• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

Para Guru Ngaji Penerima Dana Insentif Kaget, Harus Ngajar di Sekolah?

bydejurnalcom
Kamis, 7 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Banyak guru ngaji di Kecamatan Margahayu yang lolos verifikasi mendapat Insentif mengaku kaget, karena tarnyata mereka harus mengajar ngaji di SD di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikaan Margahayu, Kabupaten Bandung, bahkan ada yang harus mengajar di SMP.

Terungkap dalam sosialisasi guru sekolah mengaji di Kecamatan Margahayu, beberapa guru ngaji mengira insentif yang akan diterima itu sebagai insentif dari kiprah selama ini mereka mengajar di masjid atau di Madrasah Diniyah Awaliyah saja.

“Kalau harus mengajar mengaji di SD itu terus terang tidak bisa. Saya biasa mengajar anak-anak di masjid. Mungkin saya bukan dinilai dari kemampuan mengajinya, tapi masyarakat menilai dari kerajinan hadir di masjid,” kata salah satu guru ngaji.

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Menurut Camat Margahayu Mochammad Ischaq, dari 700 berkas nama guru ngaji yang masuk di Kecamatan Margahayu ada 363 yang lolos untuk mendapat Insentif sebesar Rp 534.800 per bulan. Rp 350.000 berupa Transfer Non Tunai (TNT), dan yang Rp 42.000 kali 4 orang untuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Diakui camat yang lolos verifikasi, saat itu tidak memperhitungkan harus ada kriteria. “Ya mudah-mudahan yang belum nanti bisa tambahan disesuaikan dengan dana dan persyarat-persyaratan,” katanya.

Menanggapi para guru ngaji yang merasa kaget, dan malahan sebagian besar keberatan dengan harus mengajar ngaji di seolah menurut M Ischaq, program ini kebijakan Pemerintah Daerah.

“Memang ada aturan main yang harus dilakukan. Jangan sampai Pak Bupati mau berbuat baik tapi tersandung dengan persoalan yang berkaitan dengan hukum. Intinya, secara teknis memang harus dilakukan. Para guru ngaji harus tetap ke sekolah, harus absen. Sebagai bukti bahwa dia hadir formal,” kata M. Ischaq seusai sosialisasi program guru sekolah mengaji Kecamatan Marghayu di Kopo Square Margahayu, Kamis (7/10/2021).

M. Ischaq menambahkan, salah satu lembaga yang memadai itu ya Dinas Pendidikan. “Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut yang berkaitan dengan itu, yang jelas memang wajib lah ketika kita mendapatkan honor kita wajib hadir, terlepas di sana mau ngaji ya Allhamdulillah, kalau pun tidak dan lain sebagainya itu kan internal antara sekolah dan guru ngaji, ” terangnya.

Kepala Korwil Disdik Margahayu Mohamad Toha menilai, kagetnya para guru ngaji mungkin mengira para guru ngaji harus datang tiap hari ke sekolah. Tapi kenyataannya hanya seminggu satu jam, 60 menit.

Kesiapan sekolah hanya menyediakan jadwal dan daftar hadir, kemudian melaporkan ke Koorwil. “Itu saja. Memfasilitasi tentang kegiatan, model alat, misalkan Iqro itu disediakan di sekolah. Karena memang kaitan dengan program ini nyambungnya dengan kegiatan keagaaman di sekolah, “imbuhnya.

Sedangkan kaitan dengan insentif, terang Muhamad Toha itu kewenangan pemerintah.

Kaitan dengan mata pelajaran agama di sekolah, kata M Toha berbeda dengan program belajar mengaji. “Untuk guru ngaji hanya belajar ngaji saja, sebagai pelengkap,” tutup Muhamad Toha.*** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BandungGuru NgajiInsentif
Previous Post

Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat, KCIC Gelar Pelatihan UMKM

Next Post

Jelang Pilkades Desa Pasirjambu Kejar Target Vaksinasi

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Sekda Subang Buka Kegiatan TMMD Di Desa Cilamaya Girang

Rabu, 19 Februari 2025

Pisah Sambut Kasi Intel Kejari Garut Dari Dody Ke Taufik

Kamis, 17 Oktober 2019
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024
Ilustrasi tanah kebun

Tanah Asset Kelurahan Digadaikan Lurah, Ini Kata Praktisi Hukum?

Jumat, 30 April 2021

Genjot Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Purwakarta Kembali Libatkan TNI

Jumat, 9 Oktober 2020

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Diketahui 10 Unit Mobil dan 5 Rumah Terseret Arus

Senin, 21 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste