• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Berebut Lem AA-Bon Pengamen Tikam Teman Hingga Tewas

bydejurnalcom
Senin, 17 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kepala Kepolisan Resort Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H gelar Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia dan pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, di halaman Gedung Sat Reskrim Polres Karawang, Senin (17/2/2020).

Kejadian bermula pada Jumat tanggal 07 Februari 2020 pukul 21.00 WIB yang dilakukan oleh tersangka berinisial USA als F terhadap korban (SJ), dimana tersangka USA membeli 4 buah kaleng lem Merk AA-Bon, satu buahnya 5 ribu rupiah, ketika tersangka berada di TKP pinggir jalan gedung sinyal timur area stasiun Cikampek Ds. Cikampek kota Kec. Cikampek Kab. Karawang, lem yang dibeli tersangka diminta oleh korban SJ.

Setelah menggunakan lem bersama kemudian korban minta kembali lem milik korban, namun tersangka menolak, diduga kesal oleh ulah korban maka tersangka naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap SJ hingga meninggal dunia.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

“Korban dipukul bagian wajah lebih dari 20 kali menggunakan kepalan tangan, tersangka juga memukul rahang sebayak 2 kali dengan menggunakan batu, selanjutnya tersangka memukul kepala bagian belakang sebanyak 3 kali dengan batu bata, kemudian mengikat serta menarik korban menggunakan ikat pinggang dan mengikat dibesi pondasi pagar gedung sinyal timur stasiun Cikampek, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.

Kapolres juga menunjukan kepada awak media barang bukti dalam kejadian tersebut korban diantaranya 1 buah kasos putih, 1 buah celana warna biru dongker, 5 buah kaleng lem merk AA-Bon, 1 buah batu, 1 buah Bata, 1 buah ikat pinggan, 1 pasang sendal dan 1 buah celana warna hitam.

Kapolres menerangkan tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi Udang-undang dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia dan pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan diRutan Polres Karawang, ujar kapolres.

Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan SIK juga memaparkan kronologis penangkapan Tersangka.
kronologis penangkapan berawal dari terungkapnya identitas korban, dari situ kita berangkat melakukan proses penyidikan dan alhamdulilah dalam waktu 3 hari tersangka dapat kita tangkap tak jauh dari TKP di kolong jembatan.

Dan ada petunjuk juga dari saksi saksi dan keterangan dari masyarakat dan tersangka juga mengakui perbuatannya kebetulan sandal Korban juga d bawa oleh tersangka.

“Berkat kerja sama yg baik dari pihak Polsek dan jajaran kami dari polres dan kerja sama yg baik dari masyarakat alhamdulilah kita bisa cepat mengungkap kasus ini.” tutur AKP Bimantoro.***Galing/ RIf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Purwakarta Laksanakan Reses Masa Sidang Satu

Next Post

Hj. Ina : Masa Reses, Anggota DPRD Sosialisasikan Tiga Perda

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Tim Inafis Polda Jabar dan Polres Subang Terjun ke Lokasi Pembunuhan Ibu-Anak

Jumat, 20 Agustus 2021

Setelah Videonya Viral Polisi Gercep Ringkus Pelaku Pengeroyok Di Situ Wanayasa

Minggu, 16 Maret 2025

Gugatan Dikabulkan Hakim PA, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Resmi Bercerai Dengan Dedi Mulyadi?

Rabu, 22 Februari 2023

Lima Agenda Strategis PPDI Garut Segera Dikonsultasikan Kepada Pemda : Terobosan Untuk Dilibatkan Dalam Proses Perumusan Kebijakan Daerah

Jumat, 4 Juli 2025

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Seleksi Calon Sekretaris Desa Gembor Pagaden, LSM Mepeling : Jangan Sampai Ada Kecurangan!

Kamis, 14 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste