• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jelang Ramadhan,Pemkab Purwakarta Antisipasi Penyebaran Covid 19

byBudi Permana
Kamis, 9 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Purwakarta de jurnal.com
Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Hal ini dibuktikan dengan menggelar rapat terbatas bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, salah satu yg menjadi pembahasan terkait pelaksanaan ibadah berjamaah yg akan didasarkan zona wilayah menurut tingkat sebaran kasus covid19.

Lanjut Anne untuk tingkat sebaran tinggi yg dikategorikan zona merah pelaksanaan ibadah berjamaah akan dihentikan sedangkan zona hijau masih diperbolehkan.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

“Hanya tetap memperhatikan SOP kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Apabila Daerah yang heterogen (banyak pendatang) maka akan ada pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Termasuk Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Darangdan sudah menjadi kecamatan dengan zona merah,” Ujarnya, Kamis (09/04/2020).

Ia mengatakan, kegiatan belajar di rumah akan diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Serta bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tahun ini di cancel.

“Pemerintah Daerah Purwakarta harus menggunakan APBD dalam melakukan segala urusan pemerintahannya. Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh seluruh Unsur Forkopimda Purwakarta,” ucap Anne.

Ia menambahkan, ia beserta unsur Muspida akan segera mendeklarasikan terkait SOP Pelaksanaan Ibadah dalam wabah COVID 19 dan ditempel di tiap masjid/tempat Ibadah lainnya.

“Untuk aturannya kita akan terus berkoordinasi, yang penting pencegahan penyebaran Covid 19, bisa teratasi.” katanya.

Sedangkan menurut Ketua MUI Purwakarta, KH. Jhon Dien mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab dan Unsur Muspida, terutama menjelang ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Budi)

Purwakarta de jurnal.com
Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran Covid-19 di Purwakarta. Hal ini dibuktikan dengan menggelar rapat terbatas bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, salah satu yg menjadi pembahasan terkait pelaksanaan ibadah berjamaah yg akan didasarkan zona wilayah menurut tingkat sebaran kasus covid19.

Lanjut Anne untuk tingkat sebaran tinggi yg dikategorikan zona merah pelaksanaan ibadah berjamaah akan dihentikan sedangkan zona hijau masih diperbolehkan.

“Hanya tetap memperhatikan SOP kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Apabila Daerah yang heterogen (banyak pendatang) maka akan ada pembatasan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Termasuk Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Darangdan sudah menjadi kecamatan dengan zona merah,” Ujarnya, Kamis (09/04/2020).

Ia mengatakan, kegiatan belajar di rumah akan diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Serta bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tahun ini di cancel.

“Pemerintah Daerah Purwakarta harus menggunakan APBD dalam melakukan segala urusan pemerintahannya. Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh seluruh Unsur Forkopimda Purwakarta,” ucap Anne.

Ia menambahkan, ia beserta unsur Muspida akan segera mendeklarasikan terkait SOP Pelaksanaan Ibadah dalam wabah COVID 19 dan ditempel di tiap masjid/tempat Ibadah lainnya.

“Untuk aturannya kita akan terus berkoordinasi, yang penting pencegahan penyebaran Covid 19, bisa teratasi.” katanya.

Sedangkan menurut Ketua MUI Purwakarta, KH. Jhon Dien mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemkab dan Unsur Muspida, terutama menjelang ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Budi)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Waketum DPP LPKSM Cakrabhuana Apresiasi Langkah Bupati Garut Terkait Bangke dan Bank Emok

Next Post

Yayasan Solidaritas Bersama Berbagi Sembako Kepada Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Asep Mulyana, SE Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Fokus pada Kesehatan, Pemakaman, dan Pemberdayaan UMKM Perempuan

Senin, 13 Oktober 2025

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

Minggu, 13 Oktober 2019

Pabrik Garmen di Cikancung Kebakaran Hebat, Hanguskan Dua Gudang Benang

Minggu, 2 November 2025

Panen Cabai Di Sukatani, Geliat Awal Bumdes Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

Minggu, 3 Mei 2020

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste