• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sodomi Tiga Murid, Oknum Tenaga Pengajar Ditangkap Polres Karawang

bydejurnalcom
Jumat, 13 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejural.com, Karawang – Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan pengungkapan kasus perbuatan cabul dengan cara sodomi yang dilakukan seorang pria berinisial RD (21) seorang oknum tenaga pengajar salah satu pesantren di Kabupaten Karawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K saat pimpin langsung Konferensi Pers di depan Lobby Mapolres Karawang, Jumat (13/9/2019).

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku RD (21) diduga melakukan perbuatan cabul kepada tiga orang anak dibawah umur dimana para korbannya adalah anak laki-laki.

“Adapun modus yang bersangkutan adalah pelaku yang berprofesi sebagai tenaga pengajar mengajak para korbannya ke kamar mandi kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada tiga orang anak tersebut dengan cara memaksa,” terang Kasat.

Kemudian berdasarkan pengakuannya pelaku ini juga dulunya merupakan korban dari perbuatan cabul sodomi yang dialaminya semasa kecil.

Sampai saat ini pihak Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi terkait terutama orang-orang yang ada di pondok pesantren apakah ada lebih atau memang hanya tiga orang saja korbannya.

“Untuk pelaku ini kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Perppu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan tenaga pengajar yang seharusnya bisa mengayomi anak-anak ini,” tegas AKP Bimantoro.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mantan Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang Siap Bertarung Di Pilkades Karang Tanjung

Next Post

Kapolres Purwakarta Gelar Doa Bersama dan Santunan

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Foto : ist google/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya

Herdiat Berkirim Pesan Haru Kepada Warga Ciamis Jelang Pelantikan

Kamis, 20 Februari 2025

POSPEKAB Garut 2025 : Merangkai Prestasi dan Budaya Santri dalam Bingkai Sportivitas

Jumat, 20 Juni 2025

Tiga Kapolsek Dan Kasat Di Lingkungan Polres Purwakarta Diganti Dengan Pejabat Baru

Rabu, 23 September 2020
Salah satu spanduk provider ternama yang ditertibkan Bappenda Cianjur karena dianggap liar tanpa stiker tanda lunas pajak, Jumat (13/8/2021).

Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame Liar Tanpa Stiker Tanda Lunas Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021

Wakil Bupati Garut Tinjau Rumah Sakit Malangbong

Kamis, 10 Agustus 2023
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

Sabtu, 27 Maret 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste