• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Hexymer Ilegal di Darangdan

bydejurnalcom
Kamis, 23 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
Satresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Hexymer Ilegal di Darangdan
ShareTweetSend

Purwakarta,dejural
com – Di bawah kepemimpinan Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Polres Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dengan mengamankan seorang pria berinisial M.J. (28), warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Tersangka diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPTU Denis Ari Mulyadi, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukadingin, Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat keras jenis Hexymer yang disimpan dalam bungkus plastik bening di dalam bekas bungkus rokok Magnum Filter, serta satu unit telepon genggam iPhone berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.

BacaJuga :

Disdik Ciamis Perluas Edukasi Anti-Bullying Lewat Putri Berani

Partisipasi Masyarakat Jadi Kekuatan FKUB Ciamis Masuk Nominasi King Hamad Award

Hari Santri Nasional, Momentum Meneguhkan Semangat Religius dan Nasionalisme

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, IPTU Try Sumarno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Darangdan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat keras jenis Hexymer tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari tersangka lain berinisial F.F., yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah. Tersangka juga mengakui obat tersebut dibeli untuk diedarkan kembali dan sebagian telah dijual kepada beberapa orang,” jelas IPTU Try Sumarno.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka M.J. diketahui merupakan residivis dalam perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar pada tahun 2023. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti yang diperoleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan implementasi komitmen Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam mendukung Program “Jaga Rawat Jawa Barat”, program prioritas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, khususnya pada sasaran mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, Restorative Justice, Ultimum Remedium, maupun Primum Remedium secara proporsional. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus kita cegah bersama. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal lainnya apabila disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal,” ujar IPTU Tini Yutini.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan peredaran obat keras tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras serta mewujudkan Purwakarta yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal. Mari bersama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif,” pungkas IPTU Tini Yutini.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Tekankan Percepatan Belanja Daerah agar Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Next Post

Rektor Baru Unigal Temui Bupati Herdiat, Bahas Kolaborasi Pembangunan Ciamis

Related Posts

Jalan Angkrong Sukabumi Diaspal, Aspirasi Warga yang Diperjuangkan Teddy Setiadi Mulai Terwujud
Legislator

Jalan Angkrong Sukabumi Diaspal, Aspirasi Warga yang Diperjuangkan Teddy Setiadi Mulai Terwujud

Kamis, 22 Oktober 2026
Bupati Bandung:  Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran
deNews

Bupati Bandung: Hari Santri Nasional dan MTQ ke-48 Perkuat Nilai-Nilai Al-Quran

Kamis, 22 Oktober 2026
Kades Cigondewah Hilir Ikuti Karnaval Festival Santri Nusantara ke-8, Apresiasi Kreativitas Santri
deNews

Kades Cigondewah Hilir Ikuti Karnaval Festival Santri Nusantara ke-8, Apresiasi Kreativitas Santri

Kamis, 22 Oktober 2026
Disdik Ciamis Perluas Edukasi Anti-Bullying Lewat Putri Berani
deNews

Disdik Ciamis Perluas Edukasi Anti-Bullying Lewat Putri Berani

Kamis, 22 Oktober 2026
Partisipasi Masyarakat Jadi Kekuatan FKUB Ciamis Masuk Nominasi King Hamad Award
deNews

Partisipasi Masyarakat Jadi Kekuatan FKUB Ciamis Masuk Nominasi King Hamad Award

Kamis, 22 Oktober 2026
Hari Santri Nasional, Momentum Meneguhkan Semangat Religius dan Nasionalisme
deNews

Hari Santri Nasional, Momentum Meneguhkan Semangat Religius dan Nasionalisme

Kamis, 22 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Garut Krisis Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan : Ini Krusial, Harus Tuntas Jika Pendidikan Mau Bermutu

Senin, 4 Oktober 2021

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020
Wakil Bupati bersama Kadisdik Kabupaten Garut saat memantau pelaksanaan sekolah tatap muka, Senin (19/4/2021).

Resmi Berlakukan Belajar Tatap Muka, Wakil Bupati Garut Pantau Pelaksanaan

Senin, 19 April 2021

Dinas PMD Subang Selenggarakan Bimtek Bagi Kapala Dusun

Rabu, 26 Februari 2025

Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai

Selasa, 2 Desember 2025
Dadang 'Buaya' sast diamankan petugas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Siapa Dadang Buaya yang Nekat Serang Koramil & Polsek Pameungpeuk, Ini Sosoknya

Sabtu, 29 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste