• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Cibatu

bydejurnalcom
Kamis, 4 Juni 2026
Reading Time: 3 mins read
Polres Garut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Rp30 Miliar di Cibatu

IPDA Susilo Adi,S.IP

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan manipulasi data tanah yang terjadi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kasus yang diduga telah merugikan korban hingga sekitar Rp30 miliar tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan oleh Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi,S.IP, saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang meminta klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ipda Adi, ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YA (50), warga Kecamatan Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Bandung.

BacaJuga :

LHP BPK Salah Satu Koordinator Wilayah di Garut, Jadi Evaluasi Menghidupkan lagi Korwil

GASPOL PAKTA MANIS Diluncurkan, Disdukcapil Ciamis Percepat Penerbitan Akta Perkawinan

Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi

“Benar, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah milik saudara Mr. Kyung Chul Jang di wilayah Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu,” ujar Ipda Adi.

Satu Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Jalani Perawatan

Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru YA yang saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Garut sejak Rabu, 3 Juni 2026. Sementara dua tersangka lainnya, yakni IW dan CU, belum ditahan karena alasan kesehatan.

Keduanya diketahui sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Intan Husada sejak Rabu (3/6/2026), sehingga proses penahanan belum dapat dilakukan oleh penyidik.
Meski demikian, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan.

Modus Manipulasi Data Tanah

Dalam keterangannya, Ipda Adi menjelaskan bahwa para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi data kepemilikan tanah seluas lebih dari 2,5 hektare yang berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
Kasus ini bermula ketika korban, Mr. Kyung Chul Jang, seorang Warga Negara Indonesia keturunan Korea Selatan, mempercayakan proses pembelian sejumlah bidang tanah kepada tersangka YA beberapa tahun lalu.

Saat itu, YA merupakan orang kepercayaan korban yang diberi kuasa untuk membantu proses pembelian lahan di kawasan tersebut. Setelah proses pembelian selesai dan tanah tersebut telah diperoleh untuk kepentingan Mr. Kyung Chul Jang, diduga tersangka justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan.

Penyidik menduga tanah yang telah dibeli atas nama kepentingan korban tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain. Sebelum transaksi dilakukan, para tersangka diduga terlebih dahulu memanipulasi berbagai data yang berkaitan dengan kepemilikan tanah sehingga seolah-olah memiliki legalitas untuk diperjualbelikan.

“Modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan manipulasi data tanah, kemudian menjual kembali tanah yang sebelumnya telah dibeli untuk kepentingan korban,” jelas Ipda Adi.

Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp30 Miliar

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang sangat besar. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar, mengingat luas lahan yang menjadi objek perkara serta nilai ekonomis tanah di lokasi tersebut.

Setelah mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan dan dijual kembali tanpa persetujuannya, Mr. Kyung Chul Jang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut melalui kuasa hukumnya.

Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, serta penguatan alat bukti.

Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti yang Sah

Lebih lanjut, Ipda Adi mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Dalam prosesnya, Polres Garut juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara ini,” ungkapnya.

Kasus Masih Terus Didalami

Hingga saat ini, penyidik Polres Garut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penggelapan tanah tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami seluruh aspek dalam perkara ini,” pungkas Ipda Adi.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Milad Ke-4 Wahegar Jadi Momentum Pelestarian Kebaya Sunda dan Pemberdayaan Perempuan Garut

Next Post

Dibuka Kapolres, Journalist Sport Exhibition 2026 Pererat Soliditas Wartawan se-Ciamis

Related Posts

Dibuka Kapolres, Journalist Sport Exhibition 2026 Pererat Soliditas Wartawan se-Ciamis
deNews

Dibuka Kapolres, Journalist Sport Exhibition 2026 Pererat Soliditas Wartawan se-Ciamis

Kamis, 4 Juni 2026
Milad Ke-4 Wahegar Jadi Momentum Pelestarian Kebaya Sunda dan Pemberdayaan Perempuan Garut
deNews

Milad Ke-4 Wahegar Jadi Momentum Pelestarian Kebaya Sunda dan Pemberdayaan Perempuan Garut

Kamis, 4 Juni 2026
Perumdam Tirta Galuh Ramaikan Pepatah Manis, Tebar Hadiah dan Sosialisasikan Promo Sambungan Rp384 Ribu
deNews

Perumdam Tirta Galuh Ramaikan Pepatah Manis, Tebar Hadiah dan Sosialisasikan Promo Sambungan Rp384 Ribu

Kamis, 4 Juni 2026
LHP BPK Salah Satu Koordinator Wilayah di Garut, Jadi Evaluasi Menghidupkan lagi Korwil
deNews

LHP BPK Salah Satu Koordinator Wilayah di Garut, Jadi Evaluasi Menghidupkan lagi Korwil

Rabu, 3 Juni 2026
GASPOL PAKTA MANIS Diluncurkan, Disdukcapil Ciamis Percepat Penerbitan Akta Perkawinan
deNews

GASPOL PAKTA MANIS Diluncurkan, Disdukcapil Ciamis Percepat Penerbitan Akta Perkawinan

Rabu, 3 Juni 2026
Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi
Legislator

Pondok Kaso Landeuh Menjadi Titik Sasar Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra Dapil II, Teddy Setiadi

Rabu, 3 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ini Akhir Cerita Dadang Buaya Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Minggu, 30 Mei 2021
Aktifis Garut, Rawink Rantik. (Foto : Istimewa)

Aktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Kamis, 7 Oktober 2021

Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya

Jumat, 19 September 2025

Ada Dugaan Manipulasi Data Dalam Program PKH Banjarwangi, Pendamping PKH : Itu Tidak Benar!

Minggu, 6 September 2020

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Ruko di Katapang Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste