• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Merasa Kebebasan Pers Dikebiri, KPUD Rencanakan Datangi KPU Indramayu

bydejurnalcom
Sabtu, 12 September 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, INDRAMAYU – Pasca insiden peliputan pendaftaran Cabup dan Cawabup Kabupaten Indramayu, para awak media berpandangan bahwa peristiwa tersebut merupakan satu bentuk pengkebirian dalam kebebasan pers.

Untuk itu para awak media yang teegabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Kabupaten Indramayu semakin memantapkan langkah dan konsisten untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu pada Senin,(14/9/2020) mendatang.

BacaJuga :

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Pernyataan itu disampaikan Kordinator Lapangan (Korlap) KPUD Indramayu, Ihsan Mahfudz, saat menggelar Rapat Pemantapan Aksi Unras di RM Mertua, Jum’at (11/9/2020).

“Hari ini menentukan langkah, menyatukan tekad untuk melawan pihak – pihak yang menghalangi tugas – tugas jurnalistik dan mengawal kebebasan Pers,” tuturnya dihadapan awak media.

Menurutnya, peristiwa yang telah terjadi menimpa awak media saat peliputan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indramayu, Minggu(6/9/2020) kemarin, merupakan tindakan yang telah mencederai ratusan insan pers di Kabupaten Indramayu.

Oleh karenanya, KPUD sebagai kepanjangan tangan dari koalisi insan pers seluruh Kabupaten Indramayu, memiliki tanggung jawab bersama, jika peristiwa yang menimpa beberapa awak media saat peliputan tersebut telah melanggar ketentuan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang -Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media,” terang Pemimpin Redaksi Fokuspantura.com ini.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Di sana disebutkan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Yang dimaksud dalam pasal ini, adalah Pers bebas dari “tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”

Fakta pembatasan dan pelarangan beberapa pewarta kemarin, kata Ihsan, adalah peristiwa kedua kalinya menimpa pewarta, puncaknya saat ahir waktu pendaftaran diiukti oleh tiga Paslon tersebut.

Ia menduga, upaya menghalang – halangi tugas jurnalistik tersebut, disinyalir ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Indramayu hingga menimbulkan kekecewaan para awak media, selanjutnya puluhan jurnalis dari berbagai perusahaan pers menyatakan untuk menggelar aksi unjuk rasa.

“Jadi rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari sikap teman – teman yang sudah menyepakati dalam rapat bersama di Saung Warung Ndeso Sport Centre kemarin,”tuturnya.

Ia berharap, kepada siapapun yang berkaitan dengan Kepentingan Publik yakni suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan dari negara, bangsa serta suatu kepentingan yang menyangkut seluruh lapisan masyarakat, cara pandang golongan, agama, suku, status sosial dan sebagainya serta menyangkut hajat hidup orang banyak dan atau dengan kata lain merupakan hajat semua orang yang wajib di publikasikan, agar bisa diterima, bekerjasama dan membuka ruang kebebasan kepada pers / jurnalis secara baik dan benar.

“Hal ini untuj menghindari dari salah faham serta dapat bersinergi dalam mewujudkan tatanan kehidupan demokrasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemdes Kihiang Berharap Normalisasi Pengerukan Di Dua Saluran

Next Post

Polri Apresiasi Donor Darah Kartar Bhakti Pertiwi Desa Bancar

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial
deHumaniti

HUT ke-4 : Kompi I Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Gelar Bhakti Sosial

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Upaya Cegah Tindakan Perundungan Anak, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini

Jumat, 17 Januari 2025
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Selasa, 9 November 2021

Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

Selasa, 3 Juni 2025
Foto: Cawabup Yana D Putra Hadiri Acara Jalan Santai Karang Taruna Ciamis

Jalan Sehat Harlah Karang Taruna Dihadiri Cawabup Ciamis Yana D Putra

Minggu, 29 September 2024

Diusung 11 Partai, Syakur – Putri Daftar ke KPU Garut di Hari Kedua Pendaftaran

Rabu, 28 Agustus 2024

Itang Wismana : Ngarumat Benda Pusaka di Bumi Alit Kabuyutan Hakikatnya Mencuci Diri

Jumat, 30 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste