• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

bydejurnalcom
Sabtu, 21 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Bupati Subang H. Ruhimat mengeluarkan Surat Edaran yang harus ditaati oleh semua warga masyarakat yang berisikan suatu himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang agar lebih meningkatkan Penegakan Protokol Kesehatan, mengingat sekarang merupakan suatu kebutuhan sehari-hari, dan perlu mencegah terhadap kasus Covid-19 di Subang yang kembali meningkat tajam.

Salah satu kasus terbaru adalah 8 orang tenaga medis Puskesmas Binong yang Positif Covid-19. Sehingga terpaksa Puskemas tersebut ditutup untuk sementara.

Dalam Surat Edaran Nomor : KS.01/3445/Kesra yang dikeluarkan pada tanggal 20 Nopember 2020, Bupati Subang H. Ruhimat meminta seluruh masyarakat Kabupaten Subang menegakan secara konsisten Protokol Kesehatan Covid-19.

BacaJuga :

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

“Hal ini untuk mencegah penyebaran di Kabupaten Subang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan,” Ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Bupati juga memerintahkan serta menugaskan kepada seluruh Camat di Kabupaten Subang, agar bersama-sama dengan unsur Muspika lainnya seperti Jajaran Polsek dan Koramil, untuk tetap proaktif melaksanakan razia atau operasi yustisi penegakan protokol Kesehatan Covid-19 dan tidak hanya bersikap responsif atau reaktif.

Lanjut H. Ruhimat menyampaikan untuk membatasi, mencegah, dan atau menunda segala bentuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga masyarakat, seperti kegiatan/event seperti hiburan olahraga, pentas seni budaya dan lain sebagainya.

Hajatan/Resepsi Pernikahan atau Khitanan cukup dihadiri oleh keluarga inti dan tidak mengundang banyak orang/menyebar undangan.

“Jangan sampai mengunakan fasilitas umum, kuliner, pertokoan toko modern, destinasi wisata, pasar tradisional, dan pelayanan publik atau swasta,” tandasnya.

Bupati Subang pun menyerukan bagi yang melakukan untuk Aksi Demontrasi maupun unjuk rasa sekarang diganti dengan kegiatan audiensi dengan jumlah terbatas di tetap menegakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 kita perlu pencegahan dengan cara yang humanis dan dapat dilakukan tindakan,untuk melakukan Pembubaran “kerumunan” yang dilakukan secara tegas, terukur sebagai upaya penegakan hukum terakhir oleh aparat penegak hukum dan unsur terkait.” tuturnya.

H. Ruhimat juga menegaskan dalam Surat Edaran tersebut agar ditaati dan ditegakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang dan Aparatur Pemerintah mulai tingkat Desa Serta Aparat Penegak Hukum di Seluruh Kabupaten Subang.

Dalam isi Surat Edaran Bupati Subang tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 20 November 2020, di buat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang yang saat ini kembali meningkat secara signifikan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Pesan Danrem 062/TN Dalam Acara Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Next Post

Pembekalan Saksi NU Pasti Jalankan Protokol Kesehatan

Related Posts

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi
deNews

PKBM Palamatra Sukamantri Lepas 232 Lulusan Paket C, Kabid PNF Disdik Ciamis Beri Apresiasi

Sabtu, 23 Mei 2026
Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain
deNews

Bupati Herdiat Resmikan Cafe & Resto 23, Kopi Ciamis Jangan Sampai “Diakui” Daerah Lain

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

Jumat, 16 Oktober 2020
Ilustrasi.

RKPDes Hal Vital, Setiap Desa Wajib Menyusun dan Menetapkan

Sabtu, 7 November 2020

Purwakarta Ekspor Manggis ke China

Senin, 7 Februari 2022

Polres Subang Selidiki Pembunuhan Ibu-Anak Dimasukan Bagasi Mobil

Rabu, 18 Agustus 2021

Pemkab Purwakarta Salurkan BST Stimulus Bagi Karyawan Korban PHK

Jumat, 16 Oktober 2020

Mengenal Leluhur dan Turunan Bangsawan Timbanganten, Cikal Bakal Para Dalem Bandung

Jumat, 14 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste