Kamis, 13 Maret 2025
BerandadeNewsPolsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Polsek Pagaden Laksanakan Inpres No. 6 Tahun 2020

Dejurnal.com, Subang – Pelaksanaan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pagaden.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH melalui Kapolsek Pagaden Kompol Mustamir , S.IP, mengatakan bahwa kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilaksanakan bersama Gabungan dengan gugus tugas.

“Apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kita tegur sesuai Inpres No 6 tahun 2020,” ujarnya.

Himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).agar wajib memakai masker terkait pencegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19.

Lanjut Kompol Mustamir di harapkan warga masyarakat
tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing,agar wabah virus corona dimuka bumi ini agar segera lenyap.***Asep

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

TERPOPULER