Dejurnal.com, Bandung – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dr. Akhiri Hailuki mengaku kecewa terkait adanya ASN Pemerintah Kabupaten Bandung yang terlibat judi online (judol). Ia menyebut BKPSDM Kabupaten Bandung harus bertindak tegas, beri efek jera ASN yang terlibat judol.
“Saya kecewa. Kami, di DPRD berupaya agar ASN tidak terkena pengurangan tukin dengan tujuan agar incomenya terjaga namun malah disalahgunakan untuk judol, Akhiri Hailuki dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026) sore.
Politisi Demokrat ini mengaku kecewa karena DPRD berupaya serius agar ASN Pemerintah Kabupaten Bandung tidak terkena pengurangan anggaran tunjangan kinerja (tukin) di tengah kondisi tekanan fiskal daerah yang ada, dengan tujuan agar income ASN terjaga namun malah disalahgunakan untuk judol
Seperti dilansir infokabupatenbandung.co diinformasikan, Pemerintah Kabupaten Bandung menemukan 1066 ASN yang berdomisili di wilayahnya terindikasi terlibat judo online (judol) dengan nilai defosite sekitar Rp 6,59 miliar
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Bandung, Tegus Purwayadi mengatakan jumlah ASN yang terpapar judol meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, ASN yang terindikasi terlibat judol sekitar 600- an orang. Tahun ini meningkat sekitar 1000- an orang ASN.
“Saya sedih, prihatin dan terperangah melihat data tersebut, sudah jelas yang namanya judi online itu pelanggaran hukum baik UU KUHP maupun UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maupun denda,” katanya.***Sopandi
















