Dejurnal.com, Garut – Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, menyampaikan hasil penting usai rapat bersama perwakilan Komisi I DPRD Garut yang dihadiri oleh Ketua Komisi I Hj. Rini, Iman Ali Rahman, Lulu Gandhi, Ketua Komisi IV Asep Rahmat dan Yudha PUja Turnawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor BKD Kabupaten Garut pada Senin (20/4/2026), dengan fokus utama membahas nasib tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di daerah.
Dalam keterangannya saat di hubungi Dejurnal.com via whatsapp, Ma’mol menegaskan bahwa FAGAR telah mengajukan permohonan kenaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut belum dapat mengambil langkah konkret karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kejelasan aturan dari Jakarta menjadi kunci utama dalam menentukan arah kebijakan tersebut, termasuk terkait kuota yang akan diberikan. Ia menyebutkan bahwa setelah regulasi diterbitkan, pembahasan lanjutan akan segera dilakukan bersama pihak terkait di daerah.
Lebih lanjut, Ma’mol mengungkapkan bahwa FAGAR bersama pemerintah daerah berencana melakukan langkah lanjutan dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada awal Mei mendatang di Jakarta. Agenda tersebut bertujuan untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang selama ini dihadapi guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Garut, termasuk yang sebelumnya telah dipaparkan oleh pihak dinas terkait.
Selain isu PPPK, pembahasan juga mencakup insentif bagi guru swasta, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP. Ia menjelaskan bahwa hingga kini, persoalan insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga belum ada keputusan final yang bisa diterapkan.
Salah satu persoalan krusial lainnya adalah nasib guru honorer yang belum masuk dalam database resmi pemerintah. Ma’mol menuturkan bahwa hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum berani memasukkan tenaga honorer non-database ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini disebabkan belum adanya regulasi atau surat edaran resmi dari Kementerian Pendidikan yang menjadi dasar hukum untuk langkah tersebut.
Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer berada dalam ketidakpastian status, sehingga FAGAR berkomitmen untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat agar mendapatkan perhatian serius dan solusi yang jelas.
Pertemuan ini menegaskan bahwa berbagai persoalan tenaga pendidik di Kabupaten Garut masih bergantung pada kebijakan nasional. Tanpa regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas, sementara kebutuhan akan kepastian status dan kesejahteraan guru terus mendesak untuk segera diselesaikan.***Willy
















