Dejurnal.com, Garut – Komisi I DPRD Kabupaten Garut yang diwakili oleh Fahad Fauzi dan Nuri Nur Dwi H bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Sekretaris Dinas Kesehatan, BKD, BPKAD, serta ADBANG Kabupaten Garut, menerima audiensi atau hearing dari Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI).
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Garut pada Senin (20/4/2026) dan menjadi forum penting untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes, khususnya yang berstatus PPPK.
Dalam audiensi tersebut, APKSI menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan yang menyoroti aspek kesejahteraan dan kejelasan kebijakan bagi para tenaga kesehatan. Pertama, audiensi ini dimaksudkan sebagai sarana mempererat silaturahmi antara PPPK tenaga kesehatan dengan pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Garut, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.
Selanjutnya, APKSI menyoroti persoalan honorarium yang saat ini mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 36 Tahun 2025. Mereka menilai besaran honor yang diterima masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), sehingga tidak mencerminkan kelayakan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar.
Tidak hanya itu, mereka juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara gaji yang diterima dengan beban kerja di lapangan. Bahkan, disebutkan terdapat penurunan penghasilan dibandingkan sebelumnya. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, sehingga APKSI berharap adanya penyesuaian gaji minimal mendekati standar UMR.
Selain itu, APKSI meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk segera mengeluarkan surat edaran atau imbauan yang mendorong adanya pemerataan anggaran bagi tenaga kesehatan, agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan di antara sesama nakes.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Garut menyampaikan apresiasi atas inisiatif APKSI dalam menyuarakan kepentingan tenaga kesehatan dan non nakes. DPRD menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui kesejahteraan tenaga medis.
Komisi I juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk segera mencari solusi konkret terkait peningkatan kesejahteraan PPPK tenaga kesehatan dan non nakes. Selain itu, kebijakan Standar Satuan Harga (SSH) dinilai perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi riil di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Garut berkomitmen untuk membawa aspirasi ini ke dalam forum koordinasi dan rapat kerja bersama OPD terkait. Kajian ulang terhadap kebijakan yang ada akan dilakukan secara menyeluruh, dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik yang berpihak pada kesejahteraan tenaga kesehatan tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan dan non nakes masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Garut.***Willy














