• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Akankah Pihak Perusahaan Tanggung Jawab Ketika Karyawannya Terkena Covid-19?

bydejurnalcom
Senin, 19 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut
ShareTweetSend

Oleh : Yohannes Sitorus

Menarik untuk dicermati ketika beberapa Perusahan yang berinvestasi dengan Modal Asing (PMA) di Kabupaten Garut diduga elah melanggar PPKM Darurat Covid -19 sehingga akhinya harus menjalankan persidangan dan sanksi atas tindak pelanggaran PPKM Darurat Covid-19, di Kabupaten Garut.

Salah satu perusahan tersebut adalah PT. Danbi Internasional yang berlokasi di Jalan A. Yani Nomor 380 Bunderan Suci Desa Suci Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, Perusahan masuk ke dalam katagori sektor esensial, didalam aturan PPKM Darurat Covid -19 diatur dalam Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sektor esensial tenaga kerja yang dipekerjakan dari total seluruh pegawai hanya 50% dipekerjakan

BacaJuga :

Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Satlantas Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak

PT. Danbi dikenakan sanksi atau denda karena memperkerjakan tidak sesuai aturan PPKM Darurat Covid -19, dimana seharusnya tenaga kerja dipekerjakan 50 % dari total keseluruhan , kemarin kita 50 % Shift Satu dan 50 % Shift Dua, artinya itu 100%. Hal itu disampikan Parid salah satu perwakilan manjemen PT. Danbi Internasional kepada penulis.

Yang menjadi perhatian penulis, jika benar PT. Danbi Internasional telah mematuhi aturan Surat Keterangan / Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Sektor Esensial No. 08326, tentu tidak akan kena sanksi/ denda puluhan juta rupiah, bagi perusahan besar yang berinvestasi PMA, ini sebuah kerugian yang ditimbulkan oleh Choi Young Bong selaku Penanggung Jawab Satgas Covid -19 PT. Danbi Internasional WNA asal Korea, sejak adanya penyegelan susah ditemui terkesan ekslusif .

Sementara aturan begitu tegas, bagi pelanggar PPKM Darurat Covid -19, tidak hanya disegel lalu membayar denda atas sebuah persidangan saja, lalu kemana Choi Young Bong WNA Berkebangsaan Korea ini, pasalnya selaku Penanggung Jawab Gugus Tugas Covid -19 di PT. Danbi Internasional tersebut sejak adanya tindak penegakan PPKM Darurat dan penyegelan susah untuk ditemui bahkan terkesan menghindar, sementara para pekerja masih dipekerjakan secara aturan Pabrik PT. Danbi Internasional walau menurut salah satu pegawai sudah tiap hari melaporkan jumlah pegawai ke pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.

Informasi yang diterima penulis, PT. Danbi Internasional masih mempekerjakan sekitar 2.000 lebih pekerja, lalu apa siapa yang bertanggung jawab bahwa para pekerja tersebut bebas dari Covid -19, sementara Choi Young Bong entah dimana.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., selaku Ketua Satuan Gugus Tugas Covid -19 tentunya harus mengantisipasi segala kemunkinan yang terjadi ketika adanya cluster dari pekerja sektor esensial, apalagi besok para pekerja tersebut yang besok merayakan Hari Raya Idul Adha dan ikut melakukan penyembelihan kurban, tentunya mereka akan berbaur menjadi satu dengan masyarakat lainnya.(*)

*) Penulis pemerhati sosial, tinggal di Karangpawitan, Garut

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saat Reses, Erwin Gunawan Bersyukur Warga Pameungpeuk Makin Sadar Prokes dan Mau Divaksin

Next Post

Apel Gelar Pasukan Pengamanan Antisipasi Malam Takbiran Idul Adha 1442 H

Related Posts

Meneladani Semangat Bung Karno, Yudha Puja Turnawan Dorong Budaya Donor Darah dan Kepedulian Sosial di Garut
deHumaniti

Meneladani Semangat Bung Karno, Yudha Puja Turnawan Dorong Budaya Donor Darah dan Kepedulian Sosial di Garut

Sabtu, 6 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Disdukcapil Ciamis Turun Tangan Bersihkan Jantung Kota
deNews

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Disdukcapil Ciamis Turun Tangan Bersihkan Jantung Kota

Sabtu, 6 Juni 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, ASN dan Masyarakat di Ciamis Serentak Gelar Aksi Bersih Lingkungan
deNews

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, ASN dan Masyarakat di Ciamis Serentak Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026
Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya
deNews

Seorang Pria Diduga Pelaku Bongkar Rumah Warga Berhasil Diamankan Polsek Singajaya Polsek Singajaya

Sabtu, 6 Juni 2026
Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam
deNews

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 6 Juni 2026
Satlantas Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak
deNews

Satlantas Polres Garut Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini Melalui Program Polisi Sahabat Anak

Sabtu, 6 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Rayakan Nataru dengan Kesadaran Lingkungan, Bupati Ciamis Terbitkan Edaran Pengendalian Sampah

Rabu, 24 Desember 2025

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Kamis, 6 November 2025

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Minggu, 5 Oktober 2025

Air PDAM Tirta Intan Tak Mengalir, Pelayanan Puskesmas Terganggu

Senin, 24 Juni 2019

Pelantikan 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023, Ini Pesan Bupati Garut

Jumat, 16 Juni 2023

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste