CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 yang direncanakan menggunakan sistem digital. Kegiatan berlangsung di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (10/9/2026).
Sosialisasi ini menjadi bagian dari persiapan Pemkab Ciamis sebelum penerapan sistem pemungutan suara digital di 40 desa peserta Pilkades yang terdiri dari 176 TPS.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pihak, terutama panitia dan masyarakat, memahami mekanisme baru tersebut sebelum hari pemungutan suara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Dr. H. Andang Firman Triyadi menekankan, penggunaan teknologi digital dalam Pilkades tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang sulit atau menakutkan.
Menurutnya, hal terpenting adalah memberikan penjelasan secara menyeluruh agar masyarakat mengetahui bagaimana cara menggunakan sistem tersebut, termasuk bagi warga yang tidak memiliki telepon seluler.
“Jangan sampai masyarakat menjadi paranoid menggunakan digitalisasi. Misalnya ada yang tidak punya handphone, itu nanti akan dijelaskan bagaimana mekanismenya,” ujar Andang.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat.
Dengan penjelasan yang jelas sejak awal, pelaksanaan Pilkades digital diharapkan tidak lagi menjadi sesuatu yang asing ketika diterapkan di lapangan.
Panitia Jadi Kunci Pelaksanaan
Selain kesiapan perangkat, Andang menilai integritas panitia menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pilkades digital.
Menurutnya, teknologi memang dapat membantu proses pemungutan dan pencatatan suara, tetapi pelaksana di lapangan tetap memiliki peran besar dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Yang paling penting adalah kesiapan panitianya. Panitia harus memiliki integritas dan dapat dipercaya sehingga proses ini benar-benar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dikatakan Andang Pemerintah Kabupaten Ciamis juga terus memastikan kesiapan perangkat keras yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkades.
Kebutuhan perangkat menjadi bagian yang terus dimatangkan, termasuk melalui skema penyediaan atau sewa peralatan.
Andang memastikan persiapan dari sisi kabupaten terus berjalan. Regulasi dan mekanisme pelaksanaan juga menjadi acuan agar seluruh penyelenggara memiliki pemahaman yang sama.
Digitalisasi Diharapkan Persempit Celah Kecurangan
Penggunaan sistem digital juga diharapkan dapat memperkecil potensi kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Andang menjelaskan, salah satu keunggulan sistem digital adalah data hasil pemilihan dapat tercatat secara langsung sehingga prosesnya lebih mudah dipantau.
“Datanya langsung ada dan tidak bisa begitu saja diubah. Jam berapa seseorang memilih juga tercatat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan teknologi bukan satu-satunya jaminan. Integritas panitia tetap menjadi faktor utama untuk menjaga proses pemilihan berlangsung jujur, bebas dan rahasia.
Karena itu, berbagai kemungkinan yang dapat muncul selama pelaksanaan Pilkades terus diantisipasi melalui sosialisasi dan persiapan teknis.
Andang berharap seluruh panitia, pemerintah desa, BPD dan masyarakat dapat memahami mekanisme Pilkades digital dengan baik.
Dengan kesiapan tersebut, pemungutan suara pada 13 Desember 2026 diharapkan berlangsung tertib, transparan dan tetap menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (Nay Sunarti)

















