BerandadeNewsWarga Bantaran Kali Kalapa, Tuntut Keadilan atas Pembangunan Waduk Kali Kalapa

Warga Bantaran Kali Kalapa, Tuntut Keadilan atas Pembangunan Waduk Kali Kalapa

Dejurnal.com, Karawang – Persoalan normalisasi dan pembuatan waduk Sungai Cikalapa yang diupayakan oleh Pemerintah Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang kembali disoalkan, kali ini datang dari masyarakat desa setempat yang sepertinya secara tidak langsung merasa terganggu dengan kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Wadas Teluk Jambe Timur, Hendra Supriatna SH MH dari Kantor Hukum Arya Mandalika mengatakan adanya dugaan jual beli porkir tanpa Fisibility Study yang di lakukan oleh dewan di wilayah titik kali kalapa. selaku kuasa hukum masyarakat meminta keadilan kepada para pihak terkait, terutama Perusahaan Jasa Tirta II yang menurutnya tidak memberitahukan terlebih dahulu jika ada penggusuran di lokasi normalisasi dan pembuatan waduk Kali Kalapa, Selasa (25/05/2021).

“Klien kami sangat setuju adanya normalisasi namun dengan cara yang tidak merugikan klien kami , harus di ketahui masih banyak konsep normalisasi tanpa dilakukan pengusuran seperti di daerah djogjakarta dengan cara penataan yang dilakukan masyarakat sehingga terlihat elok dipandang di wilayah bantaran kali hal dan ini perlu di contoh” ujarnya.

Lanjut Hendra, Ada juga surat pemberitahuan yang sepertinya dibuat tanggal 3 Mei 2021 namun sampai di tangan masyarakat tanggal 18 Mei 2021, sedangkan waktu rencana penggusuran lahan tanggal 10 Mei 2021, sepertinya PJT II membuat surat ini seakan memaksa dan tidak berdasarkan aturan perundangan terkait mekanisme dan tatacara penggusuran. jika PJT II melakukan upaya pembongkaran paksa secara ilegal maka kami tidak segan – segan akan menggugat dan melapokan peristiwa tersebut, perlu di catatat klien kami membangun bagunan tersebut mengunakan uang pribadi bukan uang pemerintah,” Ungkap Hendra.

“Perlu di tegaskan banjir terjadi bukan karena warga bantaran kali tetapi Tata Ruang yang amburadul dan pratek mafia perijinan amdal yang berdasarkan copy paste bukan hasil analisa secara akademis, contohnya perijinan amdal Rolling Hill belum di keluarkan, kenapa masih membangun dan menjual perumahan hal ini tugas satpol pp karna bangunan yang sedang di bangun oleh Rolling hill murni belum memiliki ijin (IMB),” tegasnya.

Menurutnya, perizinan Amdal serta izin lingkungan tentang kawasan Rolling Hills belum disetujui oleh pihak pemerintahan desa Wadas Teluk Jambe Timur akan tetapi pembangunan dan perluasan Rolling Hills KJIE tetap bejalan. Bahkan kepala desa menjelaskan setiap rapat perijinan amdal terkait di wilayahnya tidak pernah di libatkan hal ini membuktikan ada persekongkolan jahat yang dilakukan oleh dinas perijinan dan di dinas lainnya, maka solusinya adalah moratorium  perinjinan kawasan KIIC KJIC Rolling Hill dan lainnya, kenapa pembuangan airnya harus melalui sungai cikalapa.

“Bahkan tersiar kabar di dalam video singkat, Bupati sendiri yang mengakui kesalahannya telah melanggar aturan tata ruang di Kabupaten Karawang,”tambahnya lagi.***Gd/Rf

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI