• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton Diamankan

bydejurnalcom
Kamis, 29 Oktober 2026
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi,1.1 Ton  Diamankan
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Purwakarta – Sebanyak 1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Purwakarta dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan yang diduga melanggar hukum.

BacaJuga :

Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan

Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan

Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers di lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Kecamatan Purwakarta, Rabu (28/10/2026) sore.

Kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta tengah melaksanakan patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Mitsubishi Colt pikap yang bagian muatannya tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut solar yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.

Dari pemeriksaan itu, polisi mengamankan total 1.110 liter solar bersubsidi. Jumlah tersebut diduga akan dibawa untuk diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Subang.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, AM mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter. Polisi menduga pengangkutan dan perdagangan BBM itu dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Selain BBM, petugas turut mengamankan satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap warna hitam bernomor polisi F-8123-FU tahun 2008 beserta satu lembar STNK kendaraan. Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dengan penerapannya bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi energi agar sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan mematuhi ketentuan terkait pembelian, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Tini Yutini.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya mencegah penyalahgunaan subsidi, tetapi juga mendukung perlindungan kepentingan masyarakat luas.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi pelanggaran***Ade irma

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Next Post

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat

Related Posts

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat
deNews

Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Persib Bandung Taklukkan Melbourne Victory 2-0 di Stadion Si Jalaka Harupat

Kamis, 29 Oktober 2026
Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian
deNews

Mulan Jameela Dorong Konsumen Cerdas di Era Digital, Ingatkan Bahaya Transaksi Online Tanpa Kehati-hatian

Kamis, 29 Oktober 2026
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan  Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Lima Sertifikat Higiene Sanitasi SPPG

Kamis, 29 Oktober 2026
Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan
deNews

Wabup Garut Dorong City Branding dan Village Branding, Fokus pada Pariwisata dan Aksi Nyata Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026
Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan
deNews

Dedikasi Tinggi, Dari Pagi hingga Malam Disdukcapil Ciamis Layani Warga Rentan

Kamis, 29 Oktober 2026
Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri
deNews

Ketua MPI Ajak Pemuda Ciamis Lebih Produktif dan Mandiri

Kamis, 29 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Yudha Puja Turnawan Berikan Support Pada Vaksinasi Warga Karangpawitan Dengan Bagikan Sembako dan Door Prize

Sabtu, 6 November 2021
Foto : Lomba bedug karangtaruna bersam Djarum coklat

Lomba Bedug Karang Taruna di Ciamis Semarakkan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025

Onggokan Sampah di JPO Al-Fathu Buat Tak Nyaman Pemandangan

Minggu, 27 April 2025
Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana.

Wakil Ketua Apdesi Bandung : Kepala Desa Tenjolaya Juga Manusia, Jangan Didramatisir

Jumat, 13 November 2020

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cibalong, Rudi Rahayu.

PAC Partai Demokrat Cibalong Kritisi Eksistensi Anggota DPR RI Dapil XI

Jumat, 13 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste