• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 20, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemda Garut Tutup Mata dan Telinga Kait Kasus Carik Desa

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Agustus 2019
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Garut – Sorotan tajam atas bobroknya kinerja Pemda Kab. Garut tampak semakin jelas, mosi tidak percaya atas prestasi dan penghargaan yang di sandang oleh Pemda yang mendapatkan 4 kali WTP dan berbagai prestasi dari berbagai pihak baik Pemerintahan Pusat atau Provinsi Jawa Barat, akhirnya malah membuat meradang hati masyarakat Garut.

Masyarakat kini sudah mulai menilai bahwa selama dibawah Bupati H. Rudy Gunawan, banyak program kurang dinikmati masyarakat, Bupati yang terkesan tendesius, arogansi, bahkan ceplas – ceplos seolah Garut miliknya pribadi, salah satu pernyataan sikap sudah tidak membutuhkan bantuan kinerja Sekda dan SKPD tercatat di audensi warga masyarakat Garut korban banjir bandang 2016, yang langsung mendapat sorotan tajam salah satu anggota DPRD Kab. Garut Fraksi Demokrat ( DS ) meminta DPRD Kab. Garut mencatatnya dan ternyata sekedar isap jempol saja buktinya ketika audensi FPMKBBG 2016, yang diterima dipamengkang Bupati menyerahkan acara ke Sekda karena ada acara shalat Jumat Bersama Kapolda Jabar di Mesjid Agung Garut. Akhirnya dipandang masyarakat Apatis atas sikap Bupati tersebut.

Bahkan tampak jelas unsur adanya dugaan kesengajaan perbuatan melawan hukum, terkait tukar guling Tanah Carik Desa Suci dimana telah terjadi pelanggaran sebelum adanya ketetapan dan kepastian hukum dari Gubernur Jawa Barat, Tanah Carik tersebut sudah di bangun rumah tapak yang sarat tidak memadai aturan namun tetap di paksaakan.
Menurut Rizal Ketua KRAK (Komite Rakyat Anti Korupsi), Bupati Garut seolah tutup mata dan telingga, padahal Beliau Orang Paham Hukum dan saran teknis sudah disampaikan oleh Bagian Asset Pemda, akan tetapi tetap di paksakan Tanah Carik Desa Suci di Bagun, dan perlakuan pun sudah terjadi dimana sebelumnya Tanah Carik belum mendapat izin dari Gubernur, bahkan berdasarkan data yang kami miliki untuk memuluskan acara tersebut, adanya patut diduga adanya rekayasa dan pemalsuan dokumen seolah sudah ada izin Gubernur, sehingga Kabid RR BPBD Kab. Garut yang lama memaksa Desa Suci di anggap seolah – olah telah menghambat program baik itu pembagunan nasional dan program bantuan kemanusiaan atas kepentingan pribadi, akhirnya Desa mau tak mau menutupi kebobrokan kinerja BPBD Pemda Kab. Garut yang daetline waktu 23 September 2019 “. Jelasnya.
Sementara Tedi selaku Sekjen FSMI, Kasus dugaan tukar guling dan tutup mata Pemda Garut tidak hanya di Desa Suci saja, kami FSMI sudah meminta Bupati Kab. Garut untuk menangani kasus jual beli dan tukar guling Carik Desa Mekar Galih Kec. Tarogong Kidul dengan Tanah milik Adat an. Nissa Saadah Wargadipura Tahun 2007, yang di duga dilakukan oleh Oknum mantan Kepala Desa Mekargali yang sekarang menjabat Anggota DPRD Kab. Garut berinisial Ir. YH seluas kurang lebih 197 Tumbak ( 2758 M2) dimana dalam berita acara serah terima 196,7 Tumbak ( 2755 M2 ), yang berlokasi di Kp.Pamoyanan Kelurahan Sukagalih Blok Citeureup Kulon Persil Nomor 39 Kohir C.01 Kelas III dengan Rp.3.000.000,- /tumbak dan sekarang diperkirakan harga Rp. 5.000.000,- / tumbak yang ditukar dengan berdasarkan berita acara Tanah Milik Nissa Saadah Wargadipura seluas 276 Tumbak ( 3865 M2 ) di Blok Cigempol Persil. 101 Kohir C.494 Kelas III Desa Mekar Galih berdasarkan Perdes Mekar Galih Nomor V Tahun 2007 carik Desa Keputusan Kepala Desa Mekar Galih Nomor 143/06/2007 ditanda tangani oleh Ir. YH tertanggal 15 November 2007, sementara dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Barat di Blok Citonggeret /Ciawi Desa Mekar Galih seluas 275 Tumbak (3850 M2 ), seharga Rp.300.000,- / Tumbak, dengan asal riwayat tanah mulanya milik H. Iyun ( Alm ) / Iyah dimana sekarang di garap Sdr. Jujun warga Kp. Babakan Kalapa Desa Mekar Galih, yang diduga bahwa Kepala Desa melakukan Jual Beli / Tukar Guling tanpa melalui prosedur dan mekanisme sehingga diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan Negara atas penjualan tanah wp-content/uploads negara. Ini terbukti dengan berdasarkan Surat Nomor 143/295/2010/Ds.IX/2014 Permohonan Pencabutan Perkara Tanggal 10 September 2014 Kepada Kapolda Jabar dengan surat tertanggal 09 Juli 2015 tertandatangan diatas matrai AP, AS dan AB “. Jelas Tedi

Ungkap lanjut Tedi, ini begitu jelas menujukan begitu bobrok kinerja Pemda Garut dalam permasalahan dan pendataan tanah carik desa ini malah seolah tutup mata.

BacaJuga :

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Sementara menurut Idad Kasi Pemerintahan Kec. Tarogong Kidul yang sekarang menjabat dan diperbantukan PLT/PJS Kepala Desa Mekar Galih mengatakan, saya sudah terima telpon kemarin dari Staff Kabag Pemerintahan dan rencanya akan mengundang para pihak disetda, terkait surat dari LSM FSMI sudah saya kirim ke Pa Bupati dan saya tinggal menunggu panggilan dari Pa Bupati Garut, namun sampai saat ini belum ada balasan kait permasalahan Tanah Carik Desa tersebut.

” Saya juga mohon ke rekan – rekan, masalah ini cepat selesai,” Pungkas Idad.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutTanah Carik
Previous Post

Imron : Gaji dan Tunjangan Legislatif Harus Sebanding Dengan Kinerja

Next Post

Berbagai Elemen Gelar Aksi Bersihkan Sampah Jelang Penilaian Wisata Sehat

Related Posts

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah
Kalam

Buntut Kebijakan Penurunan Kuota Haji Garut, Ribuan Calhaj Bakal Tuntut Keadilan dan Perlindungan Hak Ibadah

Selasa, 18 November 2025
Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat
deNews

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025
Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Parlementaria

Sidang Paripurna DPRD Garut Bahas Raperda APBD 2026 Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

Senin, 17 November 2025
Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi
dePolitik

Tak Diberi Ruang Sampaikan Pandangan Umum di Sidang Paripurna, PDIP Garut : Pangkas Hak Konstitusional Fraksi

Senin, 17 November 2025
Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini
Parlementaria

Lakukan Aksi Walk Out di Sidang Paripurna DPRD Garut, Fraksi PDIP Berikan Alasan Ini

Senin, 17 November 2025
video

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Diprakarsai Kades, Warga Desa Bojongmalaka Dari Anak Sampai Orang Tua Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan

Rabu, 30 April 2025

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana : Perubahan Status Desa ke Kelurahan Harus Pertimbangkan Tiga Aspek

Selasa, 25 Februari 2025

Demokrasi Garut Menggeliat, Dadan Nugraha Desak Dialog Objektif Antara NGO dan Pemerintah

Rabu, 11 Juni 2025

Penertiban PKL Pasar Samarang, Ini Tanggapan Koordinator APPSI Priangan Timur

Rabu, 30 Maret 2022

Pekerja Migran Indonesia Asal Subang Meninggal di Malaysia Akibat Sakit

Jumat, 21 Mei 2021

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

Selasa, 16 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste