• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Pemkab Garut Siapkan Jaminan Sosial Bagi 70 Persen Warga Terdampak Covid-19

bydejurnalcom
Rabu, 6 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut kini telah menyiapkan Dana Jaminan Sosial terdampak wabah Covid-19 Bagi warga miskin di Kabupaten Garut. Menurut Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, setidaknya terdapat 70%, terdiri dari miskin reguler 50 % dan miskin barunya 20% yang terdampak Covid-19, terutama di sisi penghasilannya, semisal ojek online dan mereka yang terkena PHK.

“Jadi masyarakat Garut dengan kata lain bisa dikatakan 70% masyarakat Garut tercover bantuan, sedangkan yang 30% nya kita anggap mampu,” ujar Helmi dalam dialog interaktif di Radio Reks Garut, Rabu (06/05/2020), mengangkat tema Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Helmi berharap yang terkena dampak terutama sektor informal sudah harus masuk.

“Jadi jangan khawatir, kalaupun berkurang karena ada pembatasan-pembatasan, kita harapkan ada bantuan,” tambah Helmi yang didampingi Asisten Pemerintahan Kesra, Nurdin Yana, dan Kepala Diskominfo, Muksin.

Pada bagian lain Wabup Helmi mengungkapkan, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Garut sebagai bagian dari PSBB Provinsi Jabar, di mana kondisi Kabupaten Garut pun memerlukan PSBB, karena peningkatan confirm positif-nya, apalagi dilihat dari sisi transmisinya sudah ada transmisi lokal, artinya penalarannya bersifat lokal, bukan import lagi.

“Jadi dari situ kita memerlukan PSBB agar penyebaran Covid-19 ini bisa diatasi,” ungkapnya.

PSBB ini, imbuhnya, bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19, Karena kalau tidak ada antisipasi melalui PSBB ini diperkirakan akan menigkat menjadi seribuan.

Sedangkan hal lain diberlakukannya PSBB ini guna memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19. Dengan diberlakukan PSBB ini, rapid test harus dilakukan secara masiv dibanding sebelum diberlakukan PSBB.

“Paling tidak kalau kemarin hanya confirm positif dan yang kontak erat dengan yang confirm positif (PDP, ODP dan OTG) yang dikejar, maka sekarang tidak hanya itu, termasuk yang banyak terpapar dan banyak aktif, semisal tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan, yang banyak interaksi langsung bersentuhan dengan pasien,” kata Helmi.

PSBB, tutur Helmi, bertujuan guna menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Covid-19. Penanganan social safety net, harus diantisipasi, apalagi data data terakhir masyarakat Garut terdapat 844 ribu KK. Menurut Data Pusdatin yang disebut miskin 422 ribu atau setengahnya mulai dari sangat miskin sampai hampir miskin. Namun dengan wabah covid-19 ini ada istilah miskin baru yang jumlahnya tidak sedikit.

Sementara itu, untuk pembagian area PSBB di 3 Zona, yaitu : Zona I Perkotaan terdiri dari 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, sebagian Kecamatan Banyuresmi, sebagian Karangpawitan, dan sebagian Kecamatan Cilawu. Sedangkan Zona II, yaitu, Wanaraja, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi dan Kadungora. Dan Zona III, terdiri dari 3 kecamatan, yakni, Kecamatan Cikajang, Cisurupan dan Kecamatan Cigedug.

Untuk pengamanannya, kini disiapkan 14 check point besar dan 42 check point di kecamatan yang bertugas melakukan screening setiap keluar masuk orang.

Pelaksanaan PSBB selama masa Inkubasi ini meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, pembatasan kegiatan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dan pembatasan kegiatan moda tranportasi.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Next Post

BooM : Siapa Ingin Keren, Ayo Gabung Bersama Botak Orang Marwan

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Sekda Ciamis Buka O2SN Tingkat SD di Stadion Linggabuana

Selasa, 11 Februari 2025

Kemenag Garut Terima Audiensi LSM Gapermas Terkait Dugaan Perundungan

Senin, 2 September 2024

DSDA Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cirasea, Kades Bumiwangi : Kami Dukung

Jumat, 22 Agustus 2025

Sarasehan KNPI 2025, Pemkab Ciamis Dorong Generasi Muda Berperan Aktif di Sektor Pertanian Modern

Rabu, 29 Oktober 2025

Puluhan Ribu Paket Bansos Gubernur Jabar Siap Didistribusikan Di Gudang Bulog Garut

Rabu, 13 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste