• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Cibatu

bydejurnalcom
Kamis, 4 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Cibatu

IPDA Susilo Adi,S.IP

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan manipulasi data tanah yang terjadi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kasus yang diduga telah merugikan korban hingga sekitar Rp30 miliar tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan oleh Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi,S.IP, saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang meminta klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ipda Adi, ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YA (50), warga Kecamatan Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Bandung.

BacaJuga :

Polda Jabar Imbau Masyarakat Cegah Perundungan dan Lindungi Anak

Ezechiel Jadi Kapten, PSGC Ciamis Turunkan Kekuatan Terbaik Lawan PSIS

Yudha Puja Turnawan Sambangi Dua Keluarga Korban Kebakaran di Wanaraja, Dorong Pemkab Garut Kolaborasikan CSR dan BAZNAS

“Benar, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah milik saudara Mr. Kyung Chul Jang di wilayah Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu,” ujar Ipda Adi.

Satu Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Jalani Perawatan

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru YA yang saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Garut sejak Rabu, 3 Juni 2026. Sementara dua tersangka lainnya, yakni IW dan CU, belum ditahan karena alasan kesehatan.

Keduanya diketahui sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Intan Husada sejak Rabu (3/6/2026), sehingga proses penahanan belum dapat dilakukan oleh penyidik.
Meski demikian, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan.

Modus Manipulasi Data Tanah

Dalam keterangannya, Ipda Adi menjelaskan bahwa para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi data kepemilikan tanah seluas lebih dari 2,5 hektare yang berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
Kasus ini bermula ketika korban, Mr. Kyung Chul Jang, seorang Warga Negara Indonesia keturunan Korea Selatan, mempercayakan proses pembelian sejumlah bidang tanah kepada tersangka YA beberapa tahun lalu.

Saat itu, YA merupakan orang kepercayaan korban yang diberi kuasa untuk membantu proses pembelian lahan di kawasan tersebut. Setelah proses pembelian selesai dan tanah tersebut telah diperoleh untuk kepentingan Mr. Kyung Chul Jang, diduga tersangka justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan.

Penyidik menduga tanah yang telah dibeli atas nama kepentingan korban tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain. Sebelum transaksi dilakukan, para tersangka diduga terlebih dahulu memanipulasi berbagai data yang berkaitan dengan kepemilikan tanah sehingga seolah-olah memiliki legalitas untuk diperjualbelikan.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan manipulasi data tanah, kemudian menjual kembali tanah yang sebelumnya telah dibeli untuk kepentingan korban,” jelas Ipda Adi.

Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp30 Miliar

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang sangat besar. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar, mengingat luas lahan yang menjadi objek perkara serta nilai ekonomis tanah di lokasi tersebut.

Setelah mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan dan dijual kembali tanpa persetujuannya, Mr. Kyung Chul Jang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut melalui kuasa hukumnya.

Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, serta penguatan alat bukti.

Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti yang Sah

Lebih lanjut, Ipda Adi mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Dalam prosesnya, Polres Garut juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara ini,” ungkapnya.

Kasus Masih Terus Didalami

Hingga saat ini, penyidik Polres Garut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penggelapan tanah tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami seluruh aspek dalam perkara ini,” pungkas Ipda Adi.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Milad Ke-4 Wahegar Jadi Momentum Pelestarian Kebaya Sunda dan Pemberdayaan Perempuan Garut

Next Post

Dibuka Kapolres, Journalist Sport Exhibition 2026 Pererat Soliditas Wartawan se-Ciamis

Related Posts

Oleh Soleh Dorong Pers Garut Lebih Profesional dan Independen, Sinergi Media hingga Ancaman Siber Jadi Sorotan
deNews

Oleh Soleh Dorong Pers Garut Lebih Profesional dan Independen, Sinergi Media hingga Ancaman Siber Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Oktober 2026
H. Oleh Soleh Dorong PKB Garut Perkuat Konsolidasi, Kawal Infrastruktur dan Hadir Langsung di Tengah Persoalan Rakyat
deNews

H. Oleh Soleh Dorong PKB Garut Perkuat Konsolidasi, Kawal Infrastruktur dan Hadir Langsung di Tengah Persoalan Rakyat

Sabtu, 17 Oktober 2026
Mistar Gawang Gagalkan Peluang PSIS di Kandang PSGC
deNews

Mistar Gawang Gagalkan Peluang PSIS di Kandang PSGC

Sabtu, 17 Oktober 2026
Polda Jabar Imbau Masyarakat Cegah Perundungan dan Lindungi Anak
deNews

Polda Jabar Imbau Masyarakat Cegah Perundungan dan Lindungi Anak

Sabtu, 17 Oktober 2026
Ezechiel Jadi Kapten, PSGC Ciamis Turunkan Kekuatan Terbaik Lawan PSIS
deNews

Ezechiel Jadi Kapten, PSGC Ciamis Turunkan Kekuatan Terbaik Lawan PSIS

Sabtu, 17 Oktober 2026
Yudha Puja Turnawan Sambangi Dua Keluarga Korban Kebakaran di Wanaraja, Dorong Pemkab Garut Kolaborasikan CSR dan BAZNAS
deNews

Yudha Puja Turnawan Sambangi Dua Keluarga Korban Kebakaran di Wanaraja, Dorong Pemkab Garut Kolaborasikan CSR dan BAZNAS

Sabtu, 17 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya

Rabu, 20 September 2023

H. Dedi Sutardi, Anggota DPRD Purwakarta Fraksi PKS Gelar Reses Masa Sidang III di Desa Payindangan

Sabtu, 20 Agustus 2022
Foto : Muswil VIII wilayah 16 RAPI Ciamis dan Bimbingan Organisasi di Aula gedung DPRD Ciamis. Sabtu (19/04/2025)

RAPI Ciamis Gelar Muswil VIII dan Bimbingan Organisasi: Perkuat Sinergi Komunikasi Darurat dan Sosial di Era Digital

Sabtu, 19 April 2025

Suplier BPNT PT. EBP Jalin Kerjasama Dengan Penggilingan Padi Lokal

Selasa, 27 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste