• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Beras Bau Pera Tidak Layak Komsumsi, Beranikah Pemkab Karawang Gugat Bulog?

bydejurnalcom
Rabu, 13 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Menyikapi maraknya pemberitaan beras tidak layak konsumsi karena kondisi beras berwarna kuning, bau tidak sedap dan berkutu yang diterima oleh desa untuk kebutuhan dapur umum selama PSBB di Kabupaten Karawang.

“Pemkab Karawang membeli beras kepada Bulog Karawang sebanyak 100 ton mengunakan dana APBD ll Karawang, menurut kami untuk memberikan epek jera seharusnya Pemda Karawang bisa menggugat Bulog Karawang, tidak hanya cukup beras ditukar dan dikembalikan saja. Berani ga pemkan gugat Bulog ” Kata Ketua LPKSM Linkar Edy Djunaedi M kepada Dejurnal.com, Rabu (13/5/2020)

BacaJuga :

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Menurut Edy, bila kami lihat dalam kasus ini kinerja dan muka Pemkab Karawang sudah tercoreng dimata masyarakat, karena tidak cerdas dalam memilih dan membeli barang untuk kebutuhan rakyatnya.

Ketua LPKSM Linkar Edy Djunaedi M

Dimana dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 [UUPK 8/99] “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat -baik untuk kepentingan- : diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” ungkapnya

Lanjut Edy, pelaksana dapur umum beras di setiap desa atas nama konsumen bisa komplain/menuntut Bulog dan Pemkab Karawang (yang membeli beras yang tidak layak konsumsi yang dibeli dari uang rakyat). Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK 8/99, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar (standar kelayakan beras untuk dikonsumsi-pen) yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (sesuai dengan UU Pangan dan UU Kesehatan-pen).

“Dimana Pelanggaran terhadap Pasal 8 ini dapat dijerat oleh Pasal 62 yaitu kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 milyar,” cetusnya.

Selain itu, menurut Edy, karena UUPK merupakan payung (umbrella act) yang mengintegrasikan (undang-undang lain termasuk UU Tipikor, UU Ombudsman, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, UU TUN dan UU Pemda – pen) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, pungkas Edy.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Karawang
Previous Post

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Next Post

Puluhan Ribu Paket Bansos Gubernur Jabar Siap Didistribusikan Di Gudang Bulog Garut

Related Posts

Bupati Karawang Bersih-Bersih Jabatan Strategis, 74 Pejabat Eselon Dirotasi
dePraja

Pasca Libur Lebaran, Bupati Aep Syaepuloh Bakal Rotasi dan Mutasi Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang

Selasa, 8 April 2025
Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang
Regional

Gubernur Jabar Pimpin Apel Satgas Anti-Premanisme di Karawang

Kamis, 27 Maret 2025
Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak
deNews

Demo Massa Terkait UU TNI di Karawang Berujung Ricuh, Ada Fasilitas Umum Rusak

Selasa, 25 Maret 2025
Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang
dePraja

Bupati Purwakarta Bersih-bersih Jalur Perbatasan Karawang

Jumat, 7 Maret 2025
Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang
deHumaniti

Bupati Aep Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Desa Karangligar Karawang

Jumat, 5 Januari 2024
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
Hukum dan Kriminal

Oknum Guru di Karawang Diamankan Polsi Diduga lakukan Pencabulan

Senin, 20 November 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Sebelum Jadi Ketua KPU Garut Kemudian Diberhentikan Tetap DKPP, Dulu Dian Hasanudin Dikenal Sebagai Aktifis

Sabtu, 19 April 2025

Warga Desa Sindangbarang Bergerak: Akses Jalan Rusak Diperbaiki Swadaya, Pemerintah Desa Desak Tindak Lanjut PUPR

Rabu, 23 April 2025

Patriot Desa Garut Gelar Temu Bisnis Guna Pemulihan Ekonomi Desa Di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji Di Subang

Senin, 25 Juli 2022

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Kamis, 17 April 2025

Aliansi Masyarakat Kabupaten Sukabumi Bersatu Bakal Gelar Syukuran Akbar, Ini Agendanya

Sabtu, 4 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste