• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Operasi Yustisi Karawang Tindak Tegas Pelanggar Prokes

bydejurnalcom
Selasa, 6 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Operasi yustisi yang digelar Polres Karawang dengan menggandeng Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri karawang berhasil menindak sejumlah para pelanggar protokol kesehatan diwilayah Alun Alun Kabupaten Karawang, Selasa,(06/07/2021).

Para pelanggar Prokes ini dikenakan Sidang ditempat yang dilakukan di Bundaran Mega Mall karawang. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Ageng Oliesta Wicaksono ketika memberikan keterangan kepada awak media,

“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan hari ini berhasil menindak para pelanggar Protokol kesehatan yang kebanyakan tidak menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah dan para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes” kata Kasat Reskrim Polres Karawang.

BacaJuga :

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Ditambahkannya pula, untuk ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat yaitu sesuai perda no.5 tahun 2021 provinsi jawa barat, pasal 34 junto pasal 21 huruf i ayat 1 dan 2 yaitu berupa denda dan kurungan, untuk denda minimal Rp.5.000.000, dan kurungan maksimal 3 bulan kurungan, namun keputusan ada ditangan hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Hari ini pelanggaran terbanyak dari masyarakat yaitu tidak menggunakan masker, dari para pelaku usaha kebanyakan tidak menyiapkan sarana tempat cuci tangan, khususnya rumah makan masih banyak yang masih melaksanakan dine in atau makan ditempat, khusus sektor industri apabila ada yang melanggar PPKM darurat, selain menerapkan sanksi sesuai perda kami akan menerapkan pasal pidana undang undang wabah dan karantina wilayah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang pun mengajak dan menghimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha di Kabupaten karawang agar mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari.

“Kami menghimbau kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha mari bersama-sama patuhi aturan yang berlaku pada kondisi saat ini, kami beserta Pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat, jika ada yang melanggar maka akan ada ancaman pidana hingga denda yang akan diberlakukan,” ujar Rohayatie.

Operasi Yustisi ini akan dilakukan selama masa pemberlakuan PPKM dalam seminggu dua kali yang diberlakukan mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, dan akan menindak masyarakat serta para pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan protokol kesehatan. ***Gd/Rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ada Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Raya Kadungora – Leles Bikin Tak Nyaman

Next Post

Isoman Bagi ASN dan Non ASN, Begini Penjelasan BKSDM Karawang

Related Posts

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.
GerbangDesa

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025
Regional

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Kamis, 8 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Adanya Video Dukungan Beberapa Kepala Desa Kepada Salah Satu Paslon, Ini Tindakan Bawaslu Garut

Sabtu, 21 September 2024

Diduga Kena Hipnotis Kendaran Roda Dua Lenyap

Jumat, 1 Mei 2020

Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab Rotasi Jabatan

Sabtu, 26 September 2020

Tatang Gantikan Dasep Jabat Ketua APDESI Purwakarta

Rabu, 9 Februari 2022

Meriah! Pemilihan Serentak 9 Ketua RW di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay

Sabtu, 19 April 2025

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Senin, 29 Juli 2024

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In