Purwakarta,dejurnal.com – Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 7 menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas pembuangan limbah industri di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Janaka Pemerintah Daerah Purwakarta dengan tujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan. Jumat (22/5/2026).
Dalam arahannya, Kolonel Inf Dikdik Sadikin, selaku Komandan Satgas Citarum Harum (Perwira Ahli Bidang OMP Dam III/Siliwangi), menekankan pentingnya sinergi antara regulasi dan praktik di lapangan. Fokus utama Satgas saat ini adalah memberikan edukasi serta membangun pemahaman bersama mengenai tata cara pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan pemerintah.
“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan pandangan kepada pelaku usaha mengenai penanganan limbah, baik limbah industri maupun limbah domestik, serta cara pengolahan dan pemanfaatannya. Kami menghimbau para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dari tingkat kementerian maupun peraturan pemerintah,” ujar Dikdik.
Rangkaian acara ini juga diisi dengan sesi pemaparan materi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta terkait baku mutu lingkungan dan tata kelola limbah yang benar. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pihak DLH dan perwakilan perusahaan untuk membahas kendala teknis serta sinkronisasi data administratif dengan kondisi fisik di lapangan.
Satgas Sektor 7 menyatakan akan terus melakukan pemantauan intensif, termasuk pemeriksaan titik buang (outfall) dan pengambilan sampel air limbah secara mendadak. Pengawasan ini melibatkan personel dari Kodam III/Siliwangi dan Pussenif guna mencegah adanya saluran pembuangan ilegal yang dapat merusak ekosistem sungai.
Sebagai penutup rangkaian acara, seluruh pelaku industri yang hadir melakukan penandatanganan komitmen bersama. Penandatanganan ini dilakukan di atas spanduk “Komitmen Bersama Pengelolaan Limbah Industri dengan Benar dalam Mendukung Program Citarum Harum” sebagai bentuk pernyataan sikap untuk mematuhi Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. ***budi
















