• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Maret 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

bydejurnalcom
Rabu, 2 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut menandaskan bahwa potongan zakat profesi guru (TPG) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut (UPZ) melalui sistem payroll BJB dan diterima Baznas Garut, disinyalir tidak berlandaskan hukum. Pasalnya, dalam pemotongan zakat TPG diduga dilakukan tanpa kesepakatan dari para guru sehingga cenderung itu pelanggaran hukum.

Hal itu terungkap dalam audiensi di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Rabu (2/6/2021).

Ungkapan tidak adanya kesepakatan dari para guru atas pemotongan zakat TPG dikatakan oleh beberapa perwakilan guru yang tergabung di SEGI. Salah satunya dari guru SD yang berasal dari Cisompet.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

“Saya tidak pernah diminta kesepakatan dalam pemotongan zakat TPG ini,” tandas guru SD tersebut.

Bidang Advokasi SEGI Anton menambahkan, jika pemotongan zakat TPG ini tanpa ada landasan hukum dan tidak ada kesepakatan maka sudah sepatutnya untuk dikembalikan dan memberikan permintaan maaf kepada para guru.

“Jika tidak, ini sudah masuk ranah hukum pidana, karena memotong tidak berlandaskan regulasi dan tak adanya kesepakatan pemotongan,” tandasnya.

Dalam audiensi yang berlangsung sengit ini, jawaban Kepala Disdik Kabupaten Garut yang menerangkan bahwa pemotongan zakat ini sudah disosialisasikan sejak 2018 tidak membuat SEGI tidak puas. Demikian juga dengan jawaban Ketua Baznas tak memuaskan SEGI karena dianggap tidak relevan terhadap apa yang dipertanyakan.

Ketua SEGI Garut, Dr. Apar Rustam Effendi akhirnya menegaskan dan meminta kepada Disdik dan Baznas Garut, jika tak bisa menunjukan regulasi yang jelas terkait mekanisme pemotongan zakat TPG ini agar mengembalikan kepada para guru dan meminta maaf secara terbuka.

“TPG ini anggarannya berasal dari APBN, jika pemotongan apapun tanpa regulasi yang jelas ini sudah masuk ranah penggelapan uang negara,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, notulen dan kesimpulan dari Komisi IV DPRD belum diterima dejurnal.com.

“Notulen pasti ada, tapi belum ditandatangani,” jawab Ketua Komisi IV DPRD Garut, H. Ade Rijal.***Raesha/Adesya/Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutPotongan Zakat TPG Garutsegizakat profesi
Previous Post

Bupati Purwakarta Dampingi Ketum PBNU, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PCNU

Next Post

Minggon Desa Sukaluyu Sepakati Bangun Poskedes, BLK dan Diskusi Bahaya DBD

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Peresmian Klinik Pakenjeng Medika Hadir Untuk Warga Pakenjeng

Selasa, 1 Maret 2022

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX, H. Andris Fajar : Wajar Sebab dari Dulu Tak Jauh dari Juara Dua

Sabtu, 21 Juni 2025

Koperasi Merah Putih Jadi Solusi Ekonomi Rakyat, DKUKMP Ciamis Targetkan 265 Desa/Kelurahan Miliki Koperasi

Rabu, 14 Mei 2025

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025

Lama Menunggu Bantuan Pemerintah, Kades Nanjung Inisiatif Perbaiki Jalan Kabupaten Ambrol dari Swadaya Masyarakat dan Pengusaha

Rabu, 14 Mei 2025
Foto : Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ciamis Masa Bakti XXII Tahun 2021-2025 di Aula Wisma Guru, Minggu (12/01/2025).

Pj. Bupati Ciamis Buka Konkerkab III PGRI 2021-2025

Minggu, 12 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste