• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Selain Menahan Dua Pejabat Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Lain

bydejurnalcom
Rabu, 29 September 2021
Reading Time: 2 mins read
Kejati Jabar Menahan Dua Pejabat Dinas PKP Indramayu, Diduga Korupsi Proyek RTH Jatibarang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan Propinsi Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp 15 miliar untuk pelaksanaan pembangunan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Pasalnya selain menahan dua pejabat dinas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pun menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, sehingga menjadi empat orang sebagai tersangka.

Tersangka Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, S berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

BacaJuga :

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Dari pihak swasta Kejati Jabar menetapkan Tersangka PPP selaku Direktur Utama PT. MPG, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021 serta tersangka N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi, Propinsi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Jatibarang bermula pada tahun anggaran 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaan yakni Konsultan Perencanaan,

Konsultan Pengawas dan Pelaksana.
didalam anggaran tersebut, kata Dodi, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka BSM selaku PPK.

Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh Tersangka N kepada Tersangka BSM dan Tersangka S selaku Pengguna Anggaran (PA).
Dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas, diduga telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

“Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur,” katanya dalam siaran pers, Rabu (29/9/2021).

Adapun peran Tersangka PPP selaku penyedia jasa (kontraktor) diduga telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp 2 Miliar dari nilai kontrak Rp 14 Miliar.

“Terhadap Tersangka PPP dan Tersangka N akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka,” terangnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Bandung Besok Kamis Launching Insentif 16.000 Guru Ngaji

Next Post

Kurangi Miskin Ekstrem, Bupati Bandung Launching Insentif Guru Ngaji dan Dorong Perbankan Bantuan KUR

Related Posts

Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025
1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis
deNews

1449 Guru Madrasah Ikuti Seminar Nasional “Great Teacher” di Ciamis

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Mitigasi Bencana, Pemkab Purwakarta Libatkan Berbagai Unsur Masyarakat

Minggu, 10 Oktober 2021

Penutupan Rakerda II DPD Apdesi Jabar Digelar di Garut

Jumat, 24 November 2023

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Dipercaya Menjadi Wakil Bendahara DPD Nasdem, Begini Tekadnya

Senin, 26 Mei 2025

Tok ! Lucky Hakim Bukan Lagi Wakil Bupati Indramayu

Jumat, 28 April 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si, di Rumah Dinas Kapolda Jabar, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021) malam

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Bersilaturahmi ke Kapolda Jabar

Sabtu, 24 April 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste