• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tak Pernah Meninggal, Bumil 8 Bulan Urus Permohonan Pembatalan “Akta Kematian” ke PN Garut

bydejurnalcom
Kamis, 7 Mei 2026
Reading Time: 3 mins read
Tak Pernah Meninggal, Bumil 8 Bulan Urus Permohonan Pembatalan “Akta Kematian” ke PN Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sungguh miris, hati siapa tidak menjerit apa yang terjadi dan menimpa “Lia Rizki Amelia” Ibu hamil tua delapan bulan lebih, kini harus datang langsung, berjuang sendiri, mencabut data kependudukan “Akta Kematian” berjarak tempuh puluhan kilometer berlubang, gelap. Berkaitan dengan hal kasus tersebut diduga ada para pihak tertentu yang dengan unsur sengaja telah berbuat, memanfaatkan data kependudukan Lia Rizki Amelia, digunakan kepentingan pribadi. Kamis, 7 Mei 2026.

Hal tersebut terkuak saat Ibu Hamil (Bumil) 8 bulan lebih tersebut, dirinya akan melakukan aktivasi BPJS namun tertolak sistem, karena dinyatakan sudah “MENINGGAL”, padahal Lia Rizki Amelia masih hidup dan saat ini sedang hamil 8 Bulan lebih bersama suamimya yang baru sebagai buruh tani. Sebagaimana yang telah dimuat dalam hal pemberitaan awal oleh Dejurnal.Com. Kasus tersebut, bahkan sampai saat ini belum juga beres hanya luka hati yang mendalam.

Padahal saat itu Lia Rizki Amelia didampingi suaminya, Kepala Desa Kadongdong, beserta salah satu dari Tokoh Masyarakat Desa, memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut Provinsi Jawa Barat untuk bisa membatu Ibu Hamil tersebut mengingat data kependudukannya tersebut dinyatakan telah meninggal, akibat diceraimatikan oleh pihak mantan suami sebelumnya dan para pihak yang terlibat didalamnya, sehingga jadi fatal dan berujung harus ada pencabutan atau pembatalan atas “Akta Kematian” yang sudah dikeluarkan oleh Institusi tertentu.

BacaJuga :

Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah

Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi

Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus Kuat dan Efektif

Atas hal tersebut menurut pihak BPJS yang dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya. Atas pemberitaan berjudul Bumil di Garut Kaget! BPJS Tidak Bisa Aktif Karena Disebutkan Meninggal, ini jawabnya !(27/4/2026. 09.25)

“Kepesertaan PBI JKnya (Kemensos) nonaktif data Kependudukan Kemendagari Ybs sudah MENINGGAL, untuk reaktivasi kepesertaan, harus diaktifkan terlebih dahulu NIK nya, mungkin bisa konsultasi dengan Disdukcapil. Bila sudah aktif kembali NIK / Data Kependudukannya, baru bisa diusulkan kepesertaan JKN nya. Karena entri data BPJS sudah terkoneksi dengan data Kemendagri, tidak bisa peserta meninggal didaftarkan ulang “. Tegas Dewi BPJS Garut.

Sementara menurut Rena Sudrajat Kepala Disdukcapil Garut, mengatakan, Iya tadi saya sudah ngobrol dengan Kabid Capil dan melihat dokumen lengkap untuk pembatalan Akta Kematian harus berdasarkan Putusan PN, putusan Hakim di Pengadilan jadi dasar Disdukcapil melakukan Pembatalan Akta Kematian yang telah dibuat, mohon kerjasamanya, karena Disdukcapil tidak bisa membatalkan Akta Kematiaj tanpa ada dasar hukum yang mengikat “. Jelasnya.

Untuk proses pembatalan Akta Kematian tersebut disinggung oleh Rena Sudrajat selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, daftar langsung ke PN, Permohonan Pembatalan Akta Kematian, syaratnya :
1. Surat Permohonan ditujukan ke Ketua PN, isinya Kronologis kenapa Akta Kematian itu salah dan minta dibatalkan.
2. KTP dan KK Pemohon
3. Akta Kematian yg mau dibatalkan
4. Surat Keterangan dari Disdukcapil, bahwa NIK Non Aktif karena Akta Kematian tsb.
5. Bukti masih hidup : Saksi 2 orang, surat RT/RW, foto/video terbaru, dll
6. Bayar Panjar biaya Perkara ke Bank, lalu ke Meja Kas PN untuk di Cap Lunas SKUM
7. Daftar di Meja II, serahkan berkas + SKUM, Dapat Nomor Perkara. Begitu tata caranya” Ungkap Kadisdukcapil Garut.

Inilah hal penting bagi warga masyarakat / publik perlu tahu dan tidaklah mudah untuk membereskan data kependudukan, telah ada dan dikeluarkannya Akta Kematian. Jelas ini akan sangat beresiko dan tentunya ini salah satu contoh kasus, diluar sana masih banyak kasus – kasus hal serupa. Siapapun nantinya telah terlibat didalamnya harus bias untuk mempertanggungjawabkan dimata hukum.

Namun demikian Pemerintah harus hadir berada ditengah tengah masyarakat apalagi berkaitan dengan Ibu Hamil, jaminan dan perlindungan serta pelayanan bagi Ibu Hamil menjadi Kewajiban Negara, yang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia, untuk menjamin atas Kesehatan Ibu dan Janin serta menurunkan Angka Kematian. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan UU Nomor 4 Tahun 2024, tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan dimana pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi landasan utama yang memperkuat Hak Jaminan, Perlindungan dan Pelayanan yang wajib diberikan diantaranya Jaminan dan Pelayanan Kesehatan Fasilitas Umum dan BPJS serta Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Berkaitan hal kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyelenggarakan atas Kesejahteraan mulai Perencanaan hingga Pengawasan untuk setiap Ibu Hamil dapat perlakuan Istimewa dan Layak, terlepas apa dan kondisi bagaimana?.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menyampaikan bahwa hal tersebut ini memang rumit dan tidaklah semudah seperti membalikan telapak tangan, namun dirinya beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, menjamin pelayanan proses lahiran meski BPJS nya belum aktif akan terlayani dengan baik.
“Ya ini memang rumit, soal masalahnya ada hubungan dengan mantan suaminya dan ini sedang dicoba dan dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait, berkaitan hal tersebut dimasyarakat banyak yang bermasalah atas indentitas kependudukan hubungan dengan status pernikahan. Kalau untuk penanganan kehamilannya mah saya jamin akan dapat terlayani meskipun BPJS nya belum aktif dan ini sudah, bahkan sebelumnya juga rutin ke Puskesmas dari Januari sampai dengan April 2026 tercatat sudah 5 kali Kunjungan Pemeriksaan kehamilan PKM Banjarwangi,” Tandasnya.

Sementara menurut Lia Rizki Amelia (Bumil 8 Bulan lebih yang berasal Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat mengatakan,
“Pihak Puskesmas, sudah datang akan tapi ya itu dari pihak Puskesmas konfirmasi ke Pihak Desa, untuk minta diurus semuanya dan Pihak Desa meminta data berkas surat suratan” Ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi. “Berkaitan dengan warga teratas nama Lia Rizki Amelia ini sudah difasilitasi oleh pihak Kecamatan”. Pungkasnya

Inilah sebuah fakta realitas jauh panggang dari api,.derap langkah kaki kuda dan iringan rombongan serta gemerlap cahaya lampu dan lambaian sorak memenuhi alun – alun Garut. Sementara dipelosok yang berjarak puluhan kilo meter dengan kondisi jalanan berlubang dan gelap, (Lia Rizki Amelia Ibu Hamil 8 Bulan lebih ini). Menjerit melengking, menangis, meratapi nasib diri dan membelah kesunyian langit dan udara dingin Kabupaten Garut, berharap Hidup Bersatut Hidup Bukan Meninggal.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekda Ciamis Dorong Tenaga Kesehatan Melek Teknologi di Era Digital

Related Posts

Sekda Ciamis Dorong Tenaga Kesehatan Melek Teknologi di Era Digital
deNews

Sekda Ciamis Dorong Tenaga Kesehatan Melek Teknologi di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Cucun Aprisiasi Kinerja Kades Sukamenak Margahayu, Ini Alasannya
deNews

Wakil Ketua DPR RI Cucun Aprisiasi Kinerja Kades Sukamenak Margahayu, Ini Alasannya

Kamis, 7 Mei 2026
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Adakan Bimtek Untuk 5 Camat Calon PPATS
deNews

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Adakan Bimtek Untuk 5 Camat Calon PPATS

Kamis, 7 Mei 2026
Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah
deNews

Mampu Sulap Lahan Carik Jadi Produktif Kades Sukamenak Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Krisna Alamsyah

Kamis, 7 Mei 2026
Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi
deNews

Kawasan Ekonomi Terpadu Desa Sukamenak Diresmikan WK Ketua DPR RI H Cucun Ahmad Symsurijal Kades Taufik Sampaikan Apresiasi

Kamis, 7 Mei 2026
Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus  Kuat dan  Efektif
deNews

Ketua Pansus 2 DPRD H. Dadang Suryana, Raperda BMD Harus Kuat dan Efektif

Kamis, 7 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Bertempat di Yogyakarta : Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Sabtu, 16 September 2023

Hasil Temuan BPK RI Ada Kerugian Negara, Bupati Garut Tutupi Kebobrokan SKPD LKPD 2019

Senin, 27 Juli 2020

Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang Tak Berijin, Camat : Ya.. Kita Kecolongan

Kamis, 27 Mei 2021

Longsor di Pangalengan : Tiga Rumah Rusak, 20 Jiwa Terdampak

Kamis, 30 Oktober 2025

Warga Penerima Program Sembako/BPNT Sudah Pintar Menghitung Nilai Manfaat Diterima

Selasa, 12 Mei 2020

Bencana Alam Tebing Longsor Hantam Bangunan Rumah Warga di Ciamis

Senin, 14 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste