi Garut Menggeliat, Dadan Nugraha Desak Dialog Objektif Antara NGO dan Pemerintah

Rabu, 11 Juni 2025

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

Program Pamsimas Desa Pasawahan Disambut Baik Masyarakat

Senin, 19 April 2021

Rakor Penanggulan Bencana, Ini Instruksi Sekda Selaku Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024

Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana di Kabupaten Ciamis, Ini Pesan Herdiat

Jumat, 4 April 2025

Heboh! Nama Kades Ciherang Terdaftar Penerima Bantuan Rumah Kategori Rusak Berat, Begini Kata BPBD Cianjur

Kamis, 29 Desember 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste