Dejurnal.com,Bandung – Sejumlah warga Desa Boiongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mempertanyakan janji PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) yang akan merealisasikan kompensasi dan perbaikan kerusakan rumah warga yang terkena dampak proyek Floodway Cisangkuy.
Menurut Kepala Desa Bojongkunci, Dani Kusmawan. PT BRP sejak tiga tahun terakhir, dimulainya proyek Floodway Cisangkuy di Desa Bojongkunci menjanjikan ke tiap RW kompensasi Rp 10 juta, namun baru diberikan Rp 5 juta.
“Jadi warga mempertanyakan kapan sisanya. Pihak PT BRP janjinya tunggu satu satu bulan, tapi janjinya melongo. Kan saat itu saya belum jadi kepala desa, setelah saya jadi kepala desa saya tanyakan lagi ke PT BRP, janjinya melongo terus. Yang membuat saya kesal, ada sebagian orang yang menganggap uang kompensasi itu dimakan saya,” tutur Dani saat mengadakan pertemuan dengan pihak PT BRP di kantor desa tersebut, Senin (3/8/2020).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perwakilan warga dan dari PT.BRP oleh bagian pelaksana, Aliyono dibuat surat pernyataan pihak BRP yang akan merealisasikan kompensasi tersebut tiga hari setelah pertemuan tersebut, dan terkait dengan perbaikan rumah warga yang retak-retak terdampak dari lalu lalang kendaraan berat pengangkut matrial proyek Floodway Cisangkuy, pihak BRP akan mencek rumah-rumah warga yang rusak tiga hari setelah pertemuan tersebut, dan akan meninventarisil sesuai tingkat kerusakan. Surat tersebut bermatrey dan ditanda tangan Aliyono.
Salah satu warga RW 06, desa setempet Anton Ahmad Fauzi, turut hadir di dalam pertemuan tersebut. Ia menilai PT BRP menina bobokan warga dengan janji-janjinya. Ia sendiri datang dalam pertemuan tersebut menuntut janji PT BRP yang akan mebenahi lagi lahan miliknya yang tanpa izin digunakan untuk lalu-lalang mobil proyek.
“Tanah saya dekat dengan jembatan. Seluas 140 meter, malahan ditinggikan karena digunakan jalan, dan ikut terkeruk. Tanah saya tidak terkena pembebasan, tapi digunakan untuk jalan alat berat pengangkut matrial proyek. Saya mendukung pembangunan pemerintah, tapi yang bagaimana. Kalau tanpa.izin terhadap tanah bersertipikat digunakan untuk alat-alat berat lewat kan bisa disebut penyerobotan. Saya sudah tegur, tapi nanti diperbaiki bilangnya begitu, tapi sampai saat ini, sudah satu tahun tidak ada itikad baik. Kalau dengan pertemuan ini terhadap tanah saya tidak ada itikad baik, saya akan laporkan,” ungkap Anton.***Sopandi