Dejurnal.com, Bekasi – Menindak lanjuti hasil sidak yang dilakukan pada tanggal 25 Nopember 2020, terkait peninjauan dan pengawasan dampak lingkungan PT Fajar Paper di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, dengan hasil adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan pabrik kertas tersebut dalam membuang limbah cairnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mengundang langsung Direktur PT Fajar Faper untuk memberikan klarifikasinya di ruang rapat komisi III, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi komplek perkantoran Pemkab Bekasi. Hingga pada jadwal akan digelarnya rapat kerja tersebut pihak PT Fajar Paper tidak hadir, sehingga rapat kerja kembali di reschedule dan Komisi III akan mengirim kembali undangan tersebut untuk yang kedua kali.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, sebelumnya telah menyampaikan undangan kepada pihak PT Fajar Paper untuk turut hadir dalam rapat kerja yang diagendakan pada hari Kamis (3/12/2020) pagi.
“Kami ingin mengkonfirmasi terkait hasil sidak kami kemarin, ketidakhadiran pihak Fajar Paper kami berpositive thinking aja, mungkin suratnya belum sampai di PT Fajar Paper, jadi kami akan layangkan surat kedua” jelasnya.
Helmi juga menerangkan terkait ketidakhadiran pihak PT Fajar Paper belum ada konfirmasi apa pun, dan dirinya belum bisa memastikan penyebab ketidakhadiran Direktur PT Fajar Paper dalam agenda rapat kerja Jomisi III tersebut.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan kembali melayang surat undangan tersebut hingga tiga kali, jika dalam pemanggilan tersebut belum juga dapat hadir, nantinya akan segera di buat satu rekomendasi untuk tindakan yang akan diambil oleh komisi III terkait temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar Paper.
“Kalau memang itu dalam undangan ketiga, keempat juga tidak datang. Kita akan merekomendasikan sesuai apa yang kita temukan di lapangan, dan berarti mereka tidak koperatif dengan DPRD Kabupaten Bekasi” tegasnya.
Namun Helmi juga mengungkapkan rekomendasi tindakan yang akan diambil, masih akan dirapatkan bersama untuk poin-poin sanksi yang akan direkomendasikan nantinya.***Eka/Red