• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Perhutani KPH Purwakarta Tindak Lanjuti Keberadaan 3 Unit Alat Excavator Lakukan Pengerukan Tanah Ilegal

bydejurnalcom
Rabu, 12 Mei 2021
Reading Time: 2 mins read
Perhutani KPH Purwakarta Tindak Lanjuti Keberadaan 3 Unit Alat Excavator Lakukan Pengerukan Tanah Ilegal
ShareTweetSend

Dejurnal com, Purwakarta – Berawal dari tindak lanjut penanganan terhadap temuan tiga alat berat berupa Excavator sedang melakukan kegiatan pengerukan tanah dan perusakan tanaman di petak 39 C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Campaka/Cibungur Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan Unit Tipidter Polres Purwakarta, Jajaran Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Purwakarta dan Jajaran lapangan BKPH Sadang membantu proses pengangkutan alat berat Excavator dari kawasan hutan ke Polres Purwakarta untuk diamankan.

Hal tersebut dikatakan Administratur KPH Purwakarta, Uun Maksum saat dikonfiemasi Dejurnal.com, Rabu (12/5/2021)

Menurutnya, Perum Perhutani KPH Purwakarta serius dalam pemberantasan perusakan hutan di wilayah kerjanya, hal ini dibuktikan dengan bersama sama Satreskrim Polres Purwakarta membantu dalam proses penyelidikan perkara perusakan hutan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator yang berada pada petak 39c RPH Campaka BKPH Sadang sehingga perkara tersebut naik ke tahap Penyelidikan.

BacaJuga :

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

“Tahap selanjutnya Jajaran Polhutmob KPH Purwakarta mengawal jajaran Tipidter Satreskrim dalam proses penyitaan dan pengangkutan alat bukti 3 unit backhoe yang diamankan ke Mapolres Purwakarta,” Kata Uum

Sedangkan Kanit Tipidter Polres Purwakarta Ipda Rangga Gunira SH saat berada di lokasi, menyampaikan bahwa proses penanganan sebelumnya, pada saat diamankan pertama kali proses penyelidikan yang kita periksa adalah operator, pengemudi, Polhutmob setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan kita lakukan gelar perkara selanjutnya kita naikan proses penyelidikan menjadi proses penyidikan

“Kemudian setelah naik ke penyidikan kita lakukan penyitaan terhadap alat berat ini untuk selanjutnya kita langsung pemanggilan terhadap rangkaian terkait dengan kegiatan ini,” Kata Rangga

Rangga menambahkan kalau berbicara tentang penambangan, yang saya amati dan hasil penyelidikan kami, belum ada tanah yang keluar namun dalam hal ini alat berat sudah masuk kawasan hutan yang dikelola Perhutani, dalam hal ini kita terapkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berdasarkan Pasal 89 ayat 1 dan 2 yaitu penambangan dilakukan oleh perseorangan tanpa izin dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar lima ratus juta rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Sedang kalau penambangan dilakukan Korporasi pidana paling singkat delapan tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar dan paling banyak lima puluh miliar rupiah”.pungkas Rangga ***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

Next Post

Forkopimda Purwakarta Salat Taraweh Terakhir di Masjid Agung Baing Yusuf

Related Posts

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Kado Akhir Tahun Ciamis 2025 Juara 1 Gapura Sri Baduga, Sindangrasa Diguyur Apresiasi Rp 9 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

Penjelasan Pihak RSUD Garut Terkait Cerita Keluarga AF Jenazah Dipulasara SOP Covid-19

Selasa, 9 Juni 2020

Peresmian Bangunan Gedung Direktorat Samapta, Direktorat Tahti dan Ruang Rawat Inap RS. Bhayangkara TK. III Indramayu.

Selasa, 28 Februari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste