• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Putus Penyebaran Covid-19, Camat Cipunagara Larang Warga Gelar Hajatan

bydejurnalcom
Rabu, 10 Maret 2021
Reading Time: 2 mins read
Putus Penyebaran Covid-19, Camat Cipunagara Larang Warga Gelar Hajatan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid-19, pemerintah memperpanjang kebijakan ini selama 14 hari ke depan.

Menurut Camat Cipunagara Drs. Ubay Subarkah, PPKM mikro jilid ketiga ini diharapkan mampu menekan laju penularan virus Covid-19.

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” Ujarnya kepada dejurnal.com saat ditemui di kantornya, Rabu (10/3/2021).

BacaJuga :

Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan

Pererat Silaturahmi di Momen Lebaran, Yudha Puja Turnawan Gelar Donor Darah di DPRD Garut

Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan

Lanjut Ubay, PPKM mikro ini di terapkan guna untuk menekan pengurangan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah memperluas PPKM skala mikro agar tidak adanya kerumunan yang mengundang massa,salah satu contohnya di Kecamatan Cipunagara di larang warga masyarakat untuk mengadakan hajatan, sedangkan PPKM ini diperketat dari tingkat RT dan RW.

Cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan yang berasal dari para buruh di Pabrik PT Taekwang Subang.

“Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.” ungkapnya.

Drs Ubay Subarkah menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.

Misalnya,dalam kegiatan hari besar agama seperti rajaban itu di perbolehkan tapi di batasi massa, jaga jarak, gunakan protokol kesehatan di anjurkan bagi penceramah jangan ngambil di luar daerah tersebut dan jangan mengundang tamu di luar daerah setempat.

Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.

Bedanya, di PPKM mikro jilid 3, fasilitas umum diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan patuh pada peraturan daerah serta wajib terapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas harus di batasi guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” tegas Ubay Subarkah.*Asep *

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kompak Reformasi Ngaku Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pedistrian ke Kejagung

Next Post

Bus Pariwisata Bawa Rombongan Tur Siswa SMP IT Swasta di Subang Masuk Jurang

Related Posts

Krisis Fiskal Bayangi Ciamis, Bupati Herdiat Minta ASN Tetap Tancap Gas
deNews

Krisis Fiskal Bayangi Ciamis, Bupati Herdiat Minta ASN Tetap Tancap Gas

Rabu, 25 Maret 2026
Foodcourt Alun-Alun Ciamis Jadi Magnet Warga dan Pemudik Mengisi Libur Lebaran
deNews

Foodcourt Alun-Alun Ciamis Jadi Magnet Warga dan Pemudik Mengisi Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026
Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Malam Saat Libur Nyepi, Idul Fitri, Urus KTP dan KK Tetap Jalan
deNews

Disdukcapil Ciamis Buka Layanan Malam Saat Libur Nyepi, Idul Fitri, Urus KTP dan KK Tetap Jalan

Selasa, 24 Maret 2026
Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan
deHumaniti

Skandal Sampah di Pagaden? Fasilitas Diduga “Mangkrak”, Pejabat Disorot Saat Ramadan

Senin, 23 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Momen Lebaran, Yudha Puja Turnawan Gelar Donor Darah di DPRD Garut
deHumaniti

Pererat Silaturahmi di Momen Lebaran, Yudha Puja Turnawan Gelar Donor Darah di DPRD Garut

Senin, 23 Maret 2026
Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan
deNews

Jurnalis Fakta Garut Alami Intimidasi Saat Meliput dan Merekam Sebuah Keributan

Senin, 23 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Desa Serangmekar Gelar Musdes Penataan Desa, Ini Kata Babinsa Peltu Taufik Asodiki

Rabu, 30 April 2025

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

Penggilingan Padi di Ciamis Tak Pernah Diberdayakan Pemerintah Dalam Pengadaan Beras BPNT

Rabu, 31 Maret 2021

Cegah Kecelakaan Pelajar, Disdik Ciamis Gencarkan Larangan Motor untuk Siswa SD-SMP

Senin, 5 Mei 2025

Gerak Cepat, Polisi Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

Kamis, 10 Maret 2022

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, BKPSDM Ciamis Tegaskan Sesuai Kemampuan Daerah

Sabtu, 20 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste