• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Teten Sutendi : Saya Belum Menarik Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, Tetap Mundur Dari Anggota BPD Cihuni

bydejurnalcom
Minggu, 22 November 2020
Reading Time: 1 mins read
Teten Sutendi (pakai kopiah).

Teten Sutendi (pakai kopiah).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – (Mantan?) Ketua BPD Cihuni Kecamatan Pangatikan Teten Sutendi menegaskan bahwa dirinya belum pernah mencabut kembali surat pernyataan pengunduran dirinya selaku anggota merangkap Ketua BPD Cihuni Kecamatan Pangatikan.

“Kapan saya membuat pernyataan telah menarik kembali surat pengunduran diri saya lagi,” ujarnya balik bertanya kepada dejurnal.com saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/11/2020).

Menurut Teten, dirinya memang pernah bermusyawarah di kantor Kecamatan Pangatikan namun itu bukan dalam rangka menarik pernyataan mundur dirinya selaku anggota merangkap Ketua BPD Cihuni Pangatikan.

BacaJuga :

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

“Dalam regulasi, baik Permendagri dan Perda tentang BPD, jelas dinyatakan anggota BPD bisa berhenti atas permintaan sendiri alias mengundurkan diri,” terangnya.

Lantas, tegas Teten, apa yang salah? Semenjak dirinya menyatakan mundur dari anggota BPD yang disampaikan kepada kepala desa, camat dan DPMPD Kabupaten Garut maka dirinya sudah menjadi mantan anggota BPD Cihuni.

“Tak ada pernyataan bahwa mundur saya tidak diterima dan saya pun tidak pernah membuat surat pernyataan menarik kembali pernyataan mundur,” tandasnya.

Teten justru menyayangkan setelah ada pertemuan di kecamatan dengan bahasa islah, menyebar opini di kalangan tertentu bahwa kemunduran dirinya di BPD Cihuni agar mendapatkan oteng.

“Saya sangat tersinggung dan saya tetap mengundurkan diri, dan tidak akan mencabut pernyataan pengunduran diri saya,” tegasnya.

Adapun di berita acara islah, lanjut Teten, semua kalimatnya itu ‘akan’ ini dan ‘akan’ itu, bukan pernyataan secara otomatis menarik surat pernyataan mengundurkan diri.

“Ya namanya juga akan, seorang calon bupati saja bisa menyatakan akan ini akan itu ketika kampanye, giliran jadi bupati lupa deh akan ini dan itunya,” selorohnya.

Lanjut Teten, pernyataan mundur dari anggota BPD Cihuni sudah bulat dan dipikirkan jauh-jauh hari. “Kemarin pun di pertemuan rekan-rekan BPD saya sudah tegaskan menyatakan mundur dan belum pernah menarik kembali pernyataan mundur tersebut,” pungkasnya.***Zul/Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pembekalan Saksi NU Pasti Jalankan Protokol Kesehatan

Next Post

Satpol PP Bandung Upayakan Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Anggota Linmas

Related Posts

Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif
deNews

Talkshow Discussing Life IJTI Galuh Raya, Narasumber Bedah Jurnalisme Positif

Kamis, 8 Januari 2026
Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026
deNews

Jurnalisme Positif Jadi Kunci Optimisme Daerah, IJTI Galuh Raya Refleksikan Arah Pembangunan Ciamis 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025
deNews

Perkuat Budaya Kerja BerAKHLAK, Bapenda Ciamis Apresiasi Pegawai Terbaik Desember 2025

Rabu, 7 Januari 2026
BumDesa

Program Ketahanan Pangan BUMDes Marga Bhakti Persada Siapkan Beras Bagus Harga Terjangkau Warga

Rabu, 7 Januari 2026
Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.
deNews

Sorotan Terhadap Penempatan Jabatan di Dinas Pendidikan Garut, Pian Sopyan Pertanyakan Kompetensi dan Proses Uji Kelayakan.

Rabu, 7 Januari 2026
Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya
deNews

Gaji PNS dan PPPK Ciamis Awal 2026 Sempat Terlambat, BPKD Jelaskan Penyebabnya

Rabu, 7 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Tasyakur Binni’mah SDN Magung 01 Ciparay. Lepas Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas Digelar Sederhana Namun Penuh Makna

Kamis, 26 Juni 2025

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025

Polisi Ekshumasi Makam Korban Dugaan Pembunuhan Terjadi Di Pacet Kabupaten Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Bupati Ciamis Surati Kemenpan RB, Perjuangkan Nasib Honorer yang Belum Terakomodir PPPK Paruh Waktu

Kamis, 18 September 2025

Ormas Grib Jaya dan Ketua PPKH Sinergis Mendampingi Penanganan Masalah KPM Kecamatan Cisompet

Minggu, 6 Februari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste