• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Operasi Yustisi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes

bydejurnalcom
Selasa, 6 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Operasi Yustisi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Operasi yustisi yang digelar Polres Karawang dengan menggandeng Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri karawang berhasil menindak sejumlah para pelanggar protokol kesehatan diwilayah Alun Alun Kabupaten Karawang, Selasa,(06/07/2021).

Para pelanggar Prokes ini dikenakan Sidang ditempat yang dilakukan di Bundaran Mega Mall karawang. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Ageng Oliesta Wicaksono ketika memberikan keterangan kepada awak media,

“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan hari ini berhasil menindak para pelanggar Protokol kesehatan yang kebanyakan tidak menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah dan para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes” kata Kasat Reskrim Polres Karawang.

BacaJuga :

Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80

3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati ‎

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Ditambahkannya pula, untuk ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat yaitu sesuai perda no.5 tahun 2021 provinsi jawa barat, pasal 34 junto pasal 21 huruf i ayat 1 dan 2 yaitu berupa denda dan kurungan, untuk denda minimal Rp.5.000.000, dan kurungan maksimal 3 bulan kurungan, namun keputusan ada ditangan hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Hari ini pelanggaran terbanyak dari masyarakat yaitu tidak menggunakan masker, dari para pelaku usaha kebanyakan tidak menyiapkan sarana tempat cuci tangan, khususnya rumah makan masih banyak yang masih melaksanakan dine in atau makan ditempat, khusus sektor industri apabila ada yang melanggar PPKM darurat, selain menerapkan sanksi sesuai perda kami akan menerapkan pasal pidana undang undang wabah dan karantina wilayah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang pun mengajak dan menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten karawang agar mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha mari bersama-sama patuhi aturan yang berlaku pada kondisi saat ini, kami beserta Pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat, jika ada yang melanggar maka akan ada ancaman pidana hingga denda yang akan diberlakukan,” ujar Rohayatie.

Operasi Yustisi ini akan dilakukan selama masa pemberlakuan PPKM dalam seminggu dua kali yang diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan menindak masyarakat serta para pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan. ***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ada Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Kadungora – Leles Bikin Tak Nyaman

Next Post

Isoman Bagi ASN dan Non ASN, Begini Penjelasan BKSDM Karawang

Related Posts

Menikmati Rafting di Sungai Palayang Pangalengan
deWisata

Menikmati Rafting di Sungai Palayang Pangalengan

Senin, 18 Agustus 2025
WK HIPPSI Firman Bersyukur Atas Anugerah Kemerdekaan
Kalam

WK HIPPSI Firman Bersyukur Atas Anugerah Kemerdekaan

Senin, 18 Agustus 2025
Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya  HUT RI ke-80
GerbangDesa

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Girimulya Meriahkan Lomba dan Seni Budaya HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80
deNews

Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati  ‎
deBisnis

3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati ‎

Senin, 18 Agustus 2025
Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam
deNews

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Senin, 18 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Aksi Bersama Warga dan Camat Ciamis Normalisasi Sungai Cipalih–Nagawiru Langkah Nyata Menuju Ketahanan Air dan Lingkungan

Minggu, 27 April 2025

RAT PKPRI Ciamis 2025, Evaluasi Kritis Ditengah Menurunnya Kinerja Koperasi Primer

Minggu, 11 Mei 2025

Cerita Ryan Tentang Kedatangan Utusan Pejabat Disdukcapil Cianjur, Saksi Mata : Jangan Cari Kambing Hitam

Rabu, 11 Agustus 2021

Satlantas Polres Subang Mengajak Warga Untuk Menggunakan Masker

Senin, 28 September 2020
Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna membagikan takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di depan Sekretariat DPC PKB Kabupaten Bandung, Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Baleendah, Jumat (23/4/2021) petang.

Gerakan Ekonomi Lokal, PKB Kabupaten Bandung Gelar Food Bank Berbagi Takjil

Sabtu, 24 April 2021

Diterima Gakumdu Kementerian LH, Warga Garut Adukan Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Penyebab Banjir Bandang

Kamis, 9 Desember 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste