Dejurnal.com, Garut – Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Karangpawitan sesuai intruksi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut, telah melaksanakan Rapat terbatas di Perum Cempaka Indah yang dihadiri oleh Forkopimcam, Lurah, Ketua RW dan Tokoh Masyarakat, bahwa wilayah Perum Cempaka Indah Blok 4, 5, 6 dan 7 terhitung mulai besok Minggu 20 September 2020 diberlakukan PSBB dan Isolasi Wilayah Mandiri.
Ditemui di sela-sela rapat, Camat Karangpawitan Rena Sudrajat mengatakan bahwa rapat ini dilakukan untuk mengambil langkah terkait adanya beberapa warga Perum Campaka Indah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan salah satunya meninggal.
“Oleh karena itu kita harus mengambil langkah preventif sesuai dengan arahan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut,” ujarnya.
Camat pun mengatakan bahwa setelah rapat yang berjalan lancar dan dilanjutkan dengan keliling sosialisasi kepada warga Perum Cempaka Indah.
Rencananya, Perum Campaka Indah Blok 4,5,6, dan 7 selama PSBB atau isolasi mandiri, setiap Pos Jaga diturunkan 3 orang anggota Polri, 3 orang TNI, 2 orang Satpol PP ditambah Relawan Covid 5 orang.
“Dan ini berlaku maksimal untuk 14 hari ke depan,” ujarnya saat ditemui di Perum Campaka Indah.
Camat menyebutkan, waktu 14 hari itu maksimal sambil melihat perkembangan, bisa saja kurang dari 14 hari atau malah lebih tergantung kondisional.
“Mudah-mudahan tak bertambah baik yang terkonfirmasi ataupun wilayahnya,” pungkasnya.***Udg/Raesha