• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Tanah Asset Kelurahan Digadaikan Lurah, Ini Kata Praktisi Hukum?

bydejurnalcom
Jumat, 30 April 2021
Reading Time: 1 mins read
Ilustrasi tanah kebun

Ilustrasi tanah kebun

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, tanah carik atau wp-content/uploads desa maupun kelurahan menurut aturan tidak boleh digadaikan apalagi diperjualbelikan dengan alasan apapun, namun harus dikelola oleh desa atau kelurahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Namun hal itu sepertinya tak berlaku di salah satu kelurahan yang berada di Kabupaten Garut, tanah wp-content/uploads Kelurahan diduga telah digadaikan.

“Tanah carik atau wp-content/uploads kelurahan seluas kurang lebih 400 tumbak digadaikan, gimana itu,” ungkap sumber dejurnal.com yang enggan disebut namanya.

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Iapun mengatakan bahwa dirinya sudah mempertanyakan hal itu ke lurah dan ternyata gadai itu diakuinya.

“Pa lurah juga sudah mengakui bahwa tanah itu sedang digadaikan,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, lurah tersebut mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas penggadaian tanah carik atau wp-content/uploads Kelurahan seluas 400 tumbak.

“Tanah carik yang digadaikan sekarang ini nanti saya bertanggung jawab dan akan saya tebus kembali tidak akan lama lagi,” jelasnya menirukan kata sang lurah.

Berkaitan hal itu, Ketua Komunitas Birbakum Garut, HM Riesta Kuspriansyah, SH, MH menerangkan bahwa tanah desa atau carik saja tidak boleh digadaikan apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Hak gadai tanah menurut hukum adat menurut hukum adat bengkok yang dilakukan oleh Kepala Desa apalagi kelurahan tidak sah karena melanggar Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi ini lurah,” pungkasnya.***DA

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

BP Jamsostek Purwakarta Salurkan Beasiswa Program JKK dan JKM

Next Post

Pemuda Pancasila Cikarang Barat Bekasi Berbagi Tajil dan Masker

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

BJB Syariah Bandung Berikan Hibah Satu Unit Mobil Kepada Kemenag Garut

Kamis, 7 Oktober 2021

Bupati Bandung Diminta Klarifikasi Bawaslu Terkait Dugaan Kampanye

Kamis, 15 Oktober 2020

Bupati Bandung Sebut Hadirnya LBH MUI Bangun Masyarakat Taat Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025
Camat Ciwidey, Nardi Sunardi, SE., M. Si.

Batal Mutasi di Momen Peringatan Hari Jadi ke 383 Kabupaten Bandung, Camat Ciwidey: Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi

Minggu, 21 April 2024

Nyaris Bikin Celaka, Warga Sukaresmi Minta SatPol PP Garut Tertibkan Pemasangan Kabel Internet Secara Semrawut dan Serampangan

Rabu, 6 Maret 2024

Sekda Ciamis Buka O2SN Tingkat SD di Stadion Linggabuana

Selasa, 11 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste