Dejurnal.com, Bandung – Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Perseroda Kabupaten Bandung Boy Ferli Sumaatmaja mengeluarkan keputusan kebijakan Kredit Silantap Pedah (Pegawai Daerah).
Kaputusan Direksi PT BPR Kerta Raharja nomor: 584.3/560/Kep.Dir/XI/2019 tanggal 29 November 2019 tentang pedoman Kebijakannya perkreditan BPR tersebut memuat 8 butir ketentuan, intinya merupakan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi ASN dan PNS.
Ke 8 butir ketentuan tersebut yakni : Kredit Silantap Pedah diatur sebagaimana diktum pertama berlaku untuk pegawai di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Kemudian, aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari 2 kategori yaitu: PNS dan PPPK.
Suku bunga kredit Silantap Pedah sebesar 10,50% per tahun dengan perhitungan bunga sesuai permintaan pemohon kredit sebagai berikut. a. Anuitas b. plat.
Penetapan jangka waktu maksimal
15 tahun d/a sampai pensiun bagi PNS, maksimal 5 tahun dan tidak melebihi 3 tahun sebelem perjanjian berakhir bagi PPPK dan jangka waktu maksimal 5 tahun bagi PNS.
Maksimal plapond ditetapkan se tinggi-tibgginya sesuai dengan maksimal angsuran (poko+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih.
Maksimal plapond ditetapkan setinggi- tingginya sesuai dengan maksimal angsuran (pokok+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih dan dari tukin/ jaspel/ sertifikasi.
Sedangkan poin Kedelapan, memuat persyaratan dan dokumen kredit dengan syarat dan surat perjanjian MoU.
Sementara itu, di tempat terpisah, Dewan Pembina BPR Kerta Rahrja, H Marlan, ketika ditanya mengenai penurunan suku bunga menyebutkan hal itu wajar. Hanya masalah teknis, bukan kendala. “Penurunan suku bunga itu kan kebijakan,” katanya, kepada wartawan, di Soreang, Jumat (3/9).
Sedangkan dalam persaingan, menurut dia, yang penting BPR masih menghitung profit.
“Kalau yang namanya persaingan itu biasa kan. Yang penting BPR masih menghitung profit, walaupun dengan menurunkan suku bunga. Asal tidak merugikan perusahaan. Itu yang pertama,” ujarnya.
Dalam rangka membantu PNS, lanjut Marlan juga dalam kondisi saat ini kemudian BPR punya dana cadangan. “Dalam kondisi seperti ini memungkinkan untuk menurunkan suku bunga kredit PNS, itu yang kedua. Tidak salah, kan? ” imbuhnya.
Targetnya, tambah Marlan, pertama dana yang mengendapnya cukup besar dengan cadangannya di BPR ini. “Dengan menurunkan suku bunga, saya berharap bisa dikeluarkan melalui skim kredit yang murah dari sisi bunga. Tapi kita arahkan semua ke PNS, karena PNS lebih aman dari sisi pengembalian jaminan dan sebagainya,” pungkas Marlan.*** Sopandi