Purwakarta,dejurnal.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Apsari Dewi, membantah tegas informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatannya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memastikan bahwa data yang mencantumkan namanya sebagai pihak yang memiliki atau terafiliasi dengan dapur MBG adalah informasi yang tidak benar alias hoaks.
Saat dikonfirmasi, Apsari Dewi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan dapur MBG maupun pihak-pihak yang menjalankan program tersebut.
“Gak benar mas, faktanya saya tidak punya dapur dan tidak punya afiliasi dengan dapur manapun,” tegas Apsari, Rabu 10 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah daftar yang mencantumkan sejumlah nama pejabat, tokoh, hingga aparat penegak hukum yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan program MBG.
Salah satu nama yang muncul dalam daftar tersebut adalah Apsari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Nama Apsari sebelumnya juga sempat disebut-sebut dalam pusaran kasus yang menyeret Sonny Sonjaya.
Namun hingga saat ini, tidak pernah ada keterangan resmi maupun fakta hukum yang menyatakan keterlibatan Apsari dalam perkara tersebut. Karena itu, ia menilai pencantuman namanya dalam berbagai isu yang beredar tanpa dasar yang jelas berpotensi menyesatkan publik.
Sebagai aparat penegak hukum, Apsari mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga mengimbau agar setiap informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum disebarluaskan.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diharapkan lebih cermat dan kritis dalam menyikapi berbagai kabar yang beredar agar tidak terjebak pada informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Apsari berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak lagi terpengaruh oleh kabar yang tidak didukung fakta maupun data yang valid.***Budi














