• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran Demi Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

bydejurnalcom
Sabtu, 21 November 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang – Bupati Subang H. Ruhimat mengeluarkan Surat Edaran yang harus ditaati oleh semua warga masyarakat yang berisikan suatu himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang agar lebih meningkatkan Penegakan Protokol Kesehatan, mengingat sekarang merupakan suatu kebutuhan sehari-hari, dan perlu mencegah terhadap kasus Covid-19 di Subang yang kembali meningkat tajam.

Salah satu kasus terbaru adalah 8 orang tenaga medis Puskesmas Binong yang Positif Covid-19. Sehingga terpaksa Puskemas tersebut ditutup untuk sementara.

Dalam Surat Edaran Nomor : KS.01/3445/Kesra yang dikeluarkan pada tanggal 20 Nopember 2020, Bupati Subang H. Ruhimat meminta seluruh masyarakat Kabupaten Subang menegakan secara konsisten Protokol Kesehatan Covid-19.

BacaJuga :

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

“Hal ini untuk mencegah penyebaran di Kabupaten Subang dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan,” Ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Bupati juga memerintahkan serta menugaskan kepada seluruh Camat di Kabupaten Subang, agar bersama-sama dengan unsur Muspika lainnya seperti Jajaran Polsek dan Koramil, untuk tetap proaktif melaksanakan razia atau operasi yustisi penegakan protokol Kesehatan Covid-19 dan tidak hanya bersikap responsif atau reaktif.

Lanjut H. Ruhimat menyampaikan untuk membatasi, mencegah, dan atau menunda segala bentuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga masyarakat, seperti kegiatan/event seperti hiburan olahraga, pentas seni budaya dan lain sebagainya.

Hajatan/Resepsi Pernikahan atau Khitanan cukup dihadiri oleh keluarga inti dan tidak mengundang banyak orang/menyebar undangan.

“Jangan sampai mengunakan fasilitas umum, kuliner, pertokoan toko modern, destinasi wisata, pasar tradisional, dan pelayanan publik atau swasta,” tandasnya.

Bupati Subang pun menyerukan bagi yang melakukan untuk Aksi Demontrasi maupun unjuk rasa sekarang diganti dengan kegiatan audiensi dengan jumlah terbatas di tetap menegakan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19 kita perlu pencegahan dengan cara yang humanis dan dapat dilakukan tindakan,untuk melakukan Pembubaran “kerumunan” yang dilakukan secara tegas, terukur sebagai upaya penegakan hukum terakhir oleh aparat penegak hukum dan unsur terkait.” tuturnya.

H. Ruhimat juga menegaskan dalam Surat Edaran tersebut agar ditaati dan ditegakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang dan Aparatur Pemerintah mulai tingkat Desa Serta Aparat Penegak Hukum di Seluruh Kabupaten Subang.

Dalam isi Surat Edaran Bupati Subang tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 20 November 2020, di buat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang yang saat ini kembali meningkat secara signifikan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Pesan Danrem 062/TN Dalam Acara Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Next Post

Pembekalan Saksi NU Pasti Jalankan Protokol Kesehatan

Related Posts

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi
deNews

PGRI Kabupaten Ciamis Tegaskan Dukung Korban Dugaan Pelecehan, Hormati Proses Hukum Tanpa Intervensi

Rabu, 8 Juli 2026
Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya
deNews

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya

Rabu, 8 Juli 2026
Victory Waterpark Sadu SoreangJadi  Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung
deNews

Victory Waterpark Sadu SoreangJadi Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung

Rabu, 8 Juli 2026
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik
deNews

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Rabu, 8 Juli 2026
Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla
deNews

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Ada Dugaan Manipulasi Data Dalam Program PKH Banjarwangi, Pendamping PKH : Itu Tidak Benar!

Minggu, 6 September 2020

DPMD Garut Perkuat Koordinasi Pendamping Desa, Fokus Percepatan KDMP

Rabu, 7 Januari 2026

6 Tim Cabang Syahril Qur’an Bersaing di Final MTQH XXXIX, Tim Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Diantaranya

Jumat, 20 Juni 2025

Satlantas Polres Subang Mengajak Warga Untuk Menggunakan Masker

Senin, 28 September 2020

GNPK RI Sayangkan PT Adhi Karya Tunjuk Sub Kontraktor Proyek Penataan Wisata Bagendit, Perusahaan Amatiran

Sabtu, 27 Maret 2021

Di Bulan Suci Ramadan Warga Desa Manyingsal Dapat BST Kemensos

Kamis, 15 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste