Dejurnal.com, Bandung- Dari 13 desa di Kabupaten Bandung yang dihimbau untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) hanya 9 desa yang melaksanakan Pilkades PAW.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Supardian mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( Pilkades PAW) dikembaliken kepada kehendak Musdes sebagai majelis tertinggi desa. Ketika desa dengan mempertimbangkan anggaran dan sisa masa jabatan kurang lebih 1,6 bulan, itu tidak melaksanakan PAW karena mempertimbangkan nanti saja di Pilkades leguler serentak tidak melaksanakan Pilkades PAW sampai nati pemilihan leguler.
“Kita tidak intervensi, malah Pak Bupati manyampaikan surat ke desa-desa untuk melaksanakan PAW. Tapi kita juga menghormati keputusan Musdes di desa setempat,” kata Supardian di saat memantau Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu, Sabtu 25 April 2026.
Terkait anggaran, kata Supardian Pilkades PAW itu dari APBDes, sedangkan Pilkades leguler serentak dari APBD. Anggaran yang sebesar Rp 25 juta yang diberikan kepada panitia Pilkades PAW hanya stimulan.
Supardian juga menyebut bahwa kepala desa hasil PAW merupakan kepala desa difinitif dengan akhir masa jabatan legulernya kurang lebih 1,6 bulan. “Artinya yang mengisi periode kekosongan jabatan kades sebelumnya yang mengundurkan diri. Jadi 1,6 bulan dihitung 1 periode,” ktanya
Supardian berharap siapapun kepala desa PAW yang terpilih merupakan kepal desa terbaik dipilih oleh perwakilan masyarakat dan menjadi ujung tombak dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan di desa , sinergi dengan visi misi kepala desa sebelumnya juga menjadi ujung tombak perwujudan visi misi Bupati Bandung.* Sopandi

















