Dejurnal.com, Garut – Seorang perempuan berinisial AA harus mengubur cita-citanya dan keinginannya melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi untuk menjadi mahasiswa. Pasalnya, ijazah yang dimiliki AA diduga cacat administrasi dan tak memiliki riwayat pendidikan.
Hal itu disampaikan salah satu aktivis pendidikan Garut, Ade Burhananudin yang mengaku telah mendapatkan kuasa dari AA dan keluarganya untuk menelusuri ketidakberesan admnistrasi sang ijazah ke Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Garut.
“Saya datang ke Dinas Pendidikan berdasarkan surat kuasa resmi pendampingan dari keluarga AAuntuk mencari kejelasan, menelusuri akar persoalan, dan memperjuangkan hak pendidikan anak yang diduga telah menjadi korban kesalahan administrasi, serta adanya unsur kesengajaan oknum-oknum tertentu,” ujar aktifis yang akrab disebut Adbur pasca keluar dari Kantor Disdik Garut, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, AA merupakan seorang perempuan yang menyelesaikan pendidikan tingkat SMP pada tahun 2020 dan lulus dari jenjang SMK pada tahun 2023. Namun ketika hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, ia justru menghadapi persoalan administrasi yang diduga berkaitan dengan data pendidikan dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak dapat diverifikasi sebagaimana mestinya.
Adbur mengaku diterima langsung oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Teguh, bersama sejumlah kepala seksi dan operator yang menangani data pendidikan. Dalam pertemuan itu Adbur mengaku terkejut setelah memperoleh informasi bahwa riwayat pendidikan AA mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMK diduga tidak dapat ditelusuri secara faktual melalui basis data pendidikan yang menjadi rujukan administrasi.
“Ini hal yang mengherankan, ketika dilakukan penelusuran, riwayat pendidikan AA dari SD, SMP sampai SMK tidak terdeteksi secara faktual dalam database yang diperiksa. Ini tentu menjadi pertanyaan serius yang harus terjawabb,” ungkapnya.
Adbur menduga persoalan administrasi yang dialami AA kemungkinan sudah terjadi sejak berada di bangku sekolah dasar.
“Dugaan kami, masalah ini sudah muncul sejak jenjang SD. Kemudian terus terbawa hingga SMP dan SMK sehingga dampaknya baru benar-benar dirasakan ketika yang bersangkutan hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” katanya.
Kendati demikian, menurut Adbur, ihak Disdik Garut telah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah, keluarga AA maupun pihak yang diberikan kuasa guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang klarifikasi dan verifikasi data secara menyeluruh agar hak pendidikan AA dapat terselamatkan.
Menurut Adbur, sikap responsif dari Dinas Pendidikan menjadi langkah awal yang positif untuk mengurai persoalan yang telah menimbulkan perhatian publik. Ia berharap proses verifikasi dan penyelamatan data pendidikan dapat dilakukan secepat mungkin agar AA memperoleh kepastian hukum dan kepastian administrasi atas hak pendidikannya.
“Yang paling penting sekarang adalah menyelamatkan hak pendidikan anak. Jangan sampai peserta didik menjadi korban dari persoalan administrasi yang terjadi di luar kendali mereka. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.***Red














