• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Operasi Yustisi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes

bydejurnalcom
Selasa, 6 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Operasi Yustisi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Operasi yustisi yang digelar Polres Karawang dengan menggandeng Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri karawang berhasil menindak sejumlah para pelanggar protokol kesehatan diwilayah Alun Alun Kabupaten Karawang, Selasa,(06/07/2021).

Para pelanggar Prokes ini dikenakan Sidang ditempat yang dilakukan di Bundaran Mega Mall karawang. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Ageng Oliesta Wicaksono ketika memberikan keterangan kepada awak media,

“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan hari ini berhasil menindak para pelanggar Protokol kesehatan yang kebanyakan tidak menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah dan para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes” kata Kasat Reskrim Polres Karawang.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Ditambahkannya pula, untuk ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat yaitu sesuai perda no.5 tahun 2021 provinsi jawa barat, pasal 34 junto pasal 21 huruf i ayat 1 dan 2 yaitu berupa denda dan kurungan, untuk denda minimal Rp.5.000.000, dan kurungan maksimal 3 bulan kurungan, namun keputusan ada ditangan hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Hari ini pelanggaran terbanyak dari masyarakat yaitu tidak menggunakan masker, dari para pelaku usaha kebanyakan tidak menyiapkan sarana tempat cuci tangan, khususnya rumah makan masih banyak yang masih melaksanakan dine in atau makan ditempat, khusus sektor industri apabila ada yang melanggar PPKM darurat, selain menerapkan sanksi sesuai perda kami akan menerapkan pasal pidana undang undang wabah dan karantina wilayah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang pun mengajak dan menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten karawang agar mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha mari bersama-sama patuhi aturan yang berlaku pada kondisi saat ini, kami beserta Pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat, jika ada yang melanggar maka akan ada ancaman pidana hingga denda yang akan diberlakukan,” ujar Rohayatie.

Operasi Yustisi ini akan dilakukan selama masa pemberlakuan PPKM dalam seminggu dua kali yang diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan menindak masyarakat serta para pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan. ***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ada Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Kadungora – Leles Bikin Tak Nyaman

Next Post

Isoman Bagi ASN dan Non ASN, Begini Penjelasan BKSDM Karawang

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Pasutri Lanjut Usia di Kampung Talanca Bingung, Pindah Kemana Jika Tanah Tempat Numpang Bakal Dibangun

Senin, 21 April 2025

KCD Pendidikan Jabar Wil XI Dukung Persoalan Lahan Garut Dikelola “Orang Provinsi” Dituntaskan

Rabu, 2 Oktober 2019

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026

Akibat Minuman Keras, Tiga Pelaku di Subang Aniaya Korban Hingga Tewas

Minggu, 5 Oktober 2025

Bupati Garut Siap Sepakati Komitmen Dengan Warga Banjir Bandang

Sabtu, 13 Juli 2019
Komisioner KPAI, Retno Listyarti

KPAI Dorong Polisi Usut Tuntas Tewasnya 11 Pelajar Tenggelam saat Susur Sungai di Ciamis

Senin, 18 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste