Dejurnal.com, Garut — Keselamatan pekerja menjadi salah satu aspek yang wajib diperhatikan dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi. Namun, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan tidak cukup hanya dengan menyediakan alat pelindung diri (APD). Kepatuhan pekerja dalam menggunakan perlengkapan keselamatan serta konsistensi pengawasan menjadi bagian penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Gatot Subagio, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan persoalan terkait kepatuhan terhadap keselamatan konstruksi, terutama menyangkut penggunaan APD oleh pekerja.
Hal tersebut disampaikan Gatot saat ditemui dejurnal.com, Jumat (18/9/2026).
Gatot yang telah sekitar dua tahun menjabat sebagai Kepala Bidang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa Bidang Jasa Konstruksi memiliki fungsi pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan keselamatan konstruksi.
Namun, ketika ditemukan pelanggaran di lapangan, kewenangan pihaknya tidak sampai pada pemberian sanksi langsung kepada pekerja maupun kontraktor.
Menurutnya, apabila terdapat pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, pihaknya dapat memberikan teguran atau mengingatkan pihak penyedia jasa agar ketentuan K3 dipatuhi.
“Kalau kami menemukan yang tidak sesuai, tidak bisa langsung memberikan sanksi. Kami hanya mengingatkan penyedia,” kata Gatot.
PUPR: Sanksi Bukan Kewenangan Bidang Jasa Konstruksi
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa terdapat pembagian kewenangan dalam pengawasan keselamatan proyek konstruksi.
Bidang Jasa Konstruksi PUPR melakukan pemantauan dan mengingatkan apabila menemukan kondisi yang tidak sesuai. Sementara tindak lanjut terhadap pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian dari kewenangan pengelola kegiatan, termasuk PPK, pengawas internal maupun konsultan pengawas apabila pekerjaan menggunakan jasa konsultan.
Gatot mengatakan, masing-masing pihak memiliki tugas dan kewenangan yang sudah melekat dalam pelaksanaan pekerjaan serta dokumen kontrak.
Karena itu, apabila ditemukan persoalan keselamatan di lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan harus memastikan temuan tersebut segera diperbaiki.
“Untuk eksekusinya kembali kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan, apakah pengawas internal maupun pihak kedua atau pihak ketiga, misalnya konsultan pengawas,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat pengawasan keselamatan konstruksi tidak dapat hanya dibebankan kepada satu instansi. Rantai pengawasan mulai dari pemilik kegiatan, PPK, konsultan pengawas hingga penyedia jasa harus berjalan sesuai fungsi masing-masing.
APD Tersedia, Tetapi Tidak Selalu Dipakai
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan APD.
Gatot mengatakan, penyedia jasa pada prinsipnya dapat saja telah menyediakan perlengkapan keselamatan seperti helm pelindung. Namun, tersedianya APD tidak otomatis berarti seluruh pekerja menggunakannya saat berada di lokasi proyek.
“Kontraktor sudah mengadakan helm pelindung, misalnya, belum tentu dipakai oleh pekerja,” ujarnya.
Karena itu, menurut Gatot, yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah APD telah disediakan, tetapi juga apakah pekerja benar-benar menggunakannya ketika menjalankan pekerjaan.
Penggunaan APD harus menjadi bagian dari kebiasaan kerja. Sebab, kecelakaan konstruksi dapat terjadi sewaktu-waktu dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik terhadap pekerja, penyedia jasa maupun pelaksanaan proyek.
Kontraktor Memiliki Tanggung Jawab
Gatot menegaskan bahwa penyedia jasa tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan keselamatan para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan.
Ketentuan keselamatan konstruksi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, kewajiban tersebut pada dasarnya telah diatur dalam dokumen kontrak maupun ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku.
Dengan demikian, ketika sebuah perusahaan atau penyedia jasa menerima pekerjaan, tanggung jawab terhadap pekerja tidak berhenti pada pembayaran upah dan penyelesaian pekerjaan. Perlindungan terhadap keselamatan pekerja juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.
Perlindungan Jaminan Sosial Juga Jadi Perhatian
Selain APD, perlindungan pekerja juga berkaitan dengan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Gatot menjelaskan, penyedia jasa memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan.
Hal tersebut penting karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan yang harus diantisipasi.
“Pekerjaan itu dalam rangka perlindungan sosial. Di dalam kontrak tidak disebutkan dilimpahkan kewajiban itu kepada pihak lain, maka penyedia jasa wajib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial,” jelasnya.
Menurut Gatot, apabila terjadi kecelakaan kerja, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja sesuai program yang diikuti.
Namun, jika penyedia jasa tidak mengikuti program perlindungan yang dipersyaratkan, tanggung jawab terhadap pekerja tidak otomatis hilang.
“Kalau program itu tidak diikuti, penyedia jasa tetap bertanggung jawab dengan biayanya sendiri,” katanya.
Pengawasan Harus Berlapis
Persoalan keselamatan konstruksi, menurut Gatot, membutuhkan pengawasan yang berlapis.
PPK memiliki kewenangan dalam pengelolaan kontrak. Konsultan pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pekerjaan apabila ditunjuk. Penyedia jasa memiliki tanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, termasuk keselamatan pekerja.
Sementara Bidang Jasa Konstruksi PUPR melakukan pembinaan dan pemantauan sesuai kewenangannya.
Dengan pembagian tersebut, ketika ditemukan pekerja yang tidak menggunakan APD, persoalannya tidak semata-mata berhenti pada teguran dari petugas yang melakukan pemantauan.
Temuan tersebut perlu diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.
Gatot mengatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkait penerapan keselamatan konstruksi.
“Sudah beberapa kali kami koordinasi atau konsultasi ke provinsi maupun pusat. Memang mekanismenya seperti itu,” ungkapnya.
Budaya K3 Dinilai Terus Mengalami Perbaikan
Meski masih terdapat persoalan di lapangan, Gatot menilai penerapan keselamatan konstruksi secara umum terus mengalami perkembangan.
Menurutnya, dunia konstruksi sebelumnya dinilai relatif tertinggal dibandingkan sektor lain yang telah lebih lama menerapkan standar keselamatan kerja secara ketat.
Kini, keselamatan konstruksi telah berkembang menjadi bagian dari sistem manajemen yang harus diperhatikan sejak pekerjaan direncanakan hingga dilaksanakan.
“Secara umum perkembangannya semakin baik. Dunia konstruksi memang relatif terlambat dibandingkan sektor lain, misalnya pertambangan. Tetapi sekarang aturan sudah berkembang dan masuk dalam sistem manajemen keselamatan konstruksi,” ujarnya.
Perubahan tersebut membutuhkan konsistensi seluruh pihak. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis, tetapi harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari di lokasi pekerjaan.
Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi
Gatot juga menilai masyarakat yang berada di sekitar lokasi pekerjaan dapat ikut memperhatikan pelaksanaan keselamatan konstruksi.
Proyek pembangunan yang berlangsung di ruang publik pada dasarnya dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Penggunaan APD, pengamanan lokasi pekerjaan dan penerapan prosedur keselamatan menjadi hal yang secara kasatmata dapat diperhatikan.
Namun, laporan atau temuan masyarakat tetap perlu ditindaklanjuti melalui pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis pekerjaan dan kontraknya.
PUPR Garut berharap penerapan K3 pada setiap pekerjaan konstruksi di Kabupaten Garut semakin baik sepanjang 2026.
Sebab, pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara mengenai kualitas hasil akhir berupa jalan, bangunan, jembatan maupun fasilitas lainnya. Keselamatan manusia yang berada di balik proses pembangunan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah proyek bukan hanya ketika pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi. Pekerjaan juga harus dilaksanakan dengan memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan dan bekerja dalam kondisi yang memenuhi standar keselamatan.
Karena itu, penyediaan APD, penggunaan APD, jaminan sosial, pengawasan lapangan dan tindak lanjut terhadap setiap temuan K3 perlu berjalan secara bersamaan. Jangan sampai keselamatan hanya menjadi bagian dari dokumen kontrak, sementara penerapannya di lapangan justru terabaikan.***Willy/Deri Acong



















