• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Cegah Kades Masuk “Hotel Prodeo”, Dana Desa Wajib Diawasi Semua Pihak

bydejurnalcom
Senin, 19 Agustus 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kucuran anggaran dana desa (DD) untuk 297 desa sebesar Rp 341 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2019 saat ini mulai dicairkan sehingga harus di awasi penggunaannya untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan dana oleh para kepala desa.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid PUEM Agus Somantri kepada dejurnal.com dikantornya, Senin (19/8/2019).

BacaJuga :

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Menurut Agus, pencegahan penyelewengan DD merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk elemen masyarakat yang juga memiliki kewenangan untuk mengawasi selain aparat hukum.

“Karena belajar dari tahun lalu akibat penyalahgunaan anggaran empat kepala desa masuk hotel prodeo, diantaranya Kades Cilewo, Kertajaya, Belendung dan Kades Pancawati,” Ungkapnya.

Dikatakan Agus, juklak dan juknisnya sebagai payung hukum penyaluran DD jelas mulai Peraturan Kementerian Desa dengan Pasal 19 Permendes PDTT Nomor 16 tahun 2018, Perbup Nomor 87 tahun 2018 tentang Tataca penyaluran DD dan SK Bupati tentang juknis pelaksanaan DD desa tentang Pembinaan dan Pengawasan, Pembinaan meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi, bimtek & pemantauan dan evaluasi Bupati /walikota melakukan pemantauan dan evaluasi penggunaan prioritas DD dengan cara menyediakan pendampingan.

“Dan fasilitasi kepada desa yang dibantu oleh tenaga pendamping profesional, dilimpahkan ke DPMD, Camat melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan DD melalui fasilitasi, penyusunan perencanaan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Sangsi, lanjut Agus, dapat berupa administrasi dan dilakukan pembinaan serta dapat juga melakukan penundaan penyaluran dana desa.

“Kalau terjadi penyelewengan yang berpotensi pidana dapat diteruskan kepada APH, setelah melalui audit dari APIP,” pungkas Agus.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Geger! Warga Desa Telagasari Temukan Mayat Mengambang

Next Post

Camat Cibatu : Cacakan Sausum Orang Cibatu mah Beunghar

Related Posts

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo
Kalam

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025
Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025
deNews

Disdukcapil Ciamis Bahas Kendala IKD dan Optimalisasi Layanan Publik di Rakor se-Jawa Barat 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025
deBisnis

Inovasi Limbah Tahu Jadi Pupuk Organik Wakili Ciamis di Ajang PNS Berprestasi Jabar 2025

Rabu, 8 Oktober 2025
Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan
GerbangDesa

Sinergi BAZNAS dan Pemkab Ciamis, Desa Neglasari Resmi Jadi Kampung Zakat Berkelanjutan

Selasa, 7 Oktober 2025
TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis
deNews

TP PKK Ciamis Kukuhkan Diklat Deteksi Dini CTEV dan Resmikan RSOP Sebagai Clubfoot Center Pertama di Ciamis

Selasa, 7 Oktober 2025
PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil
deNews

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

Panen Cabai Di Sukatani, Geliat Awal Bumdes Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

Minggu, 3 Mei 2020

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

Jumat, 26 September 2025

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Bagikan Ratusan Paket Sembako Di Karangsari Leuwigoong

Sabtu, 6 Juni 2020

Rektor UNIGAL Terpilih Canangkan Kampus Konservasi dan Budaya

Selasa, 5 Juli 2022

Hadapi Bansos Propinsi, Kecamatan Cikidang Gelar Rakor

Kamis, 30 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste