Purwakarta,dejurnal.com – Pembangunan 19 Kios diatas Lahan Milik Perhutani yang menghabiskan anggaran APBD 1 Milyar dipertanyakan. Selain pencatatan nilai aset karena anggaran bersumber dari APBD, status lahan milik Perhutani bukan milik Pemkab Purwakarta juga menjadi sorotan.
Proyek pembangunan menelan anggaran sebesar Rp 1.074.295.145 dialokasikan untuk 19 bangunan kios ukuran 6 x 4,5 meter dikerjakan oleh PT. Warga Utama Prima Mandiri.
Ketua LSM Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya mengatakan belanja anggaran APBD harus jelas status hukumnya.
“Status pemanfaatan lahan milik Perhutani harus jelas dulu, apakah sewa, pinjam pakai atau kerjasama operasi (KSO),” ujarnya.
Ia menambahkan bangunan yang didirikan juga permanen 19 kios, dimana sumber anggarannya dari Pemkab Purwakarta sebesar Rp 1 Milyar.
“Bagaimana dengan pencatatan aset daerah di neraca keuangan daerah. kalau hibah, dihibahkan kepada lembaga atau perorangan dan bagaimana juga nanti kedepannya terkait Pendapatan Asli Daerah,” terangnya.
Terkait perizinan pemanfaatan lahan mendirikan bagunan 19 kios. Humas Kesatuan Pemangku Hutan (KPH), Faisal menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari program relokasi pasca-kebakaran.
Terkait dengan legalitas penggunaan lahan secara hukum, seperti skema Kerjasama Operasional (KSO), sewa, atau izin pemanfaatan lahan antara Perhutani dan Pemda.
“Proses perizinan pemanfaatan lahan masih dalam proses,” ucapnya.
Ketika ditanyakan ada perlakukan khusus, dimana pembangunan fisik telah dikerjakan sementara perizinan pemanfaatan lahan masih berproses atau belum terbit.
“Ada perintah khusus dari Bupati untuk segera melaksanakan relokasi dan untuk lebih jelas serta detail, silahkan konfirmasi ke Dinas PUTR,” jelasnya melalui sambungan selularnya, Rabu (8/7/2026).***budi
















