Dejurnal.com, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan manipulasi data tanah yang terjadi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Kasus yang diduga telah merugikan korban hingga sekitar Rp30 miliar tersebut kini masih terus didalami oleh penyidik.
Kepastian penetapan tersangka disampaikan oleh Humas Polres Garut, IPDA Susilo Adi,S.IP, saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media yang meminta klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ipda Adi, ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial YA (50), warga Kecamatan Limbangan, serta IW dan CU yang merupakan warga Bandung.
“Benar, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah milik saudara Mr. Kyung Chul Jang di wilayah Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu,” ujar Ipda Adi.
Satu Tersangka Ditahan, Dua Lainnya Jalani Perawatan
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru YA yang saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Garut sejak Rabu, 3 Juni 2026. Sementara dua tersangka lainnya, yakni IW dan CU, belum ditahan karena alasan kesehatan.
Keduanya diketahui sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Intan Husada sejak Rabu (3/6/2026), sehingga proses penahanan belum dapat dilakukan oleh penyidik.
Meski demikian, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah kondisi kesehatan mereka memungkinkan.
Modus Manipulasi Data Tanah
Dalam keterangannya, Ipda Adi menjelaskan bahwa para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi data kepemilikan tanah seluas lebih dari 2,5 hektare yang berlokasi di Blok Sampalan, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu.
Kasus ini bermula ketika korban, Mr. Kyung Chul Jang, seorang Warga Negara Indonesia keturunan Korea Selatan, mempercayakan proses pembelian sejumlah bidang tanah kepada tersangka YA beberapa tahun lalu.
Saat itu, YA merupakan orang kepercayaan korban yang diberi kuasa untuk membantu proses pembelian lahan di kawasan tersebut. Setelah proses pembelian selesai dan tanah tersebut telah diperoleh untuk kepentingan Mr. Kyung Chul Jang, diduga tersangka justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan.
Penyidik menduga tanah yang telah dibeli atas nama kepentingan korban tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain. Sebelum transaksi dilakukan, para tersangka diduga terlebih dahulu memanipulasi berbagai data yang berkaitan dengan kepemilikan tanah sehingga seolah-olah memiliki legalitas untuk diperjualbelikan.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan manipulasi data tanah, kemudian menjual kembali tanah yang sebelumnya telah dibeli untuk kepentingan korban,” jelas Ipda Adi.
Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp30 Miliar
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban disebut mengalami kerugian yang sangat besar. Nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar, mengingat luas lahan yang menjadi objek perkara serta nilai ekonomis tanah di lokasi tersebut.
Setelah mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan dan dijual kembali tanpa persetujuannya, Mr. Kyung Chul Jang kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut melalui kuasa hukumnya.
Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, serta penguatan alat bukti.
Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti yang Sah
Lebih lanjut, Ipda Adi mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Dalam prosesnya, Polres Garut juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan cukup. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam proses penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Kasus Masih Terus Didalami
Hingga saat ini, penyidik Polres Garut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penggelapan tanah tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami seluruh aspek dalam perkara ini,” pungkas Ipda Adi.***Willy












