• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Kasus Pencabulan Dikenakan Pasal Penipuan, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Kalapanunggal

bydejurnalcom
Jumat, 24 April 2020
Reading Time: 2 mins read
Kasus Pencabulan Dikenakan Pasal Penipuan, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Kalapanunggal
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Kab. Sukabumi – Seorang wanita muda sebut namanya Mawar (22 thn) asal Parakansalak yang melaporkan pencabulan dirinya oleh seorang dukun kepada Polsek Kalapanunggal sebulan yang lalu.

Dalam surat tanda penerimaan laporan dengan No. Pol. : STPL/23/III/2020/JBR/RES.SKI/SEK.KLPNGL per tanggal 19 Maret 2020 tersebut disebutkan pasal yang dikenakan pelaku pencabulan adalah penipuan, dan hal inilah yanh menjadi pertanyaan orang tua korban dan publik, kenapa pencabulan dikenakan pasal penipuan?

BacaJuga :

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Baca : Niat Berobat Malah Dicabuli, Gadis Muda Asal Parakansalak Laporkan Dukun Ke Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal menjelaskan bahwa pada dasarnya waktu itu pihaknya menerima laporan dan melakukan pengembangan lanjut yaitu melakukan visum terhadap Mawar.

“Selain itu ada bukti pakaian yang di pergunakan oleh korban,” terang Kanit Reskrim Kalapa Nunggal kepada dejurnal.com, Senin (20/4/2020).

Dengan dua alat bukti tersebut, lanjut Kaniy, kami saat itu masih harus mencari keterangan saksi TKP yang sudah kami lakukan pemeriksaan juga.

Mengacu kepada kaidah pasal 378 (penipuan) yang diterapkan pada kasus Mawar, Kanit Reskrim Kalapa Nunggal menjelaskan bahwa pencabulan yang terjadi kepada Mawar tidak dalam kondisi dipaksa atau diancam sebelum melakukan persetubuhan tersebut.

“Mawar hanya terobsesi ingin sembuh dari penyakitnya dan ingin seperti wanita lain pada umumnya sehingga terperdaya bujuk rayu pelaku dan membuat Mawar bersedia dicabuli.

“Hasil penyelidikan selanjutnya, Mawar pernah disuruh membayar sesuatu benda yang konon benda tersebut bisa mempengaruhi proses lebih cepat keberhasilan pengobatan dan juga bisa mengembalikan kegadisannya itu setelah membeli alat benda yang di maksud,” tutur Kanit.

Di sinilah, kami selaku Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal berhati-hati dalam menerapkan pasal, untuk pasal 378 (penipuan) itu sudah masuk unsurnya, ada tipu daya dan ada harta benda yang dirugikan sekaligus juga terjadi pencabulan dengan tipu daya.

“Pasal 378 ini merupakan pintu masuk untuk mengacu ke pasal pencabulan yaitu pasal 289/285/286, dan natinya beberapa pasal tersebut akan ada korelasinya setelah di lakukan penyidikan kepada pelaku,” ungkapnya.

Terkait kerugian materilnya dari penerapan pasal 378 tersebut dalam kasus ini, Kanit Reskrim Kalapanunggal menjelaskan bahwa Mawar telah membayar dengan sejumlah uang yang diberikan pada pelaku dengan bujuk rayunya, yang nyatanya apa yang menurut pelaku akan sembuh sampai sekarang belum ada perubahan sama sekali.

“Kondisinya tetap sama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal menandaskan bahwa setelah dari berbagai rangkaian tersebut, pihaknya akan lakukan proses gelar perkara untuk menambahkan pasal-pasal lainnya yang ada korelasi kepada kejadian cabulnya dan ketika hasil dari gelar perkara ini tentu kami akan lakukan sebagai mana mestinya sesuai SOP juga ketentuan yang terkandung di dalamnya.

Ketika ditanya dejurnal.com kenapa kasus ini terkesan lamban ditangani, Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal menjawab bahwasanya selain banyak mengerjakan kasus lainnya yang lebih dahulu diterima, kami pun kekurangan personil ditambah dengan pandemi corona dehingga waktu juga tersita dengan banyaknya giat karena Covid-19 ini.

“Namun kasus Mawar ini akan kami tindaklanjuti, lebih baik lambat tapi pasti daripada tergesa-gesa tapi akhirnya mentok di kami dianggap tidak profesional,” pungkas Kanit Reskrim Kalapa Nunggal.

Sementara itu, N sebagai orang tua Mawar berharap pada Polsek Kalapa Nunggal untuk bergegas dan melakukan penangkapan terhadap pelsku jika hasil penyelidikan sudah selesai.

“Soal masalah pasal mau pasal apa terserah karena polisi lebih tahu, yang penting anak saya sudah dicabuli, dan saya bapaknya tak terima, ingin segera pelaku ditangkap,” tandasnya kepada dejurnal.com saat ditemui di kediamannya, Rabu (22/4/2020).***Aldy/Budi/Pardi/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencabulan
Previous Post

Di Awal Bulan Suci Ramadhan Pemkab Purwakarta Berikan Bantuan GASIBU

Next Post

Operasi Ketupat Covid-19 Kabupaten Bandung Digelar 38 Hari

Related Posts

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025
Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban
deHumaniti

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Polemik Desa Cimaragas Panjang, Bupati Garut Kemana?

Jumat, 6 September 2019

Kang KulKul Balon Kades Bobojong Gratiskan Fogging Untuk Warga

Sabtu, 11 Januari 2020

Polemik Pengiriman Sampah Dari Kota Bandung, Kepala DLH Garut : Sejak 29 Januari Sudah Dihentikan

Jumat, 31 Januari 2025

Polres Subang Selidiki Pembunuhan Ibu-Anak Dimasukan Bagasi Mobil

Rabu, 18 Agustus 2021

Siswa “Siluman” Disebut Perusak Indeks Pendidikan Garut, Ada Mafia Dapodik?

Selasa, 14 Desember 2021

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital

Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Era Digital

Rabu, 4 Juni 2025
Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Usai Autopsi, Jenazah Korban Pembunuhan di Ciamis Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 4 Juni 2025
Pemkab Ciamis dan BAZNAS  Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Pemkab Ciamis dan BAZNAS Resmikan Kampung Zakat Desa Mekarjaya, Dorong Kesejahteraan Berbasis ZIS

Rabu, 4 Juni 2025
Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

Rabu, 4 Juni 2025
Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025

Dra Hj Tia Fitriani Anggota DPRD Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Tahun Sidang 2024-2025

Rabu, 4 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In