• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Merasa Kebebasan Pers Dikebiri, KPUD Rencanakan Datangi KPU Indramayu

bydejurnalcom
Sabtu, 12 September 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, INDRAMAYU – Pasca insiden peliputan pendaftaran Cabup dan Cawabup Kabupaten Indramayu, para awak media berpandangan bahwa peristiwa tersebut merupakan satu bentuk pengkebirian dalam kebebasan pers.

Untuk itu para awak media yang teegabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Kabupaten Indramayu semakin memantapkan langkah dan konsisten untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada Senin,(14/9/2020) mendatang.

BacaJuga :

Layanan Posyandu Makin Modern, Asep Rahmat Salurkan Laptop dan Printer ke Desa Jelat 

Baznas Ciamis Meraih Indonesia Fundraising Award 2026, Gerbang Sakti Jadi Kunci Keberhasilan 

Herdiat Butuhkan Wakil Bupati Untuk Percepat Kinerja Pemerintahan Ciamis

Pernyataan itu disampaikan Kordinator Lapangan (Korlap) KPUD Indramayu, Ihsan Mahfudz, saat menggelar Rapat Pemantapan Aksi Unras di RM Mertua, Jum’at (11/9/2020).

“Hari ini menentukan langkah, menyatukan tekad untuk melawan pihak – pihak yang menghalangi tugas – tugas jurnalistik dan mengawal kebebasan Pers,” tuturnya dihadapan awak media.

Menurutnya, peristiwa yang telah terjadi menimpa awak media saat peliputan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indramayu, Minggu(6/9/2020) kemarin, merupakan tindakan yang telah mencederai ratusan insan pers di Kabupaten Indramayu.

Oleh karenanya, KPUD sebagai kepanjangan tangan dari koalisi insan pers seluruh Kabupaten Indramayu, memiliki tanggung jawab bersama, jika peristiwa yang menimpa beberapa awak media saat peliputan tersebut telah melanggar ketentuan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang -Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media,” terang Pemimpin Redaksi Fokuspantura.com ini.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, adalah Pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”

Fakta pembatasan dan pelarangan beberapa pewarta kemarin, kata Ihsan, adalah peristiwa kedua kalinya menimpa pewarta, puncaknya saat ahir waktu pendaftaran diiukti oleh tiga Paslon tersebut.

Ia menduga, upaya menghalang – halangi tugas jurnalistik tersebut, disinyalir ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Indramayu hingga menimbulkan kekecewaan para awak media, selanjutnya puluhan jurnalis dari berbagai perusahaan pers menyatakan untuk menggelar aksi unjuk rasa.

“Jadi rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari sikap teman – teman yang sudah menyepakati dalam rapat bersama di Saung Warung Ndeso Sport Centre kemarin,”tuturnya.

Ia berharap, kepada siapapun yang berkaitan dengan Kepentingan Publik yakni suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan dari negara, bangsa serta suatu kepentingan yang menyangkut seluruh lapisan masyarakat, cara pandang golongan, agama, suku, status sosial dan sebagainya serta menyangkut hajat hidup orang banyak dan atau dengan kata lain merupakan hajat semua orang yang wajib di publikasikan, agar bisa diterima, bekerjasama dan membuka ruang kebebasan kepada pers / jurnalis secara baik dan benar.

“Hal ini untuj menghindari dari salah faham serta dapat bersinergi dalam mewujudkan tatanan kehidupan demokrasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Kihiang Berharap Normalisasi Pengerukan Di Dua Saluran

Next Post

Polri Apresiasi Donor Darah Kartar Bhakti Pertiwi Desa Bancar

Related Posts

Masuk Bursa Calon Pimpinan, Lili Miftah Siap Lanjutkan Transformasi BAZNAS Ciamis
deNews

Masuk Bursa Calon Pimpinan, Lili Miftah Siap Lanjutkan Transformasi BAZNAS Ciamis

Kamis, 29 Januari 2026
Garut Resmi Miliki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Pelayanan Publik Kian Dekat dengan Masyarakat
deNews

Garut Resmi Miliki Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Pelayanan Publik Kian Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026
Ingat Janji Aspirasi, Anggota DPRD Ciamis Asep Rahmat Serahkan Bantuan Posyandu dari Uang Pribadi
deNews

Ingat Janji Aspirasi, Anggota DPRD Ciamis Asep Rahmat Serahkan Bantuan Posyandu dari Uang Pribadi

Kamis, 29 Januari 2026
Layanan Posyandu Makin Modern, Asep Rahmat Salurkan Laptop dan Printer ke Desa Jelat 
deNews

Layanan Posyandu Makin Modern, Asep Rahmat Salurkan Laptop dan Printer ke Desa Jelat 

Kamis, 29 Januari 2026
Baznas Ciamis Meraih Indonesia Fundraising Award 2026, Gerbang Sakti Jadi Kunci Keberhasilan 
deNews

Baznas Ciamis Meraih Indonesia Fundraising Award 2026, Gerbang Sakti Jadi Kunci Keberhasilan 

Kamis, 29 Januari 2026
Herdiat Butuhkan Wakil Bupati Untuk Percepat Kinerja Pemerintahan Ciamis
deNews

Herdiat Butuhkan Wakil Bupati Untuk Percepat Kinerja Pemerintahan Ciamis

Rabu, 28 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Jadi Inspektur Upacara, Bupati Marwan Mohon Maaf Atas Kekurangan dan Kekhilafan Selama Memimpin Kabupaten Sukabumi

Selasa, 18 Februari 2025

Bupati Subang Tinjau Lokasi Pintu Air Situ Saradan Jebol Di Desa Sukamulya

Senin, 19 Mei 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Elin Wati

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Elin Wati : Usia ke -384 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Senin, 21 April 2025
Dedy Mulyadi, Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan dan Drainase Pasar Guntur

Rabu, 18 Juni 2025

Hari Keempat Pimpin Operasi Yustisi, Kapolres Garut Tak Bosan Ingatkan Warga Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat, 18 September 2020

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste