BerandadePrajaParlementariaDitengah Pandemi Covid-19, BK DPRD Garut Panggil Kuasa Hukum DK

Ditengah Pandemi Covid-19, BK DPRD Garut Panggil Kuasa Hukum DK

Dejurnal.com, Garut – Miris rasanya ketika mencari keadilan, saat negeri ini dalam kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19, Khususnya di Kab. Garut, terkait kasus etika dan moralitas bagaikan mencari jarum dihamparan laut buih. Kondisi tersebut cukup berat dirasakan lembaga DPRD Kab. Garut.

Kasus etika dan moralitas yang terus menguak, akhirnya membuka cela kebobrokan kinerja dan merupakan aib bagi wajah Kab. Garut, diakibatkan prilaku buruk hegonis dan egosentris para Anggota DPRD Kab. Garut.

Berdasarkan hasil rekam jejak Dejurnal.com, para anggota DPRD seharusnya bisa berkaca dari kejadian masalah BOP – POKIR, yang sampai saat ini kasusnya terus menerus menghantui setiap saat, dan akhirnya dijadikan sapi perahan untuk menutup mulut dengan menyuap puluhan bahkan ratusan juta rupiah oleh pihak-pihak terkait yang memanfaatkan kondisi tersebut.

Penulis sengaja mendatangi KPUD Kab. Garut 28 April 2020. Menurut Ketua KPUD Terkait masalah Para Anggota DPRD Garut 2019 – 2024, berdasarkan keterangan medis dinyatakan negatif tidak pernah ada keterangan bahwa para Anggota DPRD menggunakan atau mengkonsumsi bahkan mengedarkan. Lantas kenapa ada statemen pemakai dan pengedar jadi apa yang di tes kan ke medical, atau sekedar syarat pelengkap lolosnya sebagai calon legislatif atau memang telah terjadi adanya dugaan pemalsuan dokumen, akibat ketakutan akhirnya melakukan suap sana sini.

Jika memang benar telah terjadi, para Anggota DPRD Kab. Garut harusnya malu atas politik kotor, buka menutup kasus dengan suap sana sini, dan saling mengkonci kasus, apakah dengan hal kondisi tersebut dapat menyelesaikan masalah ?, yang jelas tidak, yang ada keluarga jadi korban dan akhirnya hilang kepercayaan publik.

Padahal berdasarkan rekam jejak penulis selaku Dewan Redaksi Dejurnal.com, tidak sedikit dugaan para anggota DPRD terlibat langsung sebagai pemakai narkoba baik sejenis sabu, bahan haram lainnya, sehingga berani memalsukan data pencalonan diri bekerja sama dengan orang partai dan KPUD Garut tenaga medis. Bahkan terlibat dalam kasus asmara terlarang berselingkuh dengan istri dan suami orang, memakan hak rakyat menelantarkan anak yatim piatu.

Demi sebuah egosentris dan adanya dorongan konspirasi internal DPRD Kab. Garut, kasus yang berkaitan dugaan kode etik menyeret salah satu Wakil Ketua DPRD Kab. Garut tersebut terkesan adanya dorongan atas sebuah Kondisi tersebut sangat berat bagi H. Alit S ditinggal sang Istri tercinta. Namun hal tersebut tidak menghentikan langkah demi tegaknya sebuah keadilan atas apa yang dilaporkan dan menjadi aduan, oleh salah satu masyarkat yang disampaikan melalui salah satu kuasa hukum SMY atas nama Klain DK, dan akhirnya Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kab. Garut , setelah menerima surat, ditindaklanjuti melakukan pembahasan secara internal di Ruang BK DPRD Kab. Garut. Kamis 22/04/2020.

Menurut H. Dadang Sudrajat selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Garut Kepada Dejurnal.Com, Selasa 28/April 2020. ” memang disaat Pandemi Covid -19 dan salah satu Anggota BK H. Alit S dalam berduka atas ditinggalkan sang istri tercinta, namun sebagaimana yang di jadwalkan, BK akan mengundangan dan meminta keterangan pengadu, dan Alhamdulillah tadi BK yang hadir Saya , Pak Haji Dedi, Pak Deden, Pak Haji Dian dan 1 orang anggota BPK sedang berduka ( Pak. Haji Alit S ) beliau walau kondisi berduka tetap terus komunikasi dan mengikuti “.
Jelas H. Dadang Sudrajat Ketua BK DPRD Kab. Garut .

Dikatakan lebih lanjut H. Dadang ” sayangnya DK yang kita undang tidak bisa hadir, dengan tanpa ada alasan, tapi karena kita mengundang itu ada 2 orang, yang hadir yang dikuasakan dalam surat pengaduan ya itu Sdr. SMY hadir, dan sudah memberikan keterangan yang cukup banyak keterangannya kepada BK dan telah memberikan barang – barang bukti untuk menjadi kajian verifikasi dan itu kami juga nanti akan meminta keterangan keterangan dari pihak lain dan yang teratur, kita juga meminta keterangan supaya pengertian ini berdasar objektif dan tidak ada yang dirugikan ” Jelasnya.

Sementara SMY selaku Kuasa hukum DK, sengaja datang ke Gedung DPRD Kab. Garut, memenuhi undangan atas pelaporan serta pengaduan atas dugaan perbuatan yang tidak terpuji terhadap. DST selaku pasangan DK. Padahal E diduga lebih dulu menjalin asmara dengan DST. Kini terus menjadi perhatian awak media dan publik. Dikatakan oleh SMY kepada awak media saat dimintai keterangan membeberkan ” Berawal DK klain saya merasa tergangu atas acaman dan sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh E terhadap DST sebagai calon pasangan hidupnya DK. Bahkan tidak sekedar itu saja E mengajak DST untuk melakukan aborsi, mengkonsumsi narkotika ini sudah kelewatan “. Jelasnya.

SMY ” hari ini saya mendapat undangan dari BK DPRD Kab. Garut dan saya telah memberikan data informasi agar BK dapat melakukan pendalaman. Memang ada upaya perdamaian, namun belum terjadi, tetapi komunikasi antara klain kami DK dengan bersangkutan E sudah ada komunikasi, terkait adanya laporan pencabutan sama belum ada, memang pada saat ini, karena memang perkara yang kita laporkan ini bukan ancaman. Jadi saya pikir keputusannya dikembalikan kepada pihak Polda Jabar Apakah memang itu bisa atau tidak, yah mau tidak mau harus dijalankan ”

Lanjut SMY ” memang ada laporan bahwa DK, akan mencabut terkait pengaduan, namun sampai hari ini, yah sekarang tidak ada pencabutan, ini saya istirahat dulu, tadi dimulai dari sekitar jam 1 an, agendanya pemeriksaan ya kebetulan seperti apa yang dilihat, DK tidak hadir, karena saya juga sebagai kuasa DK, memang bahwa berdasarkan informasi bahwa ada rencananya DK akan mencabut laporan, sepertinya ada tekanan padahal sebelumnya sudah sepakat “. Ulasnya.

Ungka lebih dalam SMY ” disini perlu di jelaskan apakah pengaduan, atas apa apa dugaan pelanggaran etika dan moral itu bisa dicabut, enggak bisa, karena soal moral etika itu milik publik. Sementara kalau terkait ancaman, jika orang yang diancam tersebut sudah merasa selesai atau ada perdamaian itu bisa, tetapi ketika ini terkait moralitas dan etika, jelas itu sudah milik publik, bagaimana perlakuan individu kepada publik sehingga sekalipun laporan dicabut oleh DK sebagai pelapor itu kasua tetap berjalan, dan karena perlakuan kasusnya sudah terjadi, dan hari ini banyak orang melaporkan juga seperti halnya DK, setidaknya yang Saya dengar teman-teman Mahasiswa juga melakukan pelaporan karena semua orang berhak untuk menyampaikan laporannya. Memang yang berkaitan dengan moral dan etika itu domain publik, saya jelaskan bahwa saya tidak ada niat ingin jadi wakil atau apa, karena saya tidak mau dipimpin oleh orang ke anak sendiri berani membunuh apalagi ke saya orang lain ” Pungkas SMY.

ungguh sangat disayangkan akibat egosentris dan berbau politik akhirnya lembaga yang semestinya menjadi jembatan menampung hak aspirasi warga akibatampai berita ini turun belum ada keterangan resmi dari E dan Unsur Pimpinan DPRD Kab. Garut *** Yohaness.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI