• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Operasi Yustisi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes

bydejurnalcom
Selasa, 6 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Operasi Yustisi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Operasi yustisi yang digelar Polres Karawang dengan menggandeng Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri karawang berhasil menindak sejumlah para pelanggar protokol kesehatan diwilayah Alun Alun Kabupaten Karawang, Selasa,(06/07/2021).

Para pelanggar Prokes ini dikenakan Sidang ditempat yang dilakukan di Bundaran Mega Mall karawang. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Ageng Oliesta Wicaksono ketika memberikan keterangan kepada awak media,

“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan hari ini berhasil menindak para pelanggar Protokol kesehatan yang kebanyakan tidak menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah dan para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes” kata Kasat Reskrim Polres Karawang.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Ditambahkannya pula, untuk ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat yaitu sesuai perda no.5 tahun 2021 provinsi jawa barat, pasal 34 junto pasal 21 huruf i ayat 1 dan 2 yaitu berupa denda dan kurungan, untuk denda minimal Rp.5.000.000, dan kurungan maksimal 3 bulan kurungan, namun keputusan ada ditangan hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Hari ini pelanggaran terbanyak dari masyarakat yaitu tidak menggunakan masker, dari para pelaku usaha kebanyakan tidak menyiapkan sarana tempat cuci tangan, khususnya rumah makan masih banyak yang masih melaksanakan dine in atau makan ditempat, khusus sektor industri apabila ada yang melanggar PPKM darurat, selain menerapkan sanksi sesuai perda kami akan menerapkan pasal pidana undang undang wabah dan karantina wilayah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang pun mengajak dan menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten karawang agar mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha mari bersama-sama patuhi aturan yang berlaku pada kondisi saat ini, kami beserta Pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat, jika ada yang melanggar maka akan ada ancaman pidana hingga denda yang akan diberlakukan,” ujar Rohayatie.

Operasi Yustisi ini akan dilakukan selama masa pemberlakuan PPKM dalam seminggu dua kali yang diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan menindak masyarakat serta para pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan. ***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ada Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Kadungora – Leles Bikin Tak Nyaman

Next Post

Isoman Bagi ASN dan Non ASN, Begini Penjelasan BKSDM Karawang

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Ratusan Kader Banteng Moncong Putih Hadiri Perhelatan Musancab V

Sabtu, 12 September 2020

Tak Ada Tanah Carik Untuk Diperebutkan, Kades Nanjung : Mudah Mekarkan Desa

Rabu, 14 Mei 2025

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

Legislator Fraksi PKS Imammudin Kamil Apresiasi Buruh Garut Berangkat ke Jakarta Peringati May Day

Rabu, 30 April 2025

ATR/BPN Kabupaten Bandung dan PPK Bahas UGR Lahan Terdampak Tol Getaci di Wilayah Kabupaten Bandung

Rabu, 29 Oktober 2025

Status Honorer Akan Dihapus Total, Pemkab Ciamis Siapkan Pelantikan 3.554 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

Rabu, 10 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste