CIAMIS, deJurnal,- Masyarakat Kabupaten Ciamis masih memiliki kesempatan untuk memastikan data perlindungan sosialnya tercatat secara benar.
Pemerintah pusat memperpanjang masa pendaftaran dan pemutakhiran data melalui Portal Perlinsos Digital hingga akhir 2026.
Pendaftaran uji coba Perlinsos Digital resmi dibuka kembali mulai 2 September 2026.
Portal Perlinsos Digital Diterapkan di Seluruh Indonesia
Portal Perlinsos Digital merupakan aplikasi terpadu yang saat ini diterapkan secara masif di lingkungan Dinas Sosial di berbagai daerah Indonesia.
Platform ini dikembangkan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sebagai bagian dari upaya memodernisasi proses pendaftaran, verifikasi, pemutakhiran, hingga pemantauan program perlindungan sosial.
Dalam penerapannya di daerah, Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Diskominfo di tingkat provinsi, kabupaten dan kota juga kementrian dalam negeri (Kemendagri) beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten sebagai penyedia fondasi data dan sistem verifikasi/autentikasi identitas digital dalam hal ini Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Kolaborasi tersebut mencakup sosialisasi kepada masyarakat, dukungan infrastruktur, hingga bimbingan teknis terkait pemanfaatan platform digital.
Diskominfo Ciamis Perkuat Sosialisasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, Enda Hidayat, S.STP., M.Si., mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk membantu menyampaikan informasi dari pemerintah pusat kepada masyarakat.
Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran harus dimanfaatkan sebaik mungkin karena memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk mengecek sekaligus memperbaiki data.
“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperbaiki dan memastikan data yang dimiliki semakin akurat. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan perpanjangan waktu ini,” ujar Enda Rabu (02/09/2026)
Ia menuturkan, sebelumnya pelaksanaan uji coba Perlinsos Digital di Ciamis memiliki batas waktu hingga 31 Agustus 2026.
Namun, pemerintah pusat kemudian memberikan perpanjangan hingga akhir tahun.
Perpanjangan itu dinilai memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pendaftaran maupun yang masih perlu melakukan perbaikan data.
“Semakin panjang waktunya, tentu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memastikan ketepatan dan akurasi data yang dimiliki,” katanya.
Diskominfo Ciamis, lanjut Enda, akan terus menyebarluaskan informasi mengenai Perlinsos Digital melalui berbagai saluran komunikasi agar tidak ada masyarakat yang kehilangan informasi mengenai layanan tersebut.
Harapannya, masyarakat yang memang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dapat terdata dengan baik, sementara data yang sudah tidak sesuai dapat segera diperbaiki.
Warga Bisa Daftar dan Ajukan Sanggahan
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ace Hidayat, S.IP., juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan masa perpanjangan untuk melakukan pengecekan data.
Menurut Ace, masyarakat yang belum terdaftar memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran IKD.
Sementara mereka yang menemukan ketidaksesuaian pada data dapat memanfaatkan mekanisme pembaruan atau sanggahan yang tersedia.
“Manfaatkan waktu perpanjangan yang ada untuk melakukan sanggahan maupun perubahan data. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan datanya sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Ace.
Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah memiliki IKD dapat melakukan proses secara mandiri sehingga tidak perlu melalui agen.
Kemudahan tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih aktif dalam memastikan data dirinya dan keluarganya tercatat secara benar.
Data Akurat Penting untuk Ketepatan Bantuan
Pemutakhiran data perlindungan sosial bukan sekadar persoalan administrasi.
Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan ketepatan sasaran program bantuan dan perlindungan sosial.
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Diskominfo dan Dinas Sosial mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan pendaftaran tersebut hingga akhir 2026. (Nay Sunarti)
















