Dejurnal.com, Garut — Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd., menyoroti masih adanya sejumlah kursi anggota DPRD yang kosong saat pelaksanaan rapat paripurna bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut dengan agenda menyaksikan secara langsung pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Aris Munandar menyampaikan hal tersebut saat ditemui dejurnal.com di Padel Park Garut, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan bahwa kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna merupakan bagian penting dari tanggung jawab dan kedisiplinan sebagai seorang legislator.
Menurut Aris, sebelum pelaksanaan rapat paripurna tersebut dirinya telah memberikan imbauan kepada seluruh anggota DPRD, termasuk melalui beberapa fraksi, agar dapat mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Namun, dalam pelaksanaannya masih terlihat sejumlah kursi anggota dewan dalam kondisi kosong. Bahkan, menurut Aris, kursi-kursi tersebut masih terlihat kosong hingga rapat paripurna secara resmi berakhir dan ditutup.
“Pada saat rapat paripurna DPRD bersama Forkopimda Kabupaten Garut dengan agenda acara live pidato langsung dari Pak Presiden Prabowo Subianto, saya sudah mengimbau kepada seluruh anggota dan beberapa fraksi,” ujar Aris.
Ia mengatakan, imbauan tersebut disampaikan agar seluruh anggota DPRD dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap agenda resmi lembaga. Terlebih, rapat paripurna tersebut memiliki agenda penting karena berkaitan dengan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Kursi Kosong Jadi Perhatian
Aris mengakui bahwa dirinya melihat secara langsung masih adanya sejumlah kursi anggota DPRD yang kosong selama pelaksanaan rapat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rapat paripurna merupakan agenda resmi DPRD yang seharusnya diikuti oleh anggota sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
“Terlihat beberapa kursi anggota dewan kosong sampai dengan berakhirnya rapat dan ditutup resmi, itu masih terlihat banyak yang kosong,” ungkapnya.
Menurut Aris, kehadiran anggota dewan bukan hanya persoalan jumlah kehadiran secara administratif. Lebih dari itu, kehadiran dalam rapat paripurna merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan kepada masyarakat yang telah memberikan mandat kepada para anggota DPRD.
Karena itu, ia berharap seluruh anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dalam mengikuti setiap agenda resmi DPRD, khususnya rapat paripurna yang telah dijadwalkan secara kelembagaan.
BK DPRD Diminta Berikan Perhatian
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Aris mengungkapkan bahwa dirinya telah memanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk membahas persoalan kedisiplinan anggota DPRD sekaligus mencari langkah yang tepat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam rapat paripurna berikutnya.
“Saya sudah kemarin manggil BK,” kata Aris.
Ia menjelaskan, BK memiliki peran penting dalam menjaga marwah dan kedisiplinan anggota DPRD. Oleh karena itu, persoalan kehadiran anggota dalam rapat resmi perlu mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Aris juga menyebut kemungkinan adanya pemberitahuan atau penyampaian kepada anggota maupun fraksi-fraksi di DPRD terkait pentingnya kepatuhan terhadap agenda paripurna.
“Ini mungkin ada beberapa pemberitahuan yang diberikan terhadap anggota dan beberapa fraksi supaya ada kepatuhan di paripurna,” jelasnya.
Diminta Hadir dan Standby hingga Agenda Berakhir
Aris menekankan bahwa anggota DPRD tidak hanya diharapkan hadir pada awal rapat, tetapi juga tetap berada di tempat dan mengikuti agenda hingga kegiatan selesai secara resmi.
Menurutnya, apabila ada kepentingan tertentu yang menyebabkan seorang anggota tidak dapat mengikuti rapat secara penuh, tentunya harus ada mekanisme dan pemberitahuan sesuai aturan yang berlaku. Namun, apabila tidak ada alasan yang jelas, anggota diharapkan tetap mengikuti rapat hingga ditutup.
“Supaya ada kepatuhan di paripurna itu tetap hadir dan standby,” tegasnya.
Ia berharap persoalan kursi kosong tersebut tidak kembali terjadi pada agenda-agenda paripurna berikutnya. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus mampu memberikan contoh kedisiplinan dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Terlebih, rapat paripurna merupakan forum resmi yang memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan fungsi DPRD, baik fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan.
Ketua DPRD Tekankan Tanggung Jawab Legislator
Aris menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang tidak hanya berkaitan dengan kegiatan di daerah pemilihan, tetapi juga dengan kewajiban mengikuti agenda resmi lembaga.
Kehadiran dalam rapat paripurna, menurutnya, menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut. Karena itu, dirinya meminta seluruh anggota dan fraksi untuk bersama-sama menjaga kedisiplinan serta menghormati agenda yang telah ditetapkan DPRD.
Langkah memanggil BK juga diharapkan menjadi bagian dari evaluasi internal agar persoalan kedisiplinan dapat diperbaiki tanpa mengganggu kinerja DPRD secara keseluruhan.
Aris berharap ke depan tidak ada lagi pemandangan kursi anggota DPRD yang kosong dalam jumlah banyak ketika rapat paripurna masih berlangsung. Ia ingin seluruh anggota dapat hadir, mengikuti jalannya rapat dengan baik, serta tetap berada di tempat sampai pimpinan secara resmi menutup persidangan.
Dengan demikian, DPRD Kabupaten Garut diharapkan dapat semakin menunjukkan profesionalisme, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat.***Willy

















