Sejurnal.com, Garut – Mekanisme promosi jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi sorotan, terutama dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan secara objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Hal tersebut disampaikan oleh Boy Sopian saat ditemui Dejurnal.com di sekitar kawasan Pemerintah Daerah Garut, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, sistem promosi jabatan sejatinya sudah memiliki kerangka yang jelas dan terstruktur. Salah satu instrumen yang digunakan adalah mekanisme “kotak 9” atau nine box matrix, sebuah metode yang umum dipakai dalam manajemen talenta ASN untuk memetakan potensi dan kinerja pegawai secara komprehensif.
“Kalau menurut saya, hal ini sebenarnya sudah masuk ke dalam sistem. Salah satunya melalui mekanisme kotak 9, yang merupakan bagian dari proses promosi jabatan yang memang dapat dilakukan secara resmi,” ujarnya.
Dalam praktiknya, promosi jabatan misalnya dari posisi Kepala Bidang (Kabid) menjadi Kepala Dinas (Kadis) tidak dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan. Di antaranya adalah prestasi kerja yang telah dicapai oleh ASN yang bersangkutan. Penilaian ini tidak hanya melihat capaian administratif, tetapi juga dampak nyata dari kinerja tersebut terhadap organisasi.
Selain aspek prestasi, terdapat pula sistem evaluasi kinerja yang telah dirancang untuk menilai kualitas dan konsistensi kerja ASN. Penilaian ini biasanya dilakukan secara berkala dan menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk naik jabatan.
Tak hanya itu, faktor asal-usul pejabat juga turut menjadi perhatian. Apakah seorang ASN berasal dari internal instansi atau merupakan pejabat pindahan dari luar daerah atau lembaga lain, semuanya memiliki bobot pertimbangan tersendiri. Hal ini berkaitan dengan pemahaman terhadap kultur organisasi serta kemampuan adaptasi dalam lingkungan kerja yang baru.
Riwayat jabatan yang pernah diemban juga menjadi indikator penting. ASN yang memiliki pengalaman di berbagai posisi strategis dinilai memiliki wawasan dan kemampuan manajerial yang lebih matang. Ditambah lagi dengan lamanya masa kerja di posisi tertentu, yang menunjukkan tingkat dedikasi serta konsistensi dalam menjalankan tugas.
Dengan berbagai indikator tersebut, dapat disimpulkan bahwa promosi jabatan dalam tubuh ASN bukanlah keputusan yang diambil secara instan atau berdasarkan satu faktor semata. Sebaliknya, proses ini merupakan hasil akumulasi dari berbagai aspek, mulai dari kinerja, pengalaman, rekam jejak, hingga hasil evaluasi yang telah tersusun secara sistematis.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem merit dalam birokrasi, sehingga setiap jabatan diisi oleh individu yang benar-benar kompeten dan layak, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.***Willy

















