Dejurnal.com, Garut – Penerapan pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona di beberapa lokasi di Kabupaten Garut terus dilakukan, termasuk yang dilakukan jajaran Polsek Bungbulang, melaksanakan Ops Yustisi Perbup 47 Tahu 2020, Selasa (22/9/2020).
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K., M.I.K melalui Plh Kasubbag Humas Ipda Muslih Hidayat, SH menyampaikan kegiatan Ops Yustisi ini dalam rangka penerapan pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid -19 di wilayah Kab. Garut salah satunya di Kecamatan Bungbulang yang lokasinya cukup jauh dari Kota Garut.
“Setiap hari petugas Gabungan TNi-Polri dan sat Pol PP Bungbulang terus melaksanakan operasi yustisi stasioner juga himbauan secara mobile ada di titik lokasi yang kita lakukan peneguran, di pasar, toko pasar kuliner dan tempat umum lainnya,” ucapnya.
Dalam Ops Yustisi ini dilakukan teguran tertulis untuk yang tidak menggunakan Masker baik saat berada dikeramaian ataupun saat berinteraksi dengan orang lain
“Sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan tetap menggunakan masker,” pungkasnya. ***(Udg)