• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

BPR Kerta Rahaja Keluarkan Ketentuan Kredit Silantap Pedah

bydejurnalcom
Sabtu, 4 September 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Perseroda Kabupaten Bandung Boy Ferli Sumaatmaja mengeluarkan keputusan kebijakan Kredit Silantap Pedah (Pegawai Daerah).

Kaputusan Direksi PT BPR Kerta Raharja nomor: 584.3/560/Kep.Dir/XI/2019 tanggal 29 November 2019 tentang pedoman Kebijakannya perkreditan BPR tersebut memuat 8 butir ketentuan, intinya merupakan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi ASN dan PNS.

Ke 8 butir ketentuan tersebut yakni : Kredit Silantap Pedah diatur sebagaimana diktum pertama berlaku untuk pegawai di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Kemudian, aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari 2 kategori yaitu: PNS dan PPPK.

Suku bunga kredit Silantap Pedah sebesar 10,50% per tahun dengan perhitungan bunga sesuai permintaan pemohon kredit sebagai berikut. a. Anuitas b. plat.

Penetapan jangka waktu maksimal
15 tahun d/a sampai pensiun bagi PNS, maksimal 5 tahun dan tidak melebihi 3 tahun sebelem perjanjian berakhir bagi PPPK dan jangka waktu maksimal 5 tahun bagi PNS.

Maksimal plapond ditetapkan se tinggi-tibgginya sesuai dengan maksimal angsuran (poko+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih.

Maksimal plapond ditetapkan setinggi- tingginya sesuai dengan maksimal angsuran (pokok+bunga) sebesar 90 % dari gaji bersih dan dari tukin/ jaspel/ sertifikasi.

Sedangkan poin Kedelapan, memuat persyaratan dan dokumen kredit dengan syarat dan surat perjanjian MoU.

Sementara itu, di tempat terpisah, Dewan Pembina BPR Kerta Rahrja, H Marlan, ketika ditanya mengenai penurunan suku bunga menyebutkan hal itu wajar. Hanya masalah teknis, bukan kendala. “Penurunan suku bunga itu kan kebijakan,” katanya, kepada wartawan, di Soreang, Jumat (3/9).

Sedangkan dalam persaingan, menurut dia, yang penting BPR masih menghitung profit.

“Kalau yang namanya persaingan itu biasa kan. Yang penting BPR masih menghitung profit, walaupun dengan menurunkan suku bunga. Asal tidak merugikan perusahaan. Itu yang pertama,” ujarnya.

Dalam rangka membantu PNS, lanjut Marlan juga dalam kondisi saat ini kemudian BPR punya dana cadangan. “Dalam kondisi seperti ini memungkinkan untuk menurunkan suku bunga kredit PNS, itu yang kedua. Tidak salah, kan? ” imbuhnya.

Targetnya, tambah Marlan, pertama dana yang mengendapnya cukup besar dengan cadangannya di BPR ini. “Dengan menurunkan suku bunga, saya berharap bisa dikeluarkan melalui skim kredit yang murah dari sisi bunga. Tapi kita arahkan semua ke PNS, karena PNS lebih aman dari sisi pengembalian jaminan dan sebagainya,” pungkas Marlan.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Persepsi Publik dan Tren Politik Terkini, Ini Hasil Survey CISA

Next Post

Polemik Penataan Puncak Sempur, Saeful Riky : Kami Hanya Mau Menanan Pohon Kopi

Related Posts

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
deNews

Hilirisasi Partograf Digital, Dinkes Ciamis Tegaskan Komitmen Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Minggu, 24 Agustus 2025
Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia
deNews

Bupati Herdiat Bahagia Berikan Langsung Bantuan Rutilahu Pada Bu Titi Janda Lansia

Minggu, 24 Agustus 2025
Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku  Senang Bisa Jadi Bintang Tamu  Semarak Kemerdekaan  di  Desa Gajahmekar
Budaya

Penyanyi Sunda Abiel Jatnika Mengaku Senang Bisa Jadi Bintang Tamu Semarak Kemerdekaan di Desa Gajahmekar

Minggu, 24 Agustus 2025
Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik
deNews

Disdukcapil Ciamis Sosialisasikan PASTI MANIS, Di Workshop Partograf Unigal Wujudkan Visi Bupati Herdiat dalam Digitalisasi Layanan Publik

Minggu, 24 Agustus 2025
Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus
deNews

Ketua RW 15 Bersama Kartun Kampung Cilebak Gelar Lomba Semarak 17 Agustus

Minggu, 24 Agustus 2025
Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari  Meriahkan  HUT RI Ke 80
GerbangDesa

Antusias Ribuan Warga Desa Baros Kecamatan Arjasari Meriahkan HUT RI Ke 80

Minggu, 24 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025

22 Kecamatan Diterjang Bencana Alam, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 Desember 2024

Sukses Membangun Lingkungan Bersih, Kabupaten Ciamis Raih Adipura Kencana dari KLHK

Selasa, 5 Maret 2024

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Sitorus : Selain Ada Dumas Ke Kejati, Program Sembako BPNT Garut Juga Dilidik Polda Jabar

Selasa, 29 September 2020

Hari ini Positif Corona Bertambah 9 Orang Sembuh 10 Orang

Jumat, 1 Mei 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste