• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, September 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

KUA Pameungpeuk Keluarkan Surat Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Bikin Gaduh Masyarakat?

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

Surat yang dikeluarkan KUA Pameungpeuk tentang penggunaa pengeras suara masjid, tertanggal 2 Juni 2021.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Masyarakat Kecamatan Pameungpeuk dibuat gaduh dengan terbitnya surat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang diketahui Camat dan Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya, surat himbauan KUA Kecamatan Pameungpeuk bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

Surat himbauan yang dianggap kontroversi ini tentu saja membuat gaduh dan reaksi dari beberepa elemen masyarakat, pasalnya ada beberapa rutinitas keagamaan yang telah berjalan seperti biasa dengan menggunakan pengeras suara ke luar, seperti tadarus Al-Qur’an saat bulan ramadan paska solat tarawih, Istiqomah Bersama, kajian-kajian mingguan atau bulanan dan pengumuman jika ada warga masyarakat yang meninggal dunia.

Salah satu reaksi datang dari salah satu putra daerah Pameungpeuk sekaligus juga Sekretaris Forum Pemuda Peduli Garut, Pian Sopyana yang merasa heran dengan terbitnya surat himbauan KUA Pameungpeuk yang mengatur tentang pengeras suara di masjid.

BacaJuga :

Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN

Persib Siap Hadapi Persebaya di Lanjutan BRI Super League

Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta

“Ada motif apa yang melatar belakangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk menerbitkan surat tersebut,” ujar Pian Sopiana kepada dejurnal.com, Minggu (6/6/2021).

Yang mengherankan lagi, lanjut Pian, surat himbauan itu berdasarkan kepada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978.

“Surat Himbauan KUA ini dagelan atau apa? Kalau merujuk pada Instruksi Ditjen Bidang Islam yang terbit pada tahun 1978, kenapa baru ada surat himbauan sekarang dan mengapa hanya di Pameungpeuk?” tandasnya.

Pemuda Pameungpek, Pian Sopiana

Pian merasakan adanya keanehan terhadap sikap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pameungpeuk yang begitu antusias membicarakan soal speaker mesjid. Padahal selama ini sebagai putra daerah asli Kecamatan Pameungpeuk, Pian menganggap tidak ada optimalisasi pelayanan keagamaan yang luar biasa di KUA Kecamatan Pameungpeuk secara berkelanjutan terhadap masyarakat kecuali mengurus kawin saja.

“KUA kan ada tim penyuluh agama, nah selama ini sejauh mana kerja nyata mereka dilapangan, apa saja bentuk kegiatan kajian mereka, trus baru sekarang malah ngurusin speaker masjid, selama ini kemana?” sindirnya.

Menurut Pian, daripada mengurus tentang penggunaan speaker masjid, ada baiknya KUA Pameungpeuk membenahi sumber daya manusia yang kerap jadi gunjingan masyarakat karena melakuka perilaku yang tak terpuji

“Benahi internal dulu, jangan ngurusin penggunaan speaker yang justru bikin gaduh dan resah masyarakat,” pungkasnya.

Hal senada datang dari salah satu tokoh pemuda masjid Pameungpeuk yang membenarkan adanya kegaduhan atas terbitnya surat KUA Pameungpeuk tentang penggunaan pengeras suara masjid.

“Sangat gaduh dan menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi dejurnal.com melalui seluler.

Sumber yang enggan disebut namanya ini menerangkan bahwa hal itu menjadi bahasan di grup grup whatsapp Kecamatan Pameungpeuk, bahkan ada indikasi warga akan mendatangi KUA Pameungpeuk mempertanyakan perihal tersebut.

“Jika dibiarkan dikhawatirkan masyarakat semakin gaduh,” pungkasnya.

Terkait hal itu, beberapa Kepala KUA yang dihubungi dejurnal.com mengaku tidak ada mengeluarkan surat seperti yang dilakukan KUA Kecamatan Pameungpeuk.

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk hal itu,” ujar salah satu Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara.

Menurutnya, yang dilakukannya adalah memperbanyak surat yang dikeluarkan dari Kemenag Pusat untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil sosialisasi dan silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA, kalau sudah kadung keluar ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Karawang Minta PT. Pindo Delli Tanggung Kerugian Warga Terdampak Kebocoran Gas

Next Post

Pesona Curug Tiga Kabandungan, Janjikan Kesejukan Alamiah

Related Posts

Keseruan Silaturahmi di Milangkala ke-6 Baraya Lintas Kota
deHumaniti

Keseruan Silaturahmi di Milangkala ke-6 Baraya Lintas Kota

Sabtu, 13 September 2025
Anggota Komisi D H.Tedi Supriadi Apresiasi RSUD Otista, Pertanyakan Keberadaan Eksisting RSUD Soreang
Legislator

Anggota Komisi D H.Tedi Supriadi Apresiasi RSUD Otista, Pertanyakan Keberadaan Eksisting RSUD Soreang

Jumat, 12 September 2025
Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga
deNews

Budaya Bersih dan Sehat, DPMPTSP Ciamis Rutin Gelar Jumat Bersih dan Olahraga

Jumat, 12 September 2025
Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN
deNews

Budaya Gotong Royong Warga, Kebanggaan Bupati Herdiat Sukses Antarkan Ciamis Raih Prestasi ASEAN

Jumat, 12 September 2025
Persib Siap Hadapi Persebaya di Lanjutan BRI Super League
deSport

Persib Siap Hadapi Persebaya di Lanjutan BRI Super League

Jumat, 12 September 2025
Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta
Kalam

Ponpes Al-Muhajirin Siap Menjalin Kemitraan Dengan PWI Purwakarta

Jumat, 12 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Rotasi Mutasi Puluhan Eselon

Jumat, 19 Juni 2020
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Titik Kartika saat membacakan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bandung pada Musrenbang tingkat Kecamatan Kutawaringin, Rabu (26/2/2025).

Legislator Hj. Titik Kartika, S.Pd.I : RPJMD Bedas Jilid 2 Kabupaten Bandung Lebih Bedas Lagi

Rabu, 26 Februari 2025
Foto : Ketua PPDI Kabupaten Ciamis Ahmad Himawan melantik PK PPDI Sadananya di Aula Desa Tanjungsari Jumat (25/04/2025)

PPDI Ciamis Lantik Pengurus Kecamatan Lakbok dan Sadananya, Fokus Tingkatkan Kualitas Perangkat Desa

Jumat, 25 April 2025
Wakil Bupati bersama Kadisdik Kabupaten Garut saat memantau pelaksanaan sekolah tatap muka, Senin (19/4/2021).

Resmi Berlakukan Belajar Tatap Muka, Wakil Bupati Garut Pantau Pelaksanaan

Senin, 19 April 2021

3205 Berkas Arsip Purwakarta Di Musnahkan

Jumat, 23 Mei 2025

Konfercab GMNI Garut : Fokus Pada Penguatan Sebagai Motor Penggerak Perubahan

Selasa, 4 Maret 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste